Polres Asahan Release Tangkapan Pelaku Narkoba Sempat Baku Tembak dengan Polisi

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Asahan, AKPB Afdhal Junaidi bersama Kasat Narkoba sepil foto terduga Tersangka Buron dan barang buktinya. (Foto : Miko franata)

Kapolres Asahan, AKPB Afdhal Junaidi bersama Kasat Narkoba sepil foto terduga Tersangka Buron dan barang buktinya. (Foto : Miko franata)

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Polres Asahan, Jumat 21 Februari 2025 siang kembali menggelar Konferensi Pers terkait Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan terlibat baku tembak dengan C alias R, seorang mantan Perwira TNI AL, yang diduga sebagai bandar narkoba yang kini sebagai Buron.

Kejadian tersebut bermula ketika C alias R menembaki petugas yang menghadangnya saat hendak keluar rumah. Namun, C berhasil kabur, sementara petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram, sepucuk senjata api jenis Baretta, 262 butir peluru kaliber 9 mm, dan 100 butir peluru kaliber 7 mm.

Kapolres Asahan, AKPB Afdhal Junaidi mensepil sejumlah barang bukti hasil tangkapan kompolotan pelaku narkoba. (Foto/MF)

Dalam keterangannya, Kapolres Asahan, AKPB Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap AMN, seorang warga perumahan Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, yang sebelumnya telah ditangkap pada 18 Februari 2025.

Baca Juga  Ketum PW FRN Percayakan Para Waketum, Sekjen, dan Ketua DPW  Sukseskan Acara Zikir Banyuwangi

“Kita lakukan undercover buy dan memesan narkoba 4 kg dengan uang Rp 239 juta kepada AMN,” ujar Kapolres.

Setelah melakukan pengembangan, AMN mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik C alias R, warga Kota Kisaran.

Total sejumlah barang buki dihadirkan Polres Asahan saat berlangsung Konferensi Pers. (Foto/MF)

“Atas informasi tersebut, Petugas lagsung bergerak menuju kediaman C, namun saat hendak melakukan penangkapan di depan rumahnya, C melakukan perlawanan dengan menembaki tim opsnal menggunakan senjata api. Beruntung, petugas tidak ada yang terkena tembakan,” sambungnya.

Terkait dengan pelarian bandar yang merupakan mantan anggota TNI AL tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak TNI AL untuk segera menangkap C alias R.

Adapun sejumlah total barang bukti narkotika jenis sabu yang ditampilkan saat gelar Konferensi Pers ada sebanyak 10 bungkus dengan total berat 10 kilogram dan senjata api telah diamankan bersama AMN.

Baca Juga  Awal Kehancuran Gorontalo, Ketum FRN Agus Flores Soroti Cukong Politik RSB

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup,” ungkap Kapolres Asahan. (*miko)

#Humas Polres Asahan

Berita Terkait

Komisi III DPRD Murung Raya Apresiasi Gerakan Pangan Murah, Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Harga
Gubernur Papua Barat Hadiri Dialog Politik dan Keamanan Bersama Menko Polkam di Jakarta
Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Pelatihan Calon Asesor di Lapas Labuhan Ruku
Bendum Gerindra Sumut dan CEO Sumut24 Dorong Gagasan KOMID Dukung Prabowo
Jalan Fakfak–Kokas Rawan, Distrik Kayauni Minta Perbaikan
​Peringati HBP ke-62, Lapas Labuhan Ruku Gandeng PMI Batu Bara Gelar Donor Darah 
Gubernur Papua Barat Usulkan Penambahan TKD dan Fleksibilitas Dana Otsus dalam Rapat di Jakarta
Pemkab Murung Raya Kaji Tiru Program Kredit UMKM ke Lombok Timur NTB

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:40 WIB

Komisi III DPRD Murung Raya Apresiasi Gerakan Pangan Murah, Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Harga

Rabu, 15 April 2026 - 15:29 WIB

Gubernur Papua Barat Hadiri Dialog Politik dan Keamanan Bersama Menko Polkam di Jakarta

Rabu, 15 April 2026 - 15:11 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Pelatihan Calon Asesor di Lapas Labuhan Ruku

Selasa, 14 April 2026 - 22:26 WIB

Bendum Gerindra Sumut dan CEO Sumut24 Dorong Gagasan KOMID Dukung Prabowo

Selasa, 14 April 2026 - 16:14 WIB

Jalan Fakfak–Kokas Rawan, Distrik Kayauni Minta Perbaikan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page