Kebebasan Pers di Indramayu Terancam, Oknum Kades Ancam Pembunuhan

- Penulis

Senin, 27 Mei 2024 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indramayu | Tempo Timur – Seorang wartawan senior anggota Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indramayu dari media Indometro.id, M Tugiran alias Jahol, menerima ancaman pembunuhan dari seorang oknum berinisial (CM ) Sapaan akrabnya yang tak lain adalah seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat

Dari penelusuran Awak Media Radar-X ,Insiden tersebut bermula saat Jahol sedang melakukan konfirmasi dan izin Wawancara melalui hubungan seluler Aplikasi Watsapp dengan narasumber berinisial (As) Warga Desa Lajer Kabupaten Indramyu, Terkait dugaan kekerasan di sertai pengrusakan roda empat milik keluarganya ” Kata Jahol pada Wartawan Radar-X .Pada Minggu (26/05/2024)

Lanjut Jahol ” Selang berapa lama setelah komunikasi dengan (As) Tiba-2 dirinya menerima pesan diteruskan berupa Voice dari (As) dari keterangannya Voice tersebut dari Oknum Kades berinisial ( (CM) Sapaan akrabnya ,salah satu voice ancamannya  mengatakan”

Assalamualaikum, ” Puten Ibu Aisyah Iis wis weruh Komposisie jahol kader wis weruh jahol kuh kayangapa sich raineku sok laporan gawa jahol kuh, Johol kuh ko gah ana sing mateni ning dalan gah ” ( Assalamu’alaikum Ibu Asyatun, IIs sudah tahu, saya sudah tahu komposisi jahol silahkan kalau mau laporan sich sekalian bawa jahol tuh nanti juga jahol ada yang bunuh)  ”  Voice suara oknum kades.

Baca Juga  Pastikan Ketersediaan Air Irigasi untuk Petani, Bupati Batu Bara Tinjau Bendungan Tanjung Muda

Setelah mendengar hal tersebut kata Jahol ” Sejujur nya saya kaget apa yang diucapkan oleh oknum kedes ke As melalui Voice , (Cm) Dengan menyandang Jabatan Kuwu/Kades Etitutnya layaknya seorang preman ” Ucap jahol.

Atas kejadian ini, Jahol berencana melaporkan atas insiden tersebut ke Polres Indramayu untuk mendapatkan perlindungan hukum dan mengusut tuntas ancaman yang diterimanya ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kejadian ini menambah daftar panjang ancaman terhadap jurnalis di Indonesia yang tengah menjalankan tugasnya.

Organisasi wartawan, termasuk PD IWO Kabupaten Indramayu, mengecam keras ancaman ini dan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

Baca Juga  Ketua DPC. Pejuang Bravo 5 Batu Bara dan Adnansyah Lubis Berikan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Tanjung Tiram

Dengan adanya ancaman ini, diharapkan semua pihak, terutama para pejabat publik, dapat lebih menghargai kebebasan pers dan menghormati hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan kami akan terus berjuang untuk itu,” pungkas Jahol.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PD Iwo Indramayu, Adi Iwan Mulyawan, S.H, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti ancaman yang diterima oleh salah satu anggotanya dengan serius.

Adi Iwan Mulyawan, S.H, yang juga merupakan seorang pengacara berpengalaman, menyatakan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum atas ancaman tersebut.

Anggota yang menerima ancaman pembunuhan tersebut adalah M. Tugiran, yang juga dikenal dengan nama Jahol.

Sebagai seorang jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya, ancaman ini tidak hanya mengancam keselamatan pribadi M. Tugiran, tetapi juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Baca Juga  Oknum Kades Kecamatan Silo Tersandung Hukum. Pelapor dan Saksi Sudah di Periksa

“Ancaman ini merupakan tindakan kriminal yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami akan mengambil langkah hukum yang tegas untuk memastikan pelaku ancaman ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Adi Iwan Mulyawan, S.H yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kabupaten Indramayu.

Sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PD Iwo Indramayu, Adi Iwan Mulyawan, S.H, memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan membela hak-hak anggotanya. Ia memastikan bahwa M. Tugiran akan mendapatkan pendampingan hukum yang diperlukan selama proses ini.

“Kami akan mendampingi M. Tugiran secara penuh dan memastikan hak-haknya sebagai jurnalis dan individu dilindungi. Kami tidak akan mundur dalam menghadapi intimidasi semacam ini,” tambahnya.

Langkah hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi M. Tugiran, tetapi juga memberikan pesan tegas kepada pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi jurnalis dan merongrong kebebasan pers di Indonesia.

 

(Red/Agus)

Berita Terkait

Wali Kota Tanjung Balai Serahkan Remisi untuk 638 Warga Binaan, 17 Langsung Bebas Dalam HUT 81 RI di Lapas kelas ll TBA
Kapolres Batu Bara Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI di Lapas Labuhan Ruku
Chairul Bariah Jadi Pembaca Teks Proklamasi HUT ke-81 RI di Tanjung Tiram
INALUM dan 1500 Peserta Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Pawai Obor
Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Dubai
HUT ke-81 RI, Seruan “Merdeka” dan Lagu Indonesia Raya Menggema Sepanjang Jalinsum Imam Bonjol Talawi
Polisi Imbau Pengendara Tidak Merokok Saat Mengemudi
666 Tahun Islam di Tanah Papua, Wagub Lakotani Tekankan Kerukunan dalam Semangat “Satu Tungku Tiga Batu”

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Serahkan Remisi untuk 638 Warga Binaan, 17 Langsung Bebas Dalam HUT 81 RI di Lapas kelas ll TBA

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Kapolres Batu Bara Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI di Lapas Labuhan Ruku

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Chairul Bariah Jadi Pembaca Teks Proklamasi HUT ke-81 RI di Tanjung Tiram

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:15 WIB

INALUM dan 1500 Peserta Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Pawai Obor

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Dubai

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page