Polda Sulsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran

- Penulis

Jumat, 15 November 2024 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Kalimantan Utara — Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Operasi yang dipimpin oleh AKP Costantia B. Huwae, S.I.K., ini juga mendapat dukungan penuh dari Tim Jatanras Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024 di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Berdasarkan laporan polisi LP/A/21/XI/2024, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku, I (42), warga Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, M (24) dan N (23), yang mengaku dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Kota Lahat Datu, Malaysia. Mereka diberangkatkan secara nonprosedural melalui bantuan pelaku ICAL dan rekannya Muh. Ansar alias Anca.

Baca Juga  Terobosan Kasat Narkoba Polres Batu Bara Mencegah Lajunya Perkembangan Narkoba 

Tim penyidik segera melakukan pengembangan dan menemukan keberadaan ICAL di wilayah Nunukan Timur. Operasi penangkapan berlangsung lancar, dan petugas menyita satu unit telepon genggam merek Redmi Note 12 Pro yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa ICAL bertindak sebagai perekrut, fasilitator, dan penampung para korban. Ia mengakui telah membantu memberangkatkan korban secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan di perkebunan sawit.

Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga  Pastikan Natal Aman dan Nyaman, Polres Tanjung Balai dan Brimob Sterilisasi Sejumlah Gereja

AKP Costantia B. Huwae menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas Polda Sulsel dalam memberantas jaringan perdagangan manusia dan pelanggaran perlindungan pekerja migran. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat,” ujar AKP Costantia.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi ketika ingin bekerja ke luar negeri demi keselamatan dan perlindungan hukum.

(Suandi)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Laksanakan Ujian Psikologi bagi Pemegang Senpi Organik Polri
Tepung Tawar Warnai Pelepasan Jemaah Calon Haji Batu Bara, Polri Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Kondusif
Polsek Talawi Respon Cepat Laporan Tawuran, Polisi Edukasi Puluhan Pemuda di Tanjung Tiram
Patroli Dini Hari, BRIPKA Irpan dan Tim Jaga Kondusifitas Wilayah Hukum
Kapolda Sulteng Minta Personel Propam Jadi Teladan dan Optimalkan Layanan QR Code
Mabes Polri Periksa Seluruh Senpi Organik di Polres Batu Bara
Kapolri Tegas: Anggota Polri Terlibat Narkoba Akan Dipecat Tanpa Pandang Bulu
Polres Batu Bara Tingkatkan Kemampuan Personel Dalmas Jelang May Day

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:09 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan Ujian Psikologi bagi Pemegang Senpi Organik Polri

Senin, 20 April 2026 - 13:57 WIB

Tepung Tawar Warnai Pelepasan Jemaah Calon Haji Batu Bara, Polri Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Kondusif

Minggu, 19 April 2026 - 14:21 WIB

Polsek Talawi Respon Cepat Laporan Tawuran, Polisi Edukasi Puluhan Pemuda di Tanjung Tiram

Minggu, 19 April 2026 - 10:20 WIB

Patroli Dini Hari, BRIPKA Irpan dan Tim Jaga Kondusifitas Wilayah Hukum

Sabtu, 18 April 2026 - 19:08 WIB

Kapolda Sulteng Minta Personel Propam Jadi Teladan dan Optimalkan Layanan QR Code

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page