Usai Di Pecat, 4 Aparat Desa Mengadukan Ke Kantor DPMD Mabar, Ini Tanggapannya

- Penulis

Senin, 13 Januari 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Labuan Bajo —  Setelah menerima Surat Keputusan (SK) pemecatan dari Kepala Desa Galang Kecamatan Welak pada tanggal 09 Januari kemarin, 4 aparat desa melakukan pengaduan ke Dinas Pemberdayaan Dan Masyarakat Desa (DPMD) Manggarai Barat, Senin (13/01/2025) siang.

Menurut pengakuan dari pihak korban, pihaknya akan mengadukan soal pemberhentian ini beralasan tidak dijelaskannya dasar pemecatannya alias bingung.

Akhirnya mereka ber-4 menemui pemerintah kecamatan Welak untuk berkonsultasi tetapi camat sendiri juga kebingungan atas keputusan kepala desa tersebut.

“Setahu saya, dalam prosedur pemecatan aparat desa perlu diberitahu kepada pemerintah kecamatan untuk konfirmasi, lalu dari pihaknya akan melakukan survey terlebih dahulu untuk mencari tahu dasarnya”, ungkap camat Welak kepada 4 aparat tersebut.

Baca Juga  Legislator Murung Raya dan Kalteng Serap Aspirasi Warga Desa Olung Dojo

Menurut pengakuan korban, bahwa mereka pernah menerima surat peringatan pertama (SP1) dan surat Peringatan ke-2 pada bulan Mei tahun 2024 kemarin karena tidak kedisiplinan, tetapi setelah itu mereka tetap berkantor terus.

“Kalau hanya gara-gara sepucuk surat peringatan itu, sangat tidak mungkin menjadikan alasan untuk kami dipecat”, ucap Hermanto Juanda kepada media usai temui Kadis DPMD

Disampaikannya, pihaknya masih berkeberatan dan belum puas setelah ketemu dengan Kepala Dinas DPMD, Pius Baut.

Kemudian, keempat perangkat desa ini mendatangi kantor DPMD Manggarai Barat setelah pemecatan yang dilakukan oleh kepala desa Galang, Dionisius Maun pada 9 Januari 2025 lalu.

Diantaranya adalah Fransiskus Menggol, Hermanto Juanda, Afrida Jelita dan Agustinus Pantiarso.

Baca Juga  Wakil Bupati Murung Raya Apresiasi ICMI Orda Mura Selenggarakan Malam Peringatan Nuzulul Quran

Mereka kemudian diterima oleh kepala dinas PMD, Pius Baut di ruanganya.

Kadis Pius Baut, menjelaskan bahwa keempat perangkat desa Galang tersebut belum memahami alasan di balik pemecatan tersebut.

“Keempat aparat desa ini sama-sama belum memahami kenapa diberhentikan sehingga kami tadi putuskan fungsi. Kami di sini adalah pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. Atas dasar fungsi itu, kami nanti akan memediasi, memanggil kepala desa, camat dan keempat perangkat desa hari kamis tanggal 16 Januari 2025 mendatang,” katanya kepada media ini.

Ditambahkannya, soal kewenangan pemberhentian perangkat desa memang haknya kepala desa asalkan sesuai dengan regulasi kewenangan kepala desa.

“Tapi konsultasi dengan pemerintah kecamatan hal ini camat Welak memang suatu kewajiban. Sesudah rekomendasi camat diteruskan kepada kami, supaya kita memahami persis duduk persoalannya, kita hadirkan kedua pihak, lalu kita mengacu pada regulasi”, jelas Kadis Pius Baut

Baca Juga  Luar Biasa Anak Seorang Wartawan di Wisuda Hafidz Qur'an 30 Juz

Ia menegaskan, bahwa dirinya belum bisa mengambil suatu keputusan atas perbuatan Kepala Desa Galang terhadap aparat desanya.

“Saya belum bisa mengambil kebijakan dikarenakan belum tau persis permasalahannya. Soalnya dari pengakuan pihak korban bahwa mereka telah menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) dan Surat Peringatan kedua (SP2) pada bulan Mei 2024 kemarin, berisi teguran dari kepala desa kepada 4 korban karena tidak kedisiplinan kerja”, tutup Kepala Dinas DPMD Manggarai Barat

 

Penulis : Fil

Editor : M Hamdani Batubara

Berita Terkait

Rumiadi: Selter Sekda Murung Raya Harus Hasilkan Figur Terbaik
DPRD Murung Raya Serahkan Raperda, Perkuat Regulasi dan Pelayanan Publik
Pemkab Murung Raya Perkuat Regulasi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Polsek Permata Intan Tingkatkan Pencegahan Karhutla di Tumbang Lahung
Perkuat Pencegahan Karhutla, BKO Lemdiklat Polri Sambangi Jemaat Gereja GKE Andohon Iman Desa Tahujan Ontu
Polres Murung Raya Bersama BPBD Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla Di Wilayah Rawan Kebakaran
RSUD Puruk Cahu Jalani Simulasi Akreditasi Tingkatkan Mutu Pelayanan
Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 01:15 WIB

Rumiadi: Selter Sekda Murung Raya Harus Hasilkan Figur Terbaik

Selasa, 1 September 2026 - 23:30 WIB

DPRD Murung Raya Serahkan Raperda, Perkuat Regulasi dan Pelayanan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 23:27 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Regulasi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:55 WIB

Polsek Permata Intan Tingkatkan Pencegahan Karhutla di Tumbang Lahung

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:38 WIB

Perkuat Pencegahan Karhutla, BKO Lemdiklat Polri Sambangi Jemaat Gereja GKE Andohon Iman Desa Tahujan Ontu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page