Soal Dana FKDM Kantor Kesbangpol Tanjungbalai Digeruduk Tim Hanif

- Penulis

Selasa, 31 Desember 2024 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjungbalai — Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kota Tanjungbalai di geruduk Tim Hanif terkait soal adanya dugaan penyelewengan Dana FKDM oleh “EJ” Selaku Kabid PKWN.

Dalam Orasinya pada Senin 30 Desember 2024, Ketua Umum Tim Hanif, Andreant Hanif menyampaikan, FKDM itu adalah wadah yang dibentuk oleh Kesbangpol untuk mendeteksi segala bentuk gangguan keamanan ketertiban maupun gejala-gejala kejahatan, dan hal ini sudah diatur dalam Permendagri no 2 Tahun 2018, ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu Kepala Badan Kesbangpol kota Tanjungbalai “E” mengatakan bahwa SK FKDM sejak tahun 2021 sudah tidak ditandatangani oleh walikota.

“Pernyataan Kaban Kesbangpol kota Tanjungbalai beberapa waktu lalu mengatakan kepada Tim Hanif bahwa SK FKDM tidak ditandatangani oleh Walikota sejak Tahun 2021, namun mengapa LKPJ walikota tahun 2023 ada dianggarkan lagi FKDM tersebut”, teriaknya

Baca Juga  Pulang ke Kampung Halaman Dato' Muhammad Zaki Berbagi Paket Sembako dengan Cara Door to door ke Masyarakat

Secara bergantian Nuraini Ardhani selaku sekum Tim Hanif mengatakan, menurut Analisa kami adanya dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kabid PKWN “EJ” dengan membuat kegiatan FKDM secara fiktif, sehingga hal ini termasuk perbuatan melawan hukum ataupun disebut Korupsi yang merugikan negara. Kenapa dana tetap dianggarkan sementara SK FKDM tidak ditandatangani oleh Walikota Tanjungbalai.

“Kuat dugaan kami bahwa Anggaran Tahun 2021, 2022, 2023 bahkan 2024 telah dikorupsi”,tegasnya

Ia juga menyebutkan bahwa Tim Hanif akan membuat laporan resmi di Tahun 2025 mendatang, agar Kabid PKWN segera diperiksa oleh APH atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan dugaan korupsi Dana FKDM.

“Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh ” EJ”selaku Kabid PKWN tidak bisa ditoleransi. Sikap ini sangat mencoreng nama baik Kota Tanjungbalai ini. Kami menilai EJ  diduga sengaja membuat citra Walikota Tanjungbalai Waris Tholib memburuk. Maka segera untuk dicopot jabatan EJ, karena memiliki moral buruk selaku Kabid, “imbuhnya

Baca Juga  Gali Potensi Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pelatihan Budidaya Ayam Kampung

Pantauan awak media orasi Tim Hanif hampir menimbulkan bentrok akibat Kaban dan Kabid tidak keluar dari dalam kantornya namun berhasil di atasi pihak kepolisian dan massa aksi beranjak menuju Inspektorat kota Tanjungbalai.

(Tfq)

Berita Terkait

Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba, Ketum PW-FRN Apresiasi AKP Dr. Fery Kusnadi
Banjir Merendam Sejumlah Pemukiman Warga Desa Benteng Kecamatan Talawi
Pemecatan 4 Aparat Desa, Camat Welak Sebut: Kades Galang Tidak Paham Aturan
Demi Terwujudnya Wilayah Bebas Halinar, Lapas Labuhan Ruku Rutin Lakukan Razia
Audiensi Bagian Humas Dan CSR, Ketua HNSI Sebut PT. Inalum Banyak Bantu Nelayan
Dr (c) Rian Mangapul Sirait & Tim Kuasa Hukum Oloan Sirait Angkat Bicara Terkait Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg
Lapas Labuhan Ruku Salurkan 100 Paket Sembako Kepada Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar
Humas PT. Multimas Nabati Asahan Sambut Audiensi DPC HNSI Batu Bara

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 16:27 WIB

Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba, Ketum PW-FRN Apresiasi AKP Dr. Fery Kusnadi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:39 WIB

Banjir Merendam Sejumlah Pemukiman Warga Desa Benteng Kecamatan Talawi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:19 WIB

Pemecatan 4 Aparat Desa, Camat Welak Sebut: Kades Galang Tidak Paham Aturan

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:51 WIB

Demi Terwujudnya Wilayah Bebas Halinar, Lapas Labuhan Ruku Rutin Lakukan Razia

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:08 WIB

Audiensi Bagian Humas Dan CSR, Ketua HNSI Sebut PT. Inalum Banyak Bantu Nelayan

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Waket 1 Dewan Apresiasi Musrenbang Kecamatan Tanah Siang Selatan

Sabtu, 25 Jan 2025 - 15:39 WIB

You cannot copy content of this page