Asahan — Puskesmas Meranti mulai April 2024 sampai dengan sekarang 14 Februari 2025 tidak lagi menerima pasien rawat inap BPJS kesehatan, hal ini di katakan oleh kepala UPTD puskesmas (Kapus) Meranti dr Ujur Anwar Banjanahor beberapa waktu lalu.
“Puskesmas Meranti sejak bulan April 2024 tidak lagi melayani penguna BPJS kesehatan untuk rawat inap, namun untuk berobat jalan masih kita layani,” Ungkap dr Ujur
Menanggapi hal tersebut Kepala SDM Umum dan komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kisaran Suryo Sudikdo saat dikonfirmasi mengatakan, aturan itu sesuai dengan Permenkes 71 Tahun 2013.
“Intinya begini bang, untuk Faskes dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan setelah memenuhi syarat kredensialing/seleksi,
syarat dasarnya sesuai Permenkes, contoh untuk Puskesmas atau yang setara
1. Surat Ijin Operasional;
2. Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker, dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
3. perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan
4. surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
Kemudian ada kriteria teknis yang meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. kelengkapan sarana dan prasarana;
c. lingkup pelayanan; dan
d. komitmen pelayanan.
Kriteria teknis sebagaimana dimaksud digunakan untuk penetapan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, jenis dan luasnya pelayanan, besaran kapitasi, dan jumlah Peserta yang bisa dilayani.
BPJS Kesehatan dalam menetapkan kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri,” terang Suryo
Lanjut Suryo, khusus untuk puskesmas Meranti mereka belum memenuhi Dasar Regulasi/Peraturan :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 Tentang Puskesmas.
Ketenagaan Wajib di Puskesmas yaitu :
1. Ada 2 dokter
2. Ada 8 Perawat dan 7 bidan (minimal)
3. Ada Petugas Lab (dilaporkan by sistem)
4. Ada Tenaga Farmasi (dilaporkan by system)
5. Tenaga Gizi
6. Tenaga Non Medis (seperti; Pekarya ) dll
Kondisi Puskesmas Meranti saat ini :
1. Dokter yg melayani belum 24 jam
2. Masih menunggu proses validasi Izin praktek Perawat dan bidan yang melayani
3. Ketersediaan Tenaga lab belum dilaporkan di HFIS, jelas Suryo saat di konfirmasi lewat via tlp (12/2/2025)
Penulis : Edi Surya



















