Polisi Berhasil Tangkap Tukang Ojek Terduga Pelaku Pencurian Ternyata Residivis

- Penulis

Kamis, 23 Mei 2024 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Labuan Bajo – Seorang tukang ojek asal Kecamatan Welak, Manggarai Barat, berinisial FNA alias Fansi kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, pria berusia 31 tahun itu ditangkap lantaran diduga mencuri handphone milik dua orang pelajar.

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H. mengungkapkan FNA (31) menjalankan aksinya di salah satu asrama yang berlokasi di Golo Koe, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Rabu (01/05/2024) lalu.

FNA (31) ditangkap Tim Jatanras Komodo Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Manggarai Barat pada Selasa (21/05/2024) pagi sekira pukul 08.00 Wita.

Baca Juga  Lagi, Polsek Jajaran Polres Batu Bara Amankan Spesialis 363

“Terduga pelaku merupakan seorang tukang ojek yang sehari-hari mencari penumpang di Kota Labuan Bajo. Terduga pelaku sempat buron, namun berhasil diamankan kemarin Selasa pagi,” kata Kasat Reskrim, Kamis (23/05/2024) sore.

AKP Angga menuturkan FNA (31) nyelonong masuk ke asrama lewat pintu samping bagian kiri saat para korban tengah tertidur lelap. Setelah mengobok-obok kamar asrama tersebut, FNA (31) lalu menggondol dua unit handphone milik para korban.

Menurut Ajun Komisaris Polisi itu, FNA (31) juga merupakan mantan narapidana atau residivis. Sebelum kembali ditangkap atas kasus pencurian, FNA (31) sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2015 lalu.

“Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa lima unit handphone berbagai merek dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku dalam menjalankan aksinya,” ungkapnya.

Baca Juga  Akibat Putus Cinta, 2 pemuda Bersama Seorang Teman Datangi Mantan Pacar Bawa Parang Buat Keributan

Kepada petugas, FNA (31) mengatakan terpaksa mencuri karena terdesak untuk membayar angsuran kredit sepeda motor dan koperasi harian. Sedangkan barang-barang tersebut dijual dengan harga yang murah.

“Dari keterangan terduga pelaku, barang curian itu dijual dengan harga kisaran Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per unit,” tutur Kasat Reskrim.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, sementara kita baru mendapatkan dua laporan polisi. Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat,” tambahnya.

Terungkapnya kasus ini membuat residivis kambuhan tersebut beserta barang bukti untuk sementara diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Personil Polsek 50 Gerebek Gudang Ilegal Desa Simpang Gambus

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(Fil)

 

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti
Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 
Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu
Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 09:21 WIB

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:35 WIB

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:10 WIB

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page