Tuduhan Kampanye hitam kepada Cabub Manggarai Maksi Ngkeros

- Penulis

Jumat, 1 November 2024 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ruteng – Tuduhan kampanye hitam kepada calon Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maksi Ngkeros dengan menetapkan sebagai tersangka merupakan kasus remeh temeh alias ecek-ecek.

“Penetapan tersangka kepada Maksi Ngkreros bukan karena kasus korupsi atau kasus penyuapan kepada masyarakat dan sebagainya tetapi kasus ecek-ecek,” kata kuasa hukum Pasangan Maksimus Ngkeros dan Ronald, Dr. Edi Hardum, SH, MH, kepada media Jumat (1/11/2024) menanggapi penetapan Maksi Ngekros sebagai tersangka dalam kasus dugaan kampanye hitam.

Edi mengatakan, kasus ecek-ecek di atas tidak membuat pasangan Maksi Ngkeros – Ronald batal untuk maju Pilkada Manggarai. Selain itu, keduanya tidak bisa dibatalkan untuk dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Manggarai kalau terpilih.

Baca Juga  Polres Batu Bara Kerahkan 113 Personil Pengamanan Penetapan Nomor Paslon

Pasalnya, kata Edi, ancaman hukuman untuk peserta Pilkada yang terbukti melakukan kampanye hitam sebagaimana dipaksakan ditudukan kepada Maksi Ngkeros adalah minimal 3 (tiga) bulan penjara maksimal 18 bulan penjara dan atau denda Rp 600.000,00 – Rp 6.000.000,00, sebagai diatur dalam Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Edi mengatakan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan atau calon wali kota dan wakil wali kota dibatalkan pencalonannya kalau, antara lain, pertama, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.
Kedua, pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga  Ust Rafdinal, S. Sos, M. AP Calon Anggota DPD - RI Nomor 18 Banjir Dukungan, Termasuk Dukungan dari Mulya Koto

Ketiga, Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Tiga hal tersebut diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Jadi berdasarkan itu, tidak perlu kuatir dengan tuduhan kampanye hitam kepada Maksi Ngkeros. Ini kasus ecek-ecek. Tidak bis membatalkan Paslon Maron untuk meraih kemenangan,” kata dia.

(Ricky)

Berita Terkait

Ketua Bapilu Koalisi DOA: Kritik Pemerintah Sah, Namun Wacana Pergantian Kepala Daerah Perlu Disikapi Bijak
Mahardhika Soekarno: Jangan Biarkan Segelintir Oknum Mencederai Marwah Gerakan Mahasiswa
Kunjungi Relawan di Tanjung Tiram, Anggota DPRD Sumut Fraksi PAN Sosialisasikan Ideologi Pancasila dan Salurkan Bantuan Pendidikan
Chairul Bariah Lanjut Nakhodai PAN Kabupaten Batu Bara Hingga 2029
DPD PAN Batu Bara Gelar Muscab, 12 Pengurus Kecamatan Periode 2024-2029 Resmi Terpilih 
Nomenklatur Dua Polsek Jajaran Polres Batu Bara Resmi Berubah
PH DPD dan DPC PAN se-Kabupaten Batu Bara Ikuti Halal Bihalal dan Rakernas Bersama DPP Secara Virtual
Samsuri S.Pd.I M.A.Pendiri Sekaligus Ketua Umum Partai Cinta Negeri, Sebagai Calon Presiden RI 2029

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Ketua Bapilu Koalisi DOA: Kritik Pemerintah Sah, Namun Wacana Pergantian Kepala Daerah Perlu Disikapi Bijak

Senin, 29 Juni 2026 - 09:06 WIB

Mahardhika Soekarno: Jangan Biarkan Segelintir Oknum Mencederai Marwah Gerakan Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:30 WIB

Kunjungi Relawan di Tanjung Tiram, Anggota DPRD Sumut Fraksi PAN Sosialisasikan Ideologi Pancasila dan Salurkan Bantuan Pendidikan

Senin, 15 Juni 2026 - 09:52 WIB

Chairul Bariah Lanjut Nakhodai PAN Kabupaten Batu Bara Hingga 2029

Minggu, 26 April 2026 - 16:07 WIB

DPD PAN Batu Bara Gelar Muscab, 12 Pengurus Kecamatan Periode 2024-2029 Resmi Terpilih 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page