Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Bandar Narkoba Di Rumah Kosong

- Penulis

Jumat, 12 Juli 2024 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tanjungbalai – Satres narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap kedua orang laki laki bandar narkotika jenis sabu di komplek TPO Lingkungan V, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Kamis, tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 Wib.

Menurut keterangan Polisi bahwa kedua orang laki laki tersebut berinisial a.n ER (37) warga Komplek TPO Lk V Kel Matahalasan dan a.n RAAF (16) Komplek TPO Lk V Kel Matahalasan Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP. Supriadi SH, MH mengatakan kepada wartawan, “Personil Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I & II beserta tim opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis shabu dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki yang memilik dan sering menjual belikan narkotika jenis shabu di Komplek TPO.

Baca Juga  Kapolsek Air Joman Berhasil Melakukan Penangkapan Tersangka Pencurian

“Selanjutnya tim melakukan Teknik Undercover Buy menuju ke Komplek TPO tepatnya di sebuah rumah kosong, kemudian petugas yang menyamar langsung bertemu dengan seorang laki-laki yang diketahui a.n ER dan memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000, sebelum laki-laki a.n ER menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut ER langsung ditangkap dengan satu orang rekannya RAAF.

Tambah Kasat, “Maka didampingi kepala lingkungan personil Sat resnarkoba melakukan penggeladahan badan terhadap kedua orang tersangka ditemukan 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 25 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,43 gram, 1 buah handphone android merk vivo warna biru, 1 buah handphone strawberry warna hitam, Uang tunai Rp 472.000 dan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,25 gram.

Baca Juga  IWOI Sumut Desak Kapolda Segera Tangkap Panganiaya Wartawan di Deli Serdang

“Tersangka mengatakan barang haram tersebut didapat dari seorang laki-laki a.n NIKO (LIDIK), Kemudian terhadap ER dan RAAFbeserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “pungkas Kasat.

(Tfq)

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 
Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu
Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun
Pedagang Warga Datuk Tanah Datar Diduga Dianiaya di Pajak Jalan Nelayan Tanjung Tiram
Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pria Bawa Sabu

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:10 WIB

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:35 WIB

Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page