Asahan — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Peduli Keadilan Sumatera Utara (JMPK) Sumut. Menggeruduk kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan dan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran atas dugaan tindakan Pidana Pungutan Liar (Pungli) dan Indikasi Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.”Senin (17/02/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Agung Gumelar Ketua Umum JMPK Sumut, dirinya Menuding Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan hidup Asahan Syamsudin SH.MM., secara nyata dan terang-terangan melakukan Pungli terhadap sejumlah masyarakat yang ada di Kelurahan Mutiara Kec. Kisaran Timur, dengan dalil jasa Retribusi sejumlah Rp.20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah).
Agung juga mengatakan bahwa yang berkaitan dengan kegiatan dinas semua sudah di anggarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui APBD, namun sangat di herankan kenapa Kadis LH masih memungut biaya kepada warga.
” APBD yang ada di kantor Dinas LH Ini hanya sebatas ajang pemuas nafsu semata Syamsudin, Tak tanggung tanggung, anggaran untuk Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasaran sejumlah Rp.5.640.392.000, dan untuk Belanja Bahan-bahan Bakar dan Pelumas sejumlah Rp.4.511.580.850. namun dengan uang sebanyak itu tak cukup untuk memuaskan nafsu keserakahan Syamsudin.”Teriak Agung.
“Kami kecewa dan tidak percaya dengan kinerja Kepala Dinas Lingkungan hidup kabupaten Asahan, kami meminta Kapolres Asahan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran segera memanggil dan memeriksa Syamsudin, tak hanya itu kami juga menuntut agar Bupati Asahan mencopot Syamsudin dari jabatannya.”Pungkas Aktivis Muda itu.
Pantauan awak media di lapangan masa saat di lokasi kantor Dinas Lingkungan hidup kabupaten Asahan masa aksi disambut oleh Joni Barus Selaku Sekretaris Dinas Lh.
Joni Barus mengatakan, terkait pengutipan uang itu bukan pungli tetap Retribusi, sementara dikantor Kejari kisaran pendemo disambut oleh Kasi Intel Haryanto Manurung.
“Kami akan tindak lanjuti laporan rekan rekan mahasiswa, silahkan masukkan Laporan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari kisaran secara resmi dan kami mohon bantuan dan dukungannya.”Ucap Haryanto Mengakhiri.
Mendengar penjelasan Kasi Intel Kejari Kisaran, masa aksi membubarkan diri dengan tertib, namun mereka mengancam akan datang lagi apabila kasus dugaan pungli dan korupsi tidak tindak lanjuti.
Penulis : Edi Surya