Polisi Berhasil Tangkap Tukang Ojek Terduga Pelaku Pencurian Ternyata Residivis

- Penulis

Kamis, 23 Mei 2024 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Labuan Bajo – Seorang tukang ojek asal Kecamatan Welak, Manggarai Barat, berinisial FNA alias Fansi kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, pria berusia 31 tahun itu ditangkap lantaran diduga mencuri handphone milik dua orang pelajar.

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H. mengungkapkan FNA (31) menjalankan aksinya di salah satu asrama yang berlokasi di Golo Koe, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Rabu (01/05/2024) lalu.

FNA (31) ditangkap Tim Jatanras Komodo Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Manggarai Barat pada Selasa (21/05/2024) pagi sekira pukul 08.00 Wita.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan 377 Tersangka Sejak Januari Hingga Desember

“Terduga pelaku merupakan seorang tukang ojek yang sehari-hari mencari penumpang di Kota Labuan Bajo. Terduga pelaku sempat buron, namun berhasil diamankan kemarin Selasa pagi,” kata Kasat Reskrim, Kamis (23/05/2024) sore.

AKP Angga menuturkan FNA (31) nyelonong masuk ke asrama lewat pintu samping bagian kiri saat para korban tengah tertidur lelap. Setelah mengobok-obok kamar asrama tersebut, FNA (31) lalu menggondol dua unit handphone milik para korban.

Menurut Ajun Komisaris Polisi itu, FNA (31) juga merupakan mantan narapidana atau residivis. Sebelum kembali ditangkap atas kasus pencurian, FNA (31) sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2015 lalu.

“Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa lima unit handphone berbagai merek dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku dalam menjalankan aksinya,” ungkapnya.

Baca Juga  Bongkar Rumah Di Tanjung Tiram Pelaku Diamankan Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku

Kepada petugas, FNA (31) mengatakan terpaksa mencuri karena terdesak untuk membayar angsuran kredit sepeda motor dan koperasi harian. Sedangkan barang-barang tersebut dijual dengan harga yang murah.

“Dari keterangan terduga pelaku, barang curian itu dijual dengan harga kisaran Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per unit,” tutur Kasat Reskrim.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, sementara kita baru mendapatkan dua laporan polisi. Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat,” tambahnya.

Terungkapnya kasus ini membuat residivis kambuhan tersebut beserta barang bukti untuk sementara diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Satuan Narkoba Polres Asahan Ungkap Kasus Narkotika, Pelaku Melarikan Diri

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(Fil)

 

Berita Terkait

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri
Polres Batu Bara Selidiki Kasus Penemuan Jenazah Wanita di Hotel Sorake
Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai
Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan
Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Malam
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sei Balai
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pelaku Menyayat Leher Asnan  

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:52 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 15:00 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri

Senin, 20 April 2026 - 12:31 WIB

Polres Batu Bara Selidiki Kasus Penemuan Jenazah Wanita di Hotel Sorake

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai

Senin, 13 April 2026 - 14:33 WIB

Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page