ASAHAN, TEMPO TIMUR – Polres Asahan, Jumat 21 Februari 2025 siang kembali menggelar Konferensi Pers terkait Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan terlibat baku tembak dengan C alias R, seorang mantan Perwira TNI AL, yang diduga sebagai bandar narkoba yang kini sebagai Buron.
Kejadian tersebut bermula ketika C alias R menembaki petugas yang menghadangnya saat hendak keluar rumah. Namun, C berhasil kabur, sementara petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram, sepucuk senjata api jenis Baretta, 262 butir peluru kaliber 9 mm, dan 100 butir peluru kaliber 7 mm.

Dalam keterangannya, Kapolres Asahan, AKPB Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap AMN, seorang warga perumahan Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, yang sebelumnya telah ditangkap pada 18 Februari 2025.
“Kita lakukan undercover buy dan memesan narkoba 4 kg dengan uang Rp 239 juta kepada AMN,” ujar Kapolres.
Setelah melakukan pengembangan, AMN mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik C alias R, warga Kota Kisaran.

“Atas informasi tersebut, Petugas lagsung bergerak menuju kediaman C, namun saat hendak melakukan penangkapan di depan rumahnya, C melakukan perlawanan dengan menembaki tim opsnal menggunakan senjata api. Beruntung, petugas tidak ada yang terkena tembakan,” sambungnya.
Terkait dengan pelarian bandar yang merupakan mantan anggota TNI AL tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak TNI AL untuk segera menangkap C alias R.
Adapun sejumlah total barang bukti narkotika jenis sabu yang ditampilkan saat gelar Konferensi Pers ada sebanyak 10 bungkus dengan total berat 10 kilogram dan senjata api telah diamankan bersama AMN.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup,” ungkap Kapolres Asahan. (*miko)
#Humas Polres Asahan























