Nekat Mencuri Kabel, Pencuri Ini di Tangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan

- Penulis

Sabtu, 13 Juli 2024 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Rabu tanggal 12 Juni 2024 di KM 156+320 – 156+600 Desa Gedangan Kec.Kota Kisaran Barat Kab.Asahan telah terjadi Pencurian yang dilakukan oleh terlapor terhadap barang milik PT. PP (Persero) Tbk Kisaran dengan cara terlapor memotong kabel penerangan jalan lalu mengambil Kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) Merk NYRGBY 4+10 mm brand supreme sebanyak 280 Meter.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan.

Atas Laporan tersebut Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan yang dipimpin oleh IPDA SUPANGAT, S.H melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dicurigai seorang laki laki warga sei renggas sebagai pelaku pencurian kabel ruas jalan tol dan berdasarkan informasi yang dapat di percaya pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib pelaku sedang melalukan pencurian kabel ruas jalan tol Kisaran.

Baca Juga  Polres Asahan Musnahkan Mesin Dindong Dan Meja Judi, Dari hasil Pengungkapan Beberapa Kasus

Pukul 01.00 Wib tim menuju KM 149+500 Desa Suka Damai Kec.Pulo Bandring Kab.Asahan dan berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial (KM) 40 th warga Jl. Rusa LK.II Kel.Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kab.Asahan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) buah tang, dan 1 (satu) buah parang besi dari penguasaan pelaku.

Setelah itu Tim melakukan penyisiran disekitar lokasi ditemukan Kabel Power CCTV sepanjang 9 Meter dan 2 (dua) buah Kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) Merk NYRGBY 4+10 mm brand supreme masing masing sepanjang 1 meter. Dari hasil Introgasi pelaku mengaku sudah sering melakukan pencurian kabel penerangan jalan umum dan kabel CCTV bersama (YM) 44th warga Jl. Singa LK.II Kel.Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan dan (S) Masih dalam pencarian.

Baca Juga  Miris!!! Bendera kusam Dan Robek Terus Berkibar di Depan Kantor Samsat Kisaran

Sekira Pukul 16.00 Wib tim berhasil mengamankan (YM) di rumahnya yang beralamat di Jl.Singa LK.II Kel.Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Berdasarkan hasil introgasi pelaku (KM) dan (YM) berperan mengambil kabel dari ruas jalan bersama dengan (S) masih dalam pencarian.

Kapolres Ssahan AKBP AFDHAL JUNAIDI S. I. K .M.M. M. H melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto SH.MAP membenarkan hal tersebut dan Selanjutnya Tim membawa pelaku dan barang bukti yang berhasil di temukan ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan. (*)

 

Humas Polres Asahan.

Berita Terkait

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar
Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina
Sesuai Peraturan Menpan RB Kejari Tanjung Balai Canangkan Zona WBK & WBBM
Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya ‎
Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum : Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Senin, 2 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:51 WIB

Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:31 WIB

Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:55 WIB

Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page