Batu Bara — Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala kepada Media mejelaskan Satres Narkoba Polres Batu Bara telah mengamankan 2 orang tersangka pelaku pengedar Narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, Penangkapan berawal Pada Jumat 10 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada seorang sedang menyimpan narkotika di Halaman SMP negeri 1 Talawi Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Setelah mendapat informasi tersebut Pers Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan sekira pukul 20.30 Wib. akhirnya di lakukan penangkapan kemudian berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki – laki dewasa berinisial UB (24) dan RS (26) dari Desa Benteng Kecamatan Talawi.
Kemudian petugas melakukan Pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Ekstasi dari penguasaan UB, Kemudian UB dan RS mengaku bahwa barang di atas adalah milik mereka berdua yang akan dijual kepada calon pembeli atas nama M.
Dari penguasaan kedua pelaku diamankan barang bukti, 50 butir pil berwarna merah yang diduga Narkotika Ekstasi berat brutto 22,17 gram, 1 bungkus kotak rokok Surya 1 unit handphone android merk Vivo dan 1 unit handphone android merk Oppo.
Selanjutnya personil Satres Narkoba Polres Batu Bara membawa pelaku UB Dan RS berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Dani Batubara