Tuduhan Kampanye hitam kepada Cabub Manggarai Maksi Ngkeros

- Penulis

Jumat, 1 November 2024 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ruteng – Tuduhan kampanye hitam kepada calon Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maksi Ngkeros dengan menetapkan sebagai tersangka merupakan kasus remeh temeh alias ecek-ecek.

“Penetapan tersangka kepada Maksi Ngkreros bukan karena kasus korupsi atau kasus penyuapan kepada masyarakat dan sebagainya tetapi kasus ecek-ecek,” kata kuasa hukum Pasangan Maksimus Ngkeros dan Ronald, Dr. Edi Hardum, SH, MH, kepada media Jumat (1/11/2024) menanggapi penetapan Maksi Ngekros sebagai tersangka dalam kasus dugaan kampanye hitam.

Edi mengatakan, kasus ecek-ecek di atas tidak membuat pasangan Maksi Ngkeros – Ronald batal untuk maju Pilkada Manggarai. Selain itu, keduanya tidak bisa dibatalkan untuk dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Manggarai kalau terpilih.

Baca Juga  Maju Pilkada Halsel, Paslon Jasri-Muhlis Resmi Daftar Ke KPU

Pasalnya, kata Edi, ancaman hukuman untuk peserta Pilkada yang terbukti melakukan kampanye hitam sebagaimana dipaksakan ditudukan kepada Maksi Ngkeros adalah minimal 3 (tiga) bulan penjara maksimal 18 bulan penjara dan atau denda Rp 600.000,00 – Rp 6.000.000,00, sebagai diatur dalam Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Edi mengatakan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan atau calon wali kota dan wakil wali kota dibatalkan pencalonannya kalau, antara lain, pertama, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.
Kedua, pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga  Antusiasme Forum Pelajar Mahasiswa Mabar di Ruteng menyambut Mario-Richard Dalam Sebuah Seminar

Ketiga, Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Tiga hal tersebut diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Jadi berdasarkan itu, tidak perlu kuatir dengan tuduhan kampanye hitam kepada Maksi Ngkeros. Ini kasus ecek-ecek. Tidak bis membatalkan Paslon Maron untuk meraih kemenangan,” kata dia.

(Ricky)

Berita Terkait

Nomenklatur Dua Polsek Jajaran Polres Batu Bara Resmi Berubah
PH DPD dan DPC PAN se-Kabupaten Batu Bara Ikuti Halal Bihalal dan Rakernas Bersama DPP Secara Virtual
Samsuri S.Pd.I M.A.Pendiri Sekaligus Ketua Umum Partai Cinta Negeri, Sebagai Calon Presiden RI 2029
Wabup Syafrizal Komitmen Jaga Solidaritas untuk Mewujudkan Masyarakat Batu Bara yang Bahagia
Safari Ramadhan DPD PAN Batu Bara Perkuat Silaturahmi Antar Struktural
HUT ke-18 Gerindra, Wagub Papua Barat Pimpin Bakti Sosial di Panti Asuhan Masni
Banteng Cup Basketball Tournament Digelar di Fakfak, Dorong Sportivitas dan Prestasi Pelajar
Riki Morgan: Kepimpinan Charles Buat PSI Mabar Makin Kerdil

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 11:11 WIB

Nomenklatur Dua Polsek Jajaran Polres Batu Bara Resmi Berubah

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:00 WIB

PH DPD dan DPC PAN se-Kabupaten Batu Bara Ikuti Halal Bihalal dan Rakernas Bersama DPP Secara Virtual

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:11 WIB

Samsuri S.Pd.I M.A.Pendiri Sekaligus Ketua Umum Partai Cinta Negeri, Sebagai Calon Presiden RI 2029

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:51 WIB

Wabup Syafrizal Komitmen Jaga Solidaritas untuk Mewujudkan Masyarakat Batu Bara yang Bahagia

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:03 WIB

Safari Ramadhan DPD PAN Batu Bara Perkuat Silaturahmi Antar Struktural

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page