Medan — Bangunan diduga tanpa plang IMB/PBG bebas berdiri di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari 3 Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Dugaan terkait bangunan tanpa izin itu semakin mencuat, diperkuat oleh pernyataan Awaluddin Harahap Sekretaris LSM Penjara Indonesia Kota Medan pada Rabu (8/1/2025).
Kepada media, Awal mengatakan pendirian bangunan sudah berbulan-bulan dikerjakan, anehnya bangunan diduga tanpa plang IMB, bebas berdiri, bahkan pengerjaannya sudah hampir rampung sekitar 70%.
Menurut Awal, dugaan tidak ada SIMB bangunan tersebut tentunya telah diketahui pihak kecamatan atau kelurahan setempat, hal itu jelas sangat bertolak belakang dengan kebijakan Pemerintah Kota Medan, karena akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
” Kita Minta Inspektorat memeriksa dan Satpol PP membongkar bangunan yang diduga tanpa PBG milik Lurah Tegal Sari Mandala Tiga (TSM 3), tersebut, ” pintanya.
Padahal menurut Awaluddin, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, pada Rabu (29/3/2023) lalu, dengan tegas menginstruksikan jajarannya agar menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB)/PBG
Tak hanya itu, Bobby Afif Nasution pun meminta kepada seluruh camat untuk mendata bangunan yang tidak memiliki SIMB.
Sementara itu, Camat Medan Area, Sutan Fauzi saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp pada Rabu (8/1/2025) terkait bangunan yang berdiri diduga tanpa IMB di Kecamatan Medan Area belum menjawab hingga berita diterbitkan.
(PN)





