Labuan Bajo — Setelah melaksanakan mediasi yang berlangsung di Kantor dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabupaten Manggarai Barat, pihaknya sangat puas atas terlaksananya pertemuan ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalaupun dalam proses mediasi ini belum menemukan jalan keluarnya, tapi perasaan kecewa atas pemecatan tanpa dasar ini telah berkurang.
“Sedikit kami puas, kalaupun belum ada hasilnya. Puasnya, kepala desa memberikan kesempatan kepada kami untuk menempuh secara kekeluargaan”, ucap Fansi kepada awak media usai proses mediasi.
Pihaknya berharap, dengan kebijaksanaan kepala desa untuk mediasi secara kekeluargaan dapat berjalan lancar sesuai yang diharapkan.
“Kami mengadukan ini ke dinas PMD, bertujuan untuk menemukan jalan keluarnya. Segala unek-unek sudah terbongkar setelah dipertemukan kedua pihak. Akhirnya kami puas karena ada jawaban dari kades walaupun belum selesai urusannya”, cetusnya
Fansi menegaskan kembali bahwa dalam proses pemecatan ini, pihaknya menilai bahwa kepala desa sedikit keliru karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
” Masa iya, selama 300 hari dalam setahun kami tidak kerja? Sementara surat teguran yang kami terima baik itu Surat peringatan pertama (SP1) dan surat peringatan kedua (SP2) hanya 18 hari saja. Ada yang 17 hari ada juga dibawa itu. Kalau yang dikatakan kades seperti itu sebetulnya kades sangat keliru dan tidak benar”, ujar staf lainnya
“Semoga mediasi secara kekeluargaan ini menempuh jalan terbaik”, sambung Fansi
Lalu, kepala desa Galang, Dionisius Maun dalam wawancaranya, mengakui pernah mengusulkan rekomendasi surat pemecatan ini kepada pemerintah kecamatan.
“Saya sudah melayangkan surat usulan pemecatan aparat desa ini ke kecamatan, tapi tidak direspon. Lalu saya kontak kepala dinas PMD, Pius Baut untuk menanggapi soal ini”, katanya saat wawancara sama media, Kamis (16/01/2025).
Saat dihubungi wartawan media ini melalui via WatsAp dengan Camat Welak menanyakan terkait hasil mediasi hari ini.
Dikatakan camat, pihak korban dalam hal ini perangkat desa siap untuk urus secara kekeluargaan. Dan tadi mereka sudah bicara secara budaya.
Terkait pemberhentian aparat desa, bukan desa yang mengeluarkan rekomendasi, tapi desa hanya mengusulkan itu ke Camat.
Dikabarkannya, prosedur itu sudah dilaksanakan tapi camat tidak mengeluarkan rekomendasi, alasannya bahwa usulan pemberhentian itu tidak sesuai aturan. Tapi Kades tetap mengotot mengeluarkan SK pemberhentian tanpa rekomendasi dari Camat.
“Seharusnya, kalau ada rekomendasi dari saya baru bisa terbitkan SK pemecatan itu oleh Kepala desa tersebut”, tegas Camat Welak.
Fil