Batu Bara | Tempo Timur – Satres narkoba Polres Batu Bara yang di Komandoi AKP Ferry Kusnadi SH., MH, berhasil mengamankan Dapid Wilianda Alias David (32) warga Jalan Banteng Gang Kencana kelurahan Helvetia Kecamatan labuhan Deli kabupaten Deli Serdang atas kepemilikan 7Kg Ganja kering, Rabu 27/3/2024.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi menuturkan Pelaku di amankan hasil dari pengembangan oleh Penyidik, yang sebelumnya telah diamankan, Riki Rianto Alias AM (37) warga Jalan Gang Beringin Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, di Jalinsum desa Perk Dolok Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batu Bara.
Dijelaskan Kasat, berawal pada Selasa 26 Maret 2024 sekira pukul. 19.00 wib berlokasi di jalinsum Desa Perk Dolok Kecamatan Limapuluh kabupaten Batu Bara, Personil Satnarkoba Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap Riki Rianto atas kepemilikan sekitar 7 Kg (7000 gram) narkotika daun ganja kering.
Lalu Pada Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul. 10.30 wib berlokasi di jalan Banten GG. Kencana kelurahan Helvetia kecamatan labuhan Deli kab Deli Serdang Personil Sat narkoba polres batu bara berhasil menangkap tersangka David Wilianda di rumahnya dan ketika dipertemukan keduanya, mengakui sebagai orang yang menyerahkan narkotika daun ganja kering tersebut.
Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat dilakukan penangkapan atas nama Riki Rianto telah diamankan 7 bungkus besar Narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut lakban warna coklat dengan berat brutto : 7.105 gram, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah dompet jenis kulit warna hitam da uang tunai sebanyak Rp.700.000.-(tujuh ratus ribu rupiah), “jelas Kasat.
FRN/Ham




















