Polda Sulsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran

- Penulis

Jumat, 15 November 2024 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Kalimantan Utara — Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Operasi yang dipimpin oleh AKP Costantia B. Huwae, S.I.K., ini juga mendapat dukungan penuh dari Tim Jatanras Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024 di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Berdasarkan laporan polisi LP/A/21/XI/2024, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku, I (42), warga Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, M (24) dan N (23), yang mengaku dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Kota Lahat Datu, Malaysia. Mereka diberangkatkan secara nonprosedural melalui bantuan pelaku ICAL dan rekannya Muh. Ansar alias Anca.

Baca Juga  Polda NTT, Mengimbau Tidak Ragu Melaporkan Aktivitas Mencurigakan Terkait Perdagangan Orang

Tim penyidik segera melakukan pengembangan dan menemukan keberadaan ICAL di wilayah Nunukan Timur. Operasi penangkapan berlangsung lancar, dan petugas menyita satu unit telepon genggam merek Redmi Note 12 Pro yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa ICAL bertindak sebagai perekrut, fasilitator, dan penampung para korban. Ia mengakui telah membantu memberangkatkan korban secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan di perkebunan sawit.

Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga  Polda Jabar Komitmen Dukung Program Pemerintah dan Ketahanan Pangan Nasional

AKP Costantia B. Huwae menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas Polda Sulsel dalam memberantas jaringan perdagangan manusia dan pelanggaran perlindungan pekerja migran. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat,” ujar AKP Costantia.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi ketika ingin bekerja ke luar negeri demi keselamatan dan perlindungan hukum.

(Suandi)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Pelaku Tawuran di Mangkai Baru 
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Tanjungbalai Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Batu Bara dan Polres Asahan Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kisaran
Kapolres Batu Bara Hadiri Khitanan Massal Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Kapolres Tanjung Balai Pimpin Sertijab Kasat Reskrim 
Kabag SDM Polres Tanjung Balai Tekankan Tanggung Jawab Saat Pimpin Apel Pagi
Kapolres Batu Bara Beserta Jajaran Besuk Korban Kecelakaan Maut di Tol Lima Puluh-Indrapura
Polres Batu Bara Fasilitasi Muscab PP Polri Cabang Batu Bara Periode 2936 –2031

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:39 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pelaku Tawuran di Mangkai Baru 

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:24 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Tanjungbalai Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:21 WIB

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Batu Bara dan Polres Asahan Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kisaran

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:27 WIB

Kapolres Batu Bara Hadiri Khitanan Massal Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:33 WIB

Kapolres Tanjung Balai Pimpin Sertijab Kasat Reskrim 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page