Batu Bara — Pelaku Pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata pistol jenis Airsoft Gun berhasil diringkus Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara IPDA H Pardede bersama anggota opsnal, Selasa (22/10/24).
Telah diamankan seorang Laki- laki pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dari KUHPidana, sebut IPDA H Pardede di konfirmasi Tempotimur.com Selasa siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia ditangkap dan diamankan berdasarkan laporan Nomor : LP / B / 178 / X / 2024 / SPKT / Polsek Labuhan Ruku / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, Senin Tanggal 21 Oktober 2024 An. Pelapor Devita Safna.
” HN Alias Leman (31) Alamat Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara dilaporkan Devita Safna (3) Alamat dusun Vlll desa Kwal Sikasim Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, ” ujarnya.
Kanit Reskrim IPDA H Pardede, menjelaskan, pada Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di rumah milik Devita Safna di dusun Vlll desa Kwala Sikasim Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Dimana Pemilik sedang berada di toko miliknya tiba-tiba datang laki laki yang tidak kenal dengan mengendarai Sepeda Motor alasan mengisi pulsa dan mau mentranfer uang lalu Devita Safna, mengatakan tidak bisa dikarenakan jaringan internet lagi ada gangguan.
Kemudian pelaku atas nama HN langsung menodongkan senjata jenis pistol kearah kanan dan mengatakan serahkan uang kamu dan pelaku langsung menembakan senjata tersebut.
Dengan rasa ketakutan korban Devita Safna langsung berlari ke dalam rumah sambil menjerit memintak tolong, sementara Hanphone merek OPPO A6 warna hitam miliknya yang terletak di meja toko diambil oleh pelaku dan pelaku melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,-(Tiga Juta Rupiah) dan membuat laporan kekantor Polsek Labuhan Ruku, jelas Kanit.
Lanjut IPDA H Pardede menjelaskan, atas dasar laporan korban dilakukan cek dan olah TKP oleh Unit reskrim Polsek Labuhan Ruku dilanjut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap apa yang di alami oleh korban.
Hasil pengecekan dari salah satu rekaman CCTV milik warga yang mengarah ke jalan umum ada seseorang hasil rekaman dicurigai lalu di pertanyakan kepada korban tentang orang yang dicurigai, korban menerangkan benar bahwa orang tersebutlah yang melakukan pencurian di toko miliknya dengan cara pelaku menodongkan pistol.
Dikutip dari keterangan saksi-saksi Lanjut Kanit Reskrim Polsok Labuhan Ruku, bahwa yang melakukan pencurian adalah HN alias Leman warga desa ujung kubu. Setelah dilakukan pecarian sekira pukul 22.30 wib, didapat informasi bahwa pelaku ada berada di salah satu warung makan di Tanjung tiram sedang makan, kemudian tanpa membuang-buang waktu bersama anggota opsnal langsung melakukan penangkapan.
Setelah diinterogasi lanjut Kanit, ianya mengakui perbuatannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta barang dibawanya didalam tas miliknya ada jenis Pistol Airsoft Gun kemudian pelaku di bawa ke Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dari penggeledahan, di amankan 1buah senjata pistol Airsoft Gun, 2buah GAS pistol Airsoft gun, Uang Sebanyak Rp 224.000, 1unit sepeda motor honda Vario warna hitam les oren tanpa Plat 2Plat nomor Polisi BM 3335 WH, 1buah jaket kain warna hitam les coklat, 1buah dompet bewarna coklat yang berisikan tiga buah ATM BRI dan satu KTP atas nama Muhidin, ditambah 1buah handphone android, 1buah handphone nokia, 1buah tas ransel warna hitam, 1buah kunci sepeda motor honda.
(Ham)