Hari ini, Akun FB Erang Warat Resmi di Laporkan oleh Tim Hukum Pasangan Mario-Richard

- Penulis

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Labuan Bajo — Pengguna akun facebook bernama Erang Warat yang diduga menyebar hoaks di media sosial akhirnya secara resmi dilaporkan oleh tim hukum Mario-Richard ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat, Senin (14/10/2024) siang.

Laporan tim hukum Mario-Richard ini diterima langsung oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat Frumensius Menti di kantor Bawaslu Mabar yang berlamat Jalan Frans Nala, Labuan Bajo.

Tim hukum Mario Pranda-Richard Sontani berharap laporan mereka ini segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat.

“Secara hukum laporan itu telah unsur-unsur baik secara Formil maupun Materil. Terhitung dua hari ke depan, kita menantikan hasil penyelidikan Bawaslu,” ungkap salah satu tim hukum Mario-Richard,

Menurut Asis Deornay, secara hukum, tulisan atau pernyataan tersebut jelas merugikan Cabup Mario Pranda yang saat ini sedang berkampanye di wilayah Manggarai Barat.

Baca Juga  Bantah Mendukung Paket Edi Weng, Sikap Kami Sejak Awal Mutlak Untuk Mario Richard

“Dampaknya tidak hanya soal nama baik dan kehormatan Cabup Mario Pranda tetapi menurunkan perolehan suara secara elektoral,” ungkap Asis.

“Tujuan dari kita melapor agar ada efek jera baik terhadap pelaku maupun pelaku lainnya yang memiliki niat yang sama seperti pelaku yang kami laporkan hari ini,” tambahnya. Asis Deornay SH.

Sementara Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat Frumensius Menti mengatakan, setiap laporan yang masuk wajib didengar.

“Nanti setiap laporan itu, wajib kami kaji. Dalam kajian itu apakah nanti dalam kajian itu masuk dalam kategori pelanggaran sengketa pemilu atau pelanggaran Undang-undang lain,” ungkap Frumensius.

Ia menjelaskan, dalam pelanggaran pemilu terdapat tiga jenis yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana pemilu.

Baca Juga  Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Bagikan Brosur dan Tempel Stiker

“Terkait laporan yang masuk tadi itu apakah masuk ke dalam tiga jenis pelanggaran itu atau pelanggaran peraturan perundang-undangan yang lain misalkan ITE akan kita kaji,” terang Frumensius Menti.

Frumensius Menti menerangkan, kajian terhadap laporan yang disampaikan ini akan dilakukan selama dua hari sejak laporan itu diterima.

Untuk diketahui, dalam berita sebelumnya, salah satu pengguna Facebook dengan nama Erang Warat. Ia menulis narasi soal Mario Pranda yang tetap menjadi Anggota DPRD Mabar periode 2024-2029.

Pendukung paslon Edi-Weng tersebut bahkan membangun narasi dalam postingnnya itu dengan menulis, “celah regulasi terkait Pergantian Caleg terpilih dan atau Pargantian Antar Waktu Anggota DPRD, benar-benar dimanfaatkan MP dengan maju mencari peruntungan Di Pilkada Serentak 2024.”

“KPUD tidak punya dasar yang kuat unuk mengeksekusi Pergantian Caleg terpilih atau pergantian antar Waktu. MP memilih tidak dilantik dalam rangka Mengantisipasi kekalahan dalam Melawan Petahana di Pilkada Mabar 27 November 2024,” tulis Erang Warat.

Baca Juga  Wilayah Boleng Sekitarnya Siap Menangkan Paslon Mario-Richard

Menurut dia, tulisnya lagi, “Keraguan MP melawan dukungan Yang Besar Masyarakat Manggarai Barat mempertahankan kelanjutan program Ediweng, terbukti dengan belum adanya Anggota DPRD utusan PD dari Dapil 3. MP dipastikan akan dilantik pasca Pilkada 27 November 2024, sesuai dengan harapan Pemilihnya di dapil 3 (Welak).

Komentar dari salah satu pendukung MP berinisial VM bahwa penting sekali dalam bernarasi untuk memiliki data dukung, jangan asal main toser saja, ingat ini kerja politik sangat sensitif, Setidaknya narasi Hoax di sosial media pada situasi seperti ini perlu di pertimbangan secara matang agar tidak berdampak pada tindakan Hukum. Tutupnya

Ricky/Fil

Berita Terkait

DPD PAN Batu Bara Gelar Muscab, 12 Pengurus Kecamatan Periode 2024-2029 Resmi Terpilih 
Nomenklatur Dua Polsek Jajaran Polres Batu Bara Resmi Berubah
PH DPD dan DPC PAN se-Kabupaten Batu Bara Ikuti Halal Bihalal dan Rakernas Bersama DPP Secara Virtual
Samsuri S.Pd.I M.A.Pendiri Sekaligus Ketua Umum Partai Cinta Negeri, Sebagai Calon Presiden RI 2029
Wabup Syafrizal Komitmen Jaga Solidaritas untuk Mewujudkan Masyarakat Batu Bara yang Bahagia
Safari Ramadhan DPD PAN Batu Bara Perkuat Silaturahmi Antar Struktural
HUT ke-18 Gerindra, Wagub Papua Barat Pimpin Bakti Sosial di Panti Asuhan Masni
Banteng Cup Basketball Tournament Digelar di Fakfak, Dorong Sportivitas dan Prestasi Pelajar

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 16:07 WIB

DPD PAN Batu Bara Gelar Muscab, 12 Pengurus Kecamatan Periode 2024-2029 Resmi Terpilih 

Rabu, 8 April 2026 - 11:11 WIB

Nomenklatur Dua Polsek Jajaran Polres Batu Bara Resmi Berubah

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:00 WIB

PH DPD dan DPC PAN se-Kabupaten Batu Bara Ikuti Halal Bihalal dan Rakernas Bersama DPP Secara Virtual

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:11 WIB

Samsuri S.Pd.I M.A.Pendiri Sekaligus Ketua Umum Partai Cinta Negeri, Sebagai Calon Presiden RI 2029

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:51 WIB

Wabup Syafrizal Komitmen Jaga Solidaritas untuk Mewujudkan Masyarakat Batu Bara yang Bahagia

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page