DPRD Murung Raya Terima Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah

- Penulis

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURUK CAHU, tempotimur.com – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke 4 Masa Sidang II Tahun 2024 dengan agenda penyerahan tiga buah rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Daerah.

Rapat Paripurna ini hadiri anggota DPRD Murung Raya dari jumlah yang ada, serta unsur Forkopimda lingkup Pemkab Murung Raya.

Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Likon, SH, M.M, mewakili memimpin rapat Paripurna itu mengapresiasi kinerja dari Pemerintah Daerah karena terus melakukan pembenahan serta perbaikan, baik kinerja, kedisiplinan hingga terus berinovasi dalam upaya mencapai target pembangunan daerah.

Likon menerangkan, hasil kerja tim dari pihak Pemerintah patut di berikan apresiasi karena terbukti dengan diserahkannya 3 buah raperda ini.

“Tentu kita sebagai pihak legislatif akan melakukan evaluasi atas tiga buah Raperda yang di terima ini,” kata Politisi dari Partai Nasdem saat Pimpin Rapat Paripurna itu,” Senin (5/8/2024).

Sementara itu, Pj Bupati Murung Raya, Dr. Hermon, M.Si, dalam sambutanya menjelaskan ada tiga buah Raperda yang diajukan diantaranya, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045 (RPJPD).

Kemudian Raperda rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2023 tentu telah berdasarkan hasil pemeriksaan pihak BPKP.

“Kita terus berupaya untuk mampu mempertahankan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Pj Bupati.

Selanjutnya, kata Hermon terkait dengan dua Raperda tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD 2025-2045) itu bertujuan untuk mempersiapkan landasan bagi pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak November 2024 yang akan datang.

“Untuk Raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah dalam upaya bertanggungjawab dan melindungi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” terangnya.

Menurut Pj Bupati, tujuan Reperda rencana pengembangan perumahan dan permukiman tersebut agar masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis dan berkelanjutan. Demikian jelasnya. (amd).

Baca Juga  Tim Gabungan Pemkab TNI/Polri Lakukan Penertiban dan Bongkar Kios Pedagang Sayur di Bahu Jalan

Berita Terkait

Bupati Murung Raya Wisuda Sekolah Lansia Gita Uluh Itah, Belajar Tak Mengenal Usia
Pj Sekda Murung Raya Buka Sosialisasi Perbup PJPK 2026–2030
Terima Audiensi Muslimat PD Al Washliyah, Wali Kota Tanjung Balai Tekan Sinergi dengan Pemerintah 
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Penutupan PRSU Ke-50 Tahun 2026
BERLAYAR ke Desa Bandar Sono Wabup Syafrizal Pastikan Pelayanan Terhadap Masyarakat Tersampaikan
Bupati Murung Raya Resmi Buka Festival Tira Tangka Balang
Dina Maulidah: Karnaval Budaya Jadi Momentum Lestarikan Identitas dan Persatuan Masyarakat Murung Raya
Ketua DPRD Murung Raya Apresiasi Karnaval Budaya sebagai Wadah Pelestarian Warisan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:32 WIB

Bupati Murung Raya Wisuda Sekolah Lansia Gita Uluh Itah, Belajar Tak Mengenal Usia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:37 WIB

Pj Sekda Murung Raya Buka Sosialisasi Perbup PJPK 2026–2030

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Terima Audiensi Muslimat PD Al Washliyah, Wali Kota Tanjung Balai Tekan Sinergi dengan Pemerintah 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Penutupan PRSU Ke-50 Tahun 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:46 WIB

BERLAYAR ke Desa Bandar Sono Wabup Syafrizal Pastikan Pelayanan Terhadap Masyarakat Tersampaikan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page