Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Sholat Idul Fitri dan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya

- Penulis

Rabu, 10 April 2024 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara | Tempo Timur  – Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menggelar Sholat Idul Fitri 1445 H sekaligus Pemberian Remisi Khusus Hari Raya bagi WBP yang beragama Muslim, di lapangan Lapas. Rabu(10/04/2024)

Gema takbir terus berkumandang hingga ke penjuru Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebagai pertanda telah tiba hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.

Ratusan Warga binaan dan pegawai yang beragama Islam melaksanakan sholat Idul Fitri 1445 H dengan sangat khusyuk dan tertib. Pantauan dilokasi, warga binaan telah memadati lapangan terbuka sejak pukul 07:00 Wib.

Kegiatan diawali dengan melantunkan senandung takbir yang diikuti oleh seluruh pegawai dan warga binaan, dilanjutkan dengan sholat ied berjamaah, tausiah dan doa serta ramah tamah kemudian bersalam-salaman dan ditutup dengan penyerahan secara simbolis remisi kepada perwakilan napi.

Baca Juga  Hari Pertama Idul Fitri Lapas Kelas llA Labuhan Ruku Ramai Dikunjungi Keluarga WBP

Kalapas Labuhan Ruku, Alexa dalam sambutanya mengucapkan selamat merayakan Idul Fitri kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang bekerja ikhlas tanpa mengenal libur, tak lupa ucapan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi jadikan ini sebagai momentum menjadikan pribadi yang lebih baik.

“Saya secara pribadi dan segenap Keluarga Besar Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin,” kata Alexa.

Dari 1.353 warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku tahun 2024 ini yang mendapat remisi keagamaan atau pengurangan masa pidana Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah sebanyak 1.064 napi, jumlah tersebut sesuai yang diusulkan.

Baca Juga  WBP dan Pegawai Lapas Kelas llA Labuhan Ruku Olah Raga Pagi

Seluruh napi yang mendapat remisi dinilai telah memenuhi syarat, Diantaranya berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana. Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik serta menjalani masa pidana minimal enam bulan.

“Dimana besaran remisi khusus yang diterima masing-masing napi berbeda, ada yang mendapat 15 Hari, 1 bulan, ada yang 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan” ungkap Alexa.

Ham

 

Berita Terkait

Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara Dampingi Raja Tanjung Kasau Jaga Marwah Melayu di Jamu Sungai Deli
Kerapatan Adat Diraja Tanjung Kasau Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan Masyarakat Adat Melayu
Daulat Tuanku! Tanjung Kasau Kembali Punya Raja, Tengku Ismed Indra Gelar Raja Alam Perkasa II
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, BNPB Hormati Proses KPK
Masyarakat Patut Bangga, Batu Bara Dalam Minggu ini Menerima Dua Penghargaan Tingkat Nasional
Musran Pramuka Tanjung Tiram 2026 Tetapkan Zulkifli S.Pd Sebagai Ketua Terpilih 
Darurat Karhutla, Mendagri Larang Total Pembakaran Lahan
Warga Batu Bara Sakit di Malaysia Mengharapkan Bantuan Pemerintah 

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 23:51 WIB

Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara Dampingi Raja Tanjung Kasau Jaga Marwah Melayu di Jamu Sungai Deli

Senin, 2 November 2026 - 10:53 WIB

Kerapatan Adat Diraja Tanjung Kasau Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan Masyarakat Adat Melayu

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Daulat Tuanku! Tanjung Kasau Kembali Punya Raja, Tengku Ismed Indra Gelar Raja Alam Perkasa II

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, BNPB Hormati Proses KPK

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Masyarakat Patut Bangga, Batu Bara Dalam Minggu ini Menerima Dua Penghargaan Tingkat Nasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page