Pemkab Murung Raya Sosialisasi PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Netralitas ASN

- Penulis

Sabtu, 2 November 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURUK CAHU, tempotimur.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di lingkup Pemerintah Kab. Murung Raya 2024.

Sosialisasi ini di laksanakan di Aula Cahai Ondui Tingang Gedung Kantor Bupati Murung Raya, di buka oleh Asisten I Setda Kabupaten Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, dihadiri Kepala BKPSDM Murung Raya, Patusiadi dan Kepala Bidang Pendampingan dan Supervise Kepegawaian (PDSK) Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Hospital, Gloria Situmorang sekaligus sebagai Narasumber serta peserta sosialisasi lingkup Perangkat Daerah setempat, Kamis (31/10/2024).

Dalam sambutannya, Rahmat K. Tambunan menyampaikan, disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalm Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Peraturan kedinasan.

Rahmat K Tambunan, menegaskan, pabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

“Netralitas ASN adalah dukungan terhadap prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi Masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat,” katanya.

Untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi, kata dia, perlu ditetapkan ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya.

“Saya tegaskan ada sanksi dan hukuman terhadap pelanggaran netralisasi, apabila laporan pengaduan terbukti dan sah secara hukum serta diproses sesuai dengan mekanisme aturan dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (red).

Baca Juga  Wakil Wali Kota Hadiri dan Buka Bimtek Pengembangan Kompetensi Guru PAI Se Kota Tanjung Balai

Berita Terkait

Wali Kota Mahyaruddin Hadiri Silaturahmi Forkopimda Asahan Perkuat Sinergi dan Kondusifitas Daerah
Wabup Murung Raya Hadiri Pertemuan Nasional IKA PTKIN di Jakarta
Dispora Papua Barat: Pembentukan Pengurus KONI Masih Berproses dan Tunggu Anggaran
Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA 2025
Bupati Batu Bara Hadiri Penutupan Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang I TA 2026
Komitmen Pemko Tanjung Balai bersama KPwBI Pematang Siantar Digitalisasi Daerah Dalam Forum HLM TP2DD
Wali Kota Tanjung Balai Mahyaruddin Salim Terima Audensi PC HIMMAH
Bupati Batu Bara Hadiri Pembukaan Musrenbang RKPD Sumatera Utara Tahun 2027

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:49 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Hadiri Silaturahmi Forkopimda Asahan Perkuat Sinergi dan Kondusifitas Daerah

Jumat, 24 April 2026 - 21:34 WIB

Wabup Murung Raya Hadiri Pertemuan Nasional IKA PTKIN di Jakarta

Jumat, 24 April 2026 - 21:31 WIB

Dispora Papua Barat: Pembentukan Pengurus KONI Masih Berproses dan Tunggu Anggaran

Jumat, 24 April 2026 - 21:18 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA 2025

Jumat, 24 April 2026 - 18:06 WIB

Bupati Batu Bara Hadiri Penutupan Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang I TA 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page