Pemilik 7 Kg Ganja Kering Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Batu Bara

- Penulis

Kamis, 4 April 2024 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara | Tempo Timur – Satres narkoba Polres Batu Bara yang di Komandoi AKP Ferry Kusnadi SH., MH, berhasil mengamankan Dapid Wilianda Alias David (32) warga Jalan Banteng Gang Kencana kelurahan Helvetia Kecamatan labuhan Deli kabupaten Deli Serdang atas kepemilikan 7Kg Ganja kering, Rabu 27/3/2024.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi menuturkan Pelaku di amankan hasil dari pengembangan oleh Penyidik, yang sebelumnya telah diamankan, Riki Rianto Alias AM (37) warga Jalan Gang Beringin Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, di Jalinsum desa Perk Dolok Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batu Bara.

Dijelaskan Kasat, berawal pada Selasa 26 Maret 2024 sekira pukul. 19.00 wib berlokasi di jalinsum Desa Perk Dolok Kecamatan Limapuluh kabupaten Batu Bara, Personil Satnarkoba Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap Riki Rianto atas kepemilikan sekitar 7 Kg (7000 gram) narkotika daun ganja kering.

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Batu Bara Sosialisasi Generasi bebas BULLYING, dan Bahaya Narkoba

Lalu Pada Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul. 10.30 wib berlokasi di jalan Banten GG. Kencana kelurahan Helvetia kecamatan labuhan Deli kab Deli Serdang Personil Sat narkoba polres batu bara berhasil menangkap tersangka David Wilianda di rumahnya dan ketika dipertemukan keduanya, mengakui sebagai orang yang menyerahkan narkotika daun ganja kering tersebut.

Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saat dilakukan penangkapan atas nama Riki Rianto telah diamankan 7 bungkus besar Narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut lakban warna coklat dengan berat brutto : 7.105 gram, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah dompet jenis kulit warna hitam da uang tunai sebanyak Rp.700.000.-(tujuh ratus ribu rupiah), “jelas Kasat.

Baca Juga  Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi dan Kunjungan Silaturahmi PT Al Khaif Tour Haramain

FRN/Ham

Berita Terkait

Seorang Warga Nibung Hangus Tewas Tertimpa Pohon Kelapa
Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD
Pemkab Barito Utara Percepat Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan di Muara Teweh
Wali Kota Tanjung Balai Bersama Forkopimda Kompak Beri Kejutan Spesial di Hari Bhakti Adhyaksa ke-6
Tim Vega Prime Hotel Vega Sorong Gelar Aksi Bersih-Bersih Rumah Ibadah di GPdI Alfa Omega Klademak 1
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka
Nashya Balqish Efendy Siregar Raih Juara I Desain Poster FLS3N Sumut, Siap Wakili ke Tingkat Nasional
Ketua Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Apresiasi Sidak Bupati ke RSUD Muara Teweh

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:11 WIB

Seorang Warga Nibung Hangus Tewas Tertimpa Pohon Kelapa

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:58 WIB

Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Barito Utara Percepat Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan di Muara Teweh

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:05 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Bersama Forkopimda Kompak Beri Kejutan Spesial di Hari Bhakti Adhyaksa ke-6

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:59 WIB

Tim Vega Prime Hotel Vega Sorong Gelar Aksi Bersih-Bersih Rumah Ibadah di GPdI Alfa Omega Klademak 1

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page