Manggarai Barat, NTT — Pilkada 27/11/2024 baru saja usai, tetapi berbagai hal pun dalam cerita pilkada kali lalu tidak terlepas dari semangat masyarakat Manggarai Barat-NTT dalam memberikan hak suaranya di TPS. Nyatanya cerita pilkada ini masih berlanjut dan menariknya berbagai macam dugaan praktek kecurangan ternyata masih saja masif terjadi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat di nilai melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di TPS yang berbeda pada 27 November 2024, diketahui dari tanda tangan daftar hadir pada dua TPS tersebut saat menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi suara di KPUD Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa 3/12/2024.
Menambah sejarah panjang Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Manggarai Barat. Ketua KPUD selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah dinilai bersikap tidak netral demi memenangkan paslon tertentu.
Bermula dari Kecurangan yang dilakukan oleh Ketua KPUD, kecurangan-kecurangan lain pun muncul secara sistematis, terstruktur dan masif terjadi beberapa TPS seperti pemberian dua surat suara untuk calon Bupati dan orang yang sudah meninggal ikut mencoblos yang terjadi di Kecamatan Lembor.
Dengan adanya berbagai bentuk kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024, Semua saksi Pasangan Calon nomor urut 01 Paket Mario-Richard sepakat untuk tidak menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi suara di KPUD Manggarai Barat.
Calon Bupati Manggarai Barat nomor urut 01, Yohanes Kristo Mario Pranda memberikan keterangannya terkait Hasil pleno rekapitulasi suara saat menggelar konferensi pers di Hotel Parlezo pada 3/12/2024, Selasa malam.
“Pada Malam ini saya dan Pa Richard bersama seluruh tim memutuskan untuk membawa hasil pleno ini ke Mahkamah Konstitusi. Kami merasa pemilu Kabupaten Manggarai Barat tahun 2024 penuh dengan kecurangan. Sehingga ini simbol ketua KPUD saja dua kali tusuk lalu bagaimana dengan yang lain ,” ungkap Mario.
Kecurangan ini salah satunya kata Mario, dilakukan oleh Ketua KPUD Manggarai Barat yang melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di TPS yang berbeda.
“Contohnya ketua KPUD Mabar dua kali mencoblos. Pertama di TPS 01 Munting Kec. Lembor Selatan. Didaftar hadir ketua KPUD melakukan pencoblosan di TPS 01 Munting. Kemudian di TPS 02 Batu Cermin nama beliau ada di daftar pemilih tambahan dan didaftar hadir beliau juga mencoblos di TPS 02,” beber Mario
Pihaknya, Mario Pranda menyebutkan dengan banyaknya indikasi kecurangan pada Pilkada 2024, Pasangan Calon ini memutuskan untuk segera bawa ke Mahkamah Konstitusi.
“Banyak sekali indikasi kecurangan yang kami terima dan akan kami segera bawa ke Mahkamah Konstitusi,”
Soal indikasi kecurangan lain Mario mengatakan bahwa semua bukti sudah dikumpulkan tinggal dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
“Nanti kami akan buka, tapi kami malam hari ini hanya menyampaikan bahwa ketua KPUD saja bisa menusuk dua kali bagaimana dengan teman-teman penyelenggara di bawah. Bukti sudah ada tinggal kami bawa ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Mario
Mario dalam keterangannya membenarkan bahwa ada orang meninggal ikut mencoblos di TPS
“Kalau Menurut informasi yang kami terima ada itu dan semua bukti sudah kita kantongi tinggal kita bawa ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Mario.
(Ricky)

















