Jawa Barat — Kadiklat Reserse Brigjen Pol. Agus Santoso, S.Ik., M.Si. Dengan resmi menutup upacara penutupan Diklat Pembentukan PPNS Pola 400 JP T.A. 2024 di Diklat Reserse Lemdiklat Polri Megamendung, Bogor, (27/10).
Dalam amanatnya Kadiklat Reserse menyampaikan, Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan dalam masyarakat, adapun faktor faktor yang mempengaruhi dalam penegakan hukum :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Pertama struktur hukum atau hukumnya sendiri
– Kedua faktor aparat hukum yakni pihak pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
– Ketiga faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
– Keempat budaya hukum
Apapun hukumnya tapi ditangani oleh aparat hukum yang tidak baik maka hukum tidak akan tegak.
Besar harapan masyarakat untuk peran PPNS yang profesional, transparan, adil, humanis namun tegas, bermoral, beretika, modern dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dengan memberikan rasa aman, tentram dan nyaman.
(Raisya)