Puncak — Panitia Seleksi (Pansel) menetapkan 30 calon Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) atau DPRD jalur otonomi khusus (otsus) Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah periode 2024-2029 telah lulus seleksi administrasi berkas tahap awal.
Anggota Pansel DPRK Pokja Masyarakat Adat Yato Murib, Jumat 15/11/2024, mengatakan, secara terbuka di Sekertariat Pansel DPRK, yaitu Kantor Kesbangpool. Secara resmi menyerahkan Hasil nama-nama yang lolos seleksi Ferivikasi dan Validasi berkas calon DPRK.
“Sebanyak 32 nama dinyatakan tidak lulus dengan berbagai alasan. Maka dalam dua hari, antara hari sabtu dan hari senin bisa datang melaporkan untuk meminta keterangan alasan tidak lolos, supaya kesekertariatan siap memberikan alasan bagi Pelamar yang tidak lolos dalam tahapan Ferivikasi dan Validasi tersebut ” kata Yato murib
Lanjut ia menegaskan Tidak ada nepotisme di dalam penentuan keputusan. Kami bekerja sesuai aturan main yang ada ” singkat tegas Yato.
Ia menjelaskan, dari 62 orang tersebut hanya 30 orang yang dapat melanjutkan dan akan mengikuti tahap seleksi selanjutnya karena dinyatakan lolos seleksi administratif. Dari 30 calon DPRK tersebut, 32 orang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi karena sejumlah alasan. Antara lain karena dokumen persyaratan yang diserahkan tidak lengkap.
“Yang diminta (berkas) persyaratan itu 10 ( rangkap) itupun dibantu dari kesekertariatan Pansel DPRK Puncak, persyaratan Khusus 3 (rangkap) yang diminta, tapi ada yang hanya dua, ada yang persnyaratan lain tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah disampaikan, dan sebagian berkas yang di minta berkas-berkas yang lain tidak ada. Bahkan ada yang SKCKnya sudah melewati batas ketentuan tanggal, jadi tentu kami gugurkan ” katanya.
Selain itu, ada beberapa calon tidak lulus karena tidak menyertakan ketentuan yang sudah kamai sampaikan. Padahal pada syarat administrasi Pansel mewajibkan setiap calon melampirkan semua ketentuan pada pendaftaran berkas awal.
Dalam mengambil keputusan termasuk penilaian, Pansel tetap berpedoman pada Pemerintah Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Juga Peraturan Gubernur Papua Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi Kabupaten dalam rangka Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten melalui Mekanisme Pengangkatan.
“Kami Pansel bekerja secara objektif sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.
(/agus)











