DPRD Murung Raya Terima Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah

- Penulis

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURUK CAHU, tempotimur.com – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke 4 Masa Sidang II Tahun 2024 dengan agenda penyerahan tiga buah rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Daerah.

Rapat Paripurna ini hadiri anggota DPRD Murung Raya dari jumlah yang ada, serta unsur Forkopimda lingkup Pemkab Murung Raya.

Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Likon, SH, M.M, mewakili memimpin rapat Paripurna itu mengapresiasi kinerja dari Pemerintah Daerah karena terus melakukan pembenahan serta perbaikan, baik kinerja, kedisiplinan hingga terus berinovasi dalam upaya mencapai target pembangunan daerah.

Likon menerangkan, hasil kerja tim dari pihak Pemerintah patut di berikan apresiasi karena terbukti dengan diserahkannya 3 buah raperda ini.

“Tentu kita sebagai pihak legislatif akan melakukan evaluasi atas tiga buah Raperda yang di terima ini,” kata Politisi dari Partai Nasdem saat Pimpin Rapat Paripurna itu,” Senin (5/8/2024).

Sementara itu, Pj Bupati Murung Raya, Dr. Hermon, M.Si, dalam sambutanya menjelaskan ada tiga buah Raperda yang diajukan diantaranya, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045 (RPJPD).

Kemudian Raperda rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2023 tentu telah berdasarkan hasil pemeriksaan pihak BPKP.

“Kita terus berupaya untuk mampu mempertahankan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Pj Bupati.

Selanjutnya, kata Hermon terkait dengan dua Raperda tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD 2025-2045) itu bertujuan untuk mempersiapkan landasan bagi pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak November 2024 yang akan datang.

“Untuk Raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah dalam upaya bertanggungjawab dan melindungi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” terangnya.

Menurut Pj Bupati, tujuan Reperda rencana pengembangan perumahan dan permukiman tersebut agar masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis dan berkelanjutan. Demikian jelasnya. (amd).

Baca Juga  Bupati Resmi Berangkatkan Peserta Kontingen Murung Raya Ikuti FBIM 2025: Wakil Ketua 1 DPRD Dukung Penuh Kontingen Murung Raya

Berita Terkait

Sekda DKI Lepas 228 Peserta Pesparawi Nasional XIV ke Papua Barat
DPP PKB Percayakan Mahyono Pimpin DPC PKB Murung Raya Periode 2026–2030
Bupati Heriyus Pimpin Rapat Pemantapan Pelaksanaan MTQ KORPRI VIII Tingkat Provinsi Kalteng
Pemko Tanjung Balai Raih Penghargaan “Persentase Capaian Realisasi Investasi Terbesar Tahun 2025” Pada PIISU 2026
Bupati Batu Bara dan Pansus PAD Temui Kementerian ATR/BPN, Perjuangkan Hak Daerah atas Lahan PT Socfindo
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 3 Pelaku 
Fakfak Latih 90 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Pendataan Dimulai 15 Juni
Pemko Tanjung Balai Terima Piagam Penghargaan Dari Menteri Hukum RI Saat Peresmian Posbankum Se-Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:25 WIB

Sekda DKI Lepas 228 Peserta Pesparawi Nasional XIV ke Papua Barat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:44 WIB

Bupati Heriyus Pimpin Rapat Pemantapan Pelaksanaan MTQ KORPRI VIII Tingkat Provinsi Kalteng

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:03 WIB

Pemko Tanjung Balai Raih Penghargaan “Persentase Capaian Realisasi Investasi Terbesar Tahun 2025” Pada PIISU 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:53 WIB

Bupati Batu Bara dan Pansus PAD Temui Kementerian ATR/BPN, Perjuangkan Hak Daerah atas Lahan PT Socfindo

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:37 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 3 Pelaku 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page