ASAHAN, TEMPO TIMUR – Bertempat di Mapolres Asahan telah dilaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Polres Asahan , yang dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, S.I.K.,M.M., M.H. didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Asahan IPTU MULYOTO, S.H,M.H dan Kanit Sat Narkoba Polres Asahan IPTU SYAMSUL BAHRI, S.H. Senin (07/10/2024)
Turut hadir menyaksikan release tersebut Ketua DPRD Kab. Asahan EFI IRWANSYAH PANE, SH, Anggota DPRD Kab. Asahan JAHARUDDIN GINTING, Dandim 0208/AS diwakili oleh Pas Intel KAPTEN INF H. PANJAITAN, Danlanal TBA diwakili oleh KAPTEN LAUT B. TAMPUBOLON, Kajari Asahan diwakili oleh ERA HUSNI T, Ketua Pengadilan Negeri Asahan diwakili oleh ANTONI TRIVOLTA, S.H., Kepala BNN Kab. Asahan diwakili oleh SYAFRIDA SRIMULIATI LUBIS A.Md., Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Asahan IPTU Dr. ANWAR SANUSI S. S. H., M. H.
Dalam Konfrensi Perss Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, SIK, MM, MH Menerangkan ini merupakan keseriusan Polres asahan dalam memberantas narkoba di wilayah hukum polres asahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan ini dilakukan di pintu masuk jalan Tol Kisaran- Lima Puluh, Kel. Sei Renggas, Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan dengan tersangka inisial (MA) 48 th warga medan polonia,” kata Kapolres.
Turut dimankan 1 (satu) buah kotak styrofoam berwarna putih berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik teh Cina Merk Guanyinwang berisi Narkotika jenis sabu berat 10 kg. dan 1 (satu) unit mobil
Berawal adanya informasi dari orang yang layak di percaya, bahwa ada 1 (satu) unit mobil telah mengangkut Narkotika jenis Sabu dari wilayah Pelabuhan kecil bibir pantai Desa Silo Baru Silau Laut, Kab. Asahan.
“Team Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan, melihat mobil tersebut melintas di jalan besar Air Joman, sehingga Team Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan mengikuti pergerakan mobil tersebut, ketika mobil tersebut masuk kedalam pintu masuk Jalan Tol Kisaran Lima Puluh, Team Opsnal langsung melakukan penghadangan dan memberhentikan mobil tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut,” ungkap Kapolres.
Karna perbuatannya tersangka MA Diterapkan PASAL 114 AYAT (2) SUBS PASAL 112 AYAT (2) UU NO 35
THN 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Maksimal Pidana Penjara 20 Tahun Atau Seumur Hidup. Humas Polres Asahan. (*)
Humas Polres Asahan