Wartawan Diancam Bunuh Kembali Terjadi di Medan

- Penulis

Senin, 27 Januari 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Medan — Dituding melakukan penipuan dan penggelapan, seorang pimpinan media online di Medan diancam akan dibunuh.

Kepada awak media ini Minggu (26/1) Abdul Halil,SE pemimpin redaksi sekaligus owner media online JounalisNews.com menceritakan dirinya mendapat ancaman dari telpon WhatsApp dengan nomor O813 6235 xxxx dari seseorang laki-laki yang mengatakan akan membunuhnya bila tidak mengembalikan sejumlah uang kepada Adi warga Marelan dari pengurusan permasalah abang iparnya atas nama Taufik Ansari Lubis tersangka penyalahgunaan narkoba yang akhirnya divonis Hakim pengadilan negeri Medan dengan kurungan 6 tahun penjara.

“Permasalah berawal pada bulan Juli tahun lalu ada seorang laki-laki bernama Adi minta dibantu membebaskan abang iparnya yang bernama Taufik Ansari Lubis tersangkut kasus narkoba yang di tahan di Sat narkoba Polrestabes Medan.Namun saya katakan bahwasanya abang iparnya tidak bisa diurus di sat narkoba Polrestabes Medan, kalau mau di bantu pakai saja jasa pengacara sebagai pendampingan hukum di persidangan,” ucap Abdul Halil.

Baca Juga  Polsek Indrapura Lanjut Cooling System Ops Mantap Brata

Setelah disetujui Adi adik ipar Taufik Asri Lubis (tersangka) dengan disaksikan salah seorang tua tersangka akhirnya saya menghadirkan seorang pengacara yang bersedia membantu untuk mendampingi tersangka Taufik Ansari Lubis sampai kasusnya di meja persidangan di pengadilan negeri Medan, sambungnya.

Namun, setelah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan tepatnya pada Kamis tanggal 16 Januari 2025 tersangka Taufik Ansari Lubis Abang divonis hakim dengan pidana penjara 6 tahun potong selama di tahanan di Polrestabes dan Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

“Dari hasil vonis tersangka Taufik Ansari Lubis, Adi merasa kecewa kepada saya selaku orang yang dianggap bertanggungjawab atas pemegang uang untuk pengurusan abang iparnya tersebut.Dengan penuh rasa emosi Adi meminta uang yang diserahkan kepada saya sebesar Rp 33.000.000 ,- (tiga puluh tiga juta) yang sudah saya pergunakan untuk membayar jasa pengacara dan keperluan lainnya diminta si Adi untuk dikembalikan,” bebernya lagi.

Baca Juga  Tim Validasi IGA Berkunjung Ke Batu Bara

Semenjak vonis diputuskan hakim pengadilan negeri Medan, Abdul Halil kerap kali mendapat teror panggilan orang yang tidak dikenal dan pada akhirnya Minggu 26 Januari 2025 sekitar pukul 16,15 Wib Abdul Halil mendapat ancaman akan dibunuh dari seorang laki-laki yang tidak ia kenal bila tidak mengembalikan uang yang sudah diserahkan Adi adik ipar Taufik Asri Lubis.

Mendapat ancaman yang dianggap sudah mengancam jiwa Pemred media online tersebut , akhirnya Abdul Halil dengan membawa bukti rekaman percakapan melalui aplikasi WatsApp dan saksi-saksi mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Sumut untuk membuat laporan polisi.

“Saya berharap polisi dapat bergerak cepat menangkap dan memproses pelaku sesuai pasal 29 UU 1/2024 dengan ancaman penjara 10 tahun,
yang sudah melakukan tindak pidana pengancaman bunuh terhadap diri saya. Saya juga meminta kepada kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol.Wisnu Hermawan untuk memberikan atensi serius permasalahan pengancaman wartawan sebagai unit Bid Humas Polda Sumut mitra Polri,”pungkasnya.

Baca Juga  Dandim 0208/Asahan Lepas Cuti Tahunan Prajurit Kodim 0208/Asahan

 

Penulis : Tim Tempo Timur

Berita Terkait

Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
Boni Hargens Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
Teguh Santosa: Rusia Bantah Spekulasi Liar dari Pertemuan Prabowo dan Putin di Vladivostok
Pelindo Regional 4 Fakfak Kumpulkan 343,70 Kg Sampah Botol Plastik di Area Pelabuhan
Bebie Apresiasi Gerak Cepat TNI-Polri Tangani Karhutla di Murung Raya
Dina Maulidah Apresiasi Kesiapsiagaan BPBD Hadapi Potensi Karhutla
Prabowo Bahas Penataan BUMN, 290 Perusahaan Disebut Telah Ditutup
Dina Maulidah Dorong Budaya Lokal Jadi Kekuatan Ekonomi dan Pariwisata Murung Raya

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 02:46 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Boni Hargens Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 21:38 WIB

Teguh Santosa: Rusia Bantah Spekulasi Liar dari Pertemuan Prabowo dan Putin di Vladivostok

Senin, 7 September 2026 - 19:40 WIB

Pelindo Regional 4 Fakfak Kumpulkan 343,70 Kg Sampah Botol Plastik di Area Pelabuhan

Minggu, 6 September 2026 - 22:09 WIB

Bebie Apresiasi Gerak Cepat TNI-Polri Tangani Karhutla di Murung Raya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page