Sosialisasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 di Kabupaten Murung Raya Resmi Dibuka

- Penulis

Rabu, 25 September 2024 - 01:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURUK CAHU, tempotimur.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, bertempat di Aula Rujab Bupati Murung Raya (Mura).

Kegiatan acara sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rahmat K.Tambunan, Selasa (24/9/2024).

Dalam sambutannya, Rahmat mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menegaskan perlunya sosialisasi Perpres Nomor 33 tahun 2020 dilakukan sebelum 25 September 2024.

Hal ini bertujuan mencegah kesalahan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masa mendatang.

“Perpres ini sudah ditetapkan sejak 20 Februari 2020 dan bahkan telah mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Peraturan ini, penting sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan yang digunakan dalam perencanaan anggaran,” jelasnya.

Rahmat juga menekankan bahwa terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan anggaran yang ditemukan oleh BPK selama tiga tahun terakhir, yang diduga disebabkan oleh perbedaan persepsi tentang regulasi ini.

Oleh karena itu, sosialisasi ini diadakan untuk menyamakan pemahaman dan memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam pengelolaan keuangan.

“Harapan bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh pihak yang terlibat, sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam pelaksanaan anggaran di Kabupaten Murung Raya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, hadir untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 beserta perubahannya. (red).

Baca Juga  Wakil Wali Kota Tanjung Balai Imbau Pedagang Pindah ke Lapak Resmi di Kawasan Pasar Bahagia

Berita Terkait

Kapolres Batu Bara Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan kepada Korban Angin Kencang
Pemkab Murung Raya Gelar Diklat SPM, Tingkatkan Kompetensi Aparatur Daerah
Pemkab Murung Raya Gandeng Bank Kalteng, UMKM Dapat Subsidi Suku Bunga Kredit
Bapas Fakfak Perkuat Pemahaman HAM bagi Klien Pemasyarakatan dan Keluarga
Bertemu Para Pelaku Usaha Ritel, Wali Kota Tanjung Balai Dorong Optimalisasi CSR untuk Pembangunan Daerah
HUT Ke – 65 PT Bank Sumut Wal Kota Mahyaruddin Salim Berharap Hubungan Kemitraan Antara Pemko dan PT Bank Sumut Semakin Kuat
DPMPTSP Fakfak Jemput Bola, Layani Pengurusan NIB di Tiga Distrik
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Bersama OPD Terkait Meninjau Langsung Penataan Kota Kawasan Haritage Jalan Asahan 

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:35 WIB

Kapolres Batu Bara Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan kepada Korban Angin Kencang

Kamis, 5 November 2026 - 13:29 WIB

Pemkab Murung Raya Gelar Diklat SPM, Tingkatkan Kompetensi Aparatur Daerah

Rabu, 4 November 2026 - 23:23 WIB

Pemkab Murung Raya Gandeng Bank Kalteng, UMKM Dapat Subsidi Suku Bunga Kredit

Rabu, 4 November 2026 - 21:24 WIB

Bapas Fakfak Perkuat Pemahaman HAM bagi Klien Pemasyarakatan dan Keluarga

Rabu, 4 November 2026 - 20:35 WIB

Bertemu Para Pelaku Usaha Ritel, Wali Kota Tanjung Balai Dorong Optimalisasi CSR untuk Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page