Pengungkapan 10 KG Narkotika Jenis Sabu, Polres Asahan Hadir Para Tersangka

- Penulis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Bertempat di Mapolres Asahan telah dilaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Polres Asahan , yang dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, S.I.K.,M.M., M.H. didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Asahan IPTU MULYOTO, S.H,M.H dan Kanit Sat Narkoba Polres Asahan IPTU SYAMSUL BAHRI, S.H. Senin (07/10/2024)

Turut hadir menyaksikan release tersebut Ketua DPRD Kab. Asahan EFI IRWANSYAH PANE, SH, Anggota DPRD Kab. Asahan JAHARUDDIN GINTING, Dandim 0208/AS diwakili oleh Pas Intel KAPTEN INF H. PANJAITAN, Danlanal TBA diwakili oleh KAPTEN LAUT B. TAMPUBOLON, Kajari Asahan diwakili oleh ERA HUSNI T, Ketua Pengadilan Negeri Asahan diwakili oleh ANTONI TRIVOLTA, S.H., Kepala BNN Kab. Asahan diwakili oleh SYAFRIDA SRIMULIATI LUBIS A.Md., Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Asahan IPTU Dr. ANWAR SANUSI S. S. H., M. H.

Baca Juga  Pelaku Menginjak Wajah Ibu yang Sedang Menidurkan Anak, Diamankan Satreskrim Polres Batu Bara

Dalam Konfrensi Perss Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, SIK, MM, MH Menerangkan ini merupakan keseriusan Polres asahan dalam memberantas narkoba di wilayah hukum polres asahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan ini dilakukan di pintu masuk jalan Tol Kisaran- Lima Puluh, Kel. Sei Renggas, Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan dengan tersangka inisial (MA) 48 th warga medan polonia,” kata Kapolres.

Turut dimankan 1 (satu) buah kotak styrofoam berwarna putih berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik teh Cina Merk Guanyinwang berisi Narkotika jenis sabu berat 10 kg. dan 1 (satu) unit mobil

Berawal adanya informasi dari orang yang layak di percaya, bahwa ada 1 (satu) unit mobil telah mengangkut Narkotika jenis Sabu dari wilayah Pelabuhan kecil bibir pantai Desa Silo Baru Silau Laut, Kab. Asahan.

Baca Juga  Presiden Jokowi Respon Berita FRN Terkait Tambang Ilegal

“Team Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan, melihat mobil tersebut melintas di jalan besar Air Joman, sehingga Team Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan mengikuti pergerakan mobil tersebut, ketika mobil tersebut masuk kedalam pintu masuk Jalan Tol Kisaran Lima Puluh, Team Opsnal langsung melakukan penghadangan dan memberhentikan mobil tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut,” ungkap Kapolres.

Karna perbuatannya tersangka MA Diterapkan PASAL 114 AYAT (2) SUBS PASAL 112 AYAT (2) UU NO 35
THN 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Maksimal Pidana Penjara 20 Tahun Atau Seumur Hidup. Humas Polres Asahan. (*)

Humas Polres Asahan

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Satu Keluarga Terlibat Peredaran dan Pengguna Narkoba
Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan 45 Orang Pengedar dan Pengguna Narkoba
Diduga Nekat Tipu Korban Bisa Masuk Anggota TNI AD, Pelaku Ditangkap Reskrim Polres Asahan
Meresahkan Warga Setempat, 6 Pelaku Geng Motor Ditangkap Polres Asahan
Berantas Judi, Polsek Air Batu Tangkap Pelaku Bandar Perjudian Online
Penjual Sabu Diamankan Tim Sat Narkoba Polres Batu Bara
Sat Narkoba Polres Batu Bara Amankan 4 Pelaku Pemilik Sabu
Jual Sabu, 2 Pria ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Asahan

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 15:30 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Satu Keluarga Terlibat Peredaran dan Pengguna Narkoba

Senin, 25 November 2024 - 14:13 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan 45 Orang Pengedar dan Pengguna Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 13:13 WIB

Diduga Nekat Tipu Korban Bisa Masuk Anggota TNI AD, Pelaku Ditangkap Reskrim Polres Asahan

Rabu, 20 November 2024 - 13:54 WIB

Meresahkan Warga Setempat, 6 Pelaku Geng Motor Ditangkap Polres Asahan

Rabu, 20 November 2024 - 11:05 WIB

Berantas Judi, Polsek Air Batu Tangkap Pelaku Bandar Perjudian Online

Berita Terbaru

Pemerintah

Pj. Bupati Batu Bara Terima Penghargaan Desa Bersinar

Sabtu, 7 Des 2024 - 07:55 WIB

You cannot copy content of this page