Labuan Bajo — Pengguna akun facebook bernama Erang Warat yang diduga menyebar hoaks di media sosial akhirnya secara resmi dilaporkan oleh tim hukum Mario-Richard ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat, Senin (14/10/2024) siang.
Laporan tim hukum Mario-Richard ini diterima langsung oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat Frumensius Menti di kantor Bawaslu Mabar yang berlamat Jalan Frans Nala, Labuan Bajo.
Tim hukum Mario Pranda-Richard Sontani berharap laporan mereka ini segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat.
“Secara hukum laporan itu telah unsur-unsur baik secara Formil maupun Materil. Terhitung dua hari ke depan, kita menantikan hasil penyelidikan Bawaslu,” ungkap salah satu tim hukum Mario-Richard,
Menurut Asis Deornay, secara hukum, tulisan atau pernyataan tersebut jelas merugikan Cabup Mario Pranda yang saat ini sedang berkampanye di wilayah Manggarai Barat.
“Dampaknya tidak hanya soal nama baik dan kehormatan Cabup Mario Pranda tetapi menurunkan perolehan suara secara elektoral,” ungkap Asis.
“Tujuan dari kita melapor agar ada efek jera baik terhadap pelaku maupun pelaku lainnya yang memiliki niat yang sama seperti pelaku yang kami laporkan hari ini,” tambahnya. Asis Deornay SH.
Sementara Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat Frumensius Menti mengatakan, setiap laporan yang masuk wajib didengar.
“Nanti setiap laporan itu, wajib kami kaji. Dalam kajian itu apakah nanti dalam kajian itu masuk dalam kategori pelanggaran sengketa pemilu atau pelanggaran Undang-undang lain,” ungkap Frumensius.
Ia menjelaskan, dalam pelanggaran pemilu terdapat tiga jenis yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana pemilu.
“Terkait laporan yang masuk tadi itu apakah masuk ke dalam tiga jenis pelanggaran itu atau pelanggaran peraturan perundang-undangan yang lain misalkan ITE akan kita kaji,” terang Frumensius Menti.
Frumensius Menti menerangkan, kajian terhadap laporan yang disampaikan ini akan dilakukan selama dua hari sejak laporan itu diterima.
Untuk diketahui, dalam berita sebelumnya, salah satu pengguna Facebook dengan nama Erang Warat. Ia menulis narasi soal Mario Pranda yang tetap menjadi Anggota DPRD Mabar periode 2024-2029.
Pendukung paslon Edi-Weng tersebut bahkan membangun narasi dalam postingnnya itu dengan menulis, “celah regulasi terkait Pergantian Caleg terpilih dan atau Pargantian Antar Waktu Anggota DPRD, benar-benar dimanfaatkan MP dengan maju mencari peruntungan Di Pilkada Serentak 2024.”
“KPUD tidak punya dasar yang kuat unuk mengeksekusi Pergantian Caleg terpilih atau pergantian antar Waktu. MP memilih tidak dilantik dalam rangka Mengantisipasi kekalahan dalam Melawan Petahana di Pilkada Mabar 27 November 2024,” tulis Erang Warat.
Menurut dia, tulisnya lagi, “Keraguan MP melawan dukungan Yang Besar Masyarakat Manggarai Barat mempertahankan kelanjutan program Ediweng, terbukti dengan belum adanya Anggota DPRD utusan PD dari Dapil 3. MP dipastikan akan dilantik pasca Pilkada 27 November 2024, sesuai dengan harapan Pemilihnya di dapil 3 (Welak).
Komentar dari salah satu pendukung MP berinisial VM bahwa penting sekali dalam bernarasi untuk memiliki data dukung, jangan asal main toser saja, ingat ini kerja politik sangat sensitif, Setidaknya narasi Hoax di sosial media pada situasi seperti ini perlu di pertimbangan secara matang agar tidak berdampak pada tindakan Hukum. Tutupnya
Ricky/Fil

















