Jatanras Polda Sulteng bekuk Pelaku Specialis Pencurian ECU Mobil

- Penulis

Selasa, 5 Maret 2024 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palu | Tempo Timur – Pelaku specialis pencurian Elektronic Control Unit (ECU) mobil berhasil dibekuk tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku dalam aksinya kurang lebih sudah 23 kali atau tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Februari 2024

“Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng telah menangkap pelaku diduga specialis pencurian ECU mobil,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Selasa (5/3/2024)

Tersangka inisial VP (35) Alamat Desa Wani Dua Kec. Tanantovea Kab. Donggala, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir beraksi di 23 tempat kejadian perkara, terang Kasubbid Penmas.

“Pengungkapan diawali setelah Polda Sulteng menerima adanya laporan polisi tanggal 27 Desember 2023 tentang terjadinya pencurian ECU mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Merpati Kota Palu,” ungkapnya

Baca Juga  Gudang CPO di Rahuning, Asahan Disinyalir Ilegal, Kapolres : “Akan Kami Tindaklanjuti”

Kompol Sugeng menyebut, berpegang petunjuk hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil penyelidikan, Kepolisian menduga VP sebagai pelaku. Tim bergerak untuk melakukan penangkapan VP

“VP ditangkap dirumahnya pada Selasa (27/2) di Desa Wani Dua Kec. Tanantovea tanpa perlawanan, dari pelaku telah diamankan 2 unit ECU mobil diduga hasil pencurian,” bebernya

Mantan wakapolres Tolitoli itu juga membeberkan, Modus tersangka dalam mengambil ECU mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Merpati yaitu dengan cara memecah kaca pintu belakang mobil

Sugeng juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui 23 kali melakukan pencurian ECU di wilayah Kota Palu dan untuk saat ini baru 2 unit ECU yang ditemukan, sehingga tim Jatanras akan terus mengembangkan kasus ini.

Baca Juga  Kerja Cepat, Jurnalis Medan Apresiasi Jatanras Polda Sumut

“Tim masih terus bekerja mengembangkan dan menemukan barang bukti ECU dan tersangka lainnya,” ujar Kasubbid Penmas.

Harga ECU baru bervariasi, untuk mobil Daihatsu Grand Max harga ECU berkisar Rp 2 Juta

Tersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) huruf ke 5 e KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, tegasnya

 

(FRN)

Berita Terkait

Pemkab Murung Raya Perkuat Peran Remaja melalui Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya
Dina Maulidah Ajak Pemuda Murung Raya Jadi Pelopor Persatuan
Pemkab Murung Raya Matangkan Program Kartu Hebat Prakerja, 48 Peserta Ikuti Pelatihan Mekanik Alat Berat
Pangdam XXII/Tambun Bungai: Kodim 1020/Murung Raya dan Denzipur 16 Perkuat Pertahanan Wilayah
Rahmanto Dorong Pengembangan Bakat Pemuda Murung Raya Lewat Pekan Kreativitas
Rumiadi Apresiasi Peresmian Kodim 1020/Murung Raya, Dorong Sinergi TNI dan Pemda
Dina Maulidah Apresiasi Peresmian Kodim 1020/Murung Raya dan Denzipur 16/WBS
Heriyus dan Rahmanto Hadiri Peresmian Makodim 1020/Murung Raya

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Peran Remaja melalui Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Dina Maulidah Ajak Pemuda Murung Raya Jadi Pelopor Persatuan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Pemkab Murung Raya Matangkan Program Kartu Hebat Prakerja, 48 Peserta Ikuti Pelatihan Mekanik Alat Berat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai: Kodim 1020/Murung Raya dan Denzipur 16 Perkuat Pertahanan Wilayah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:59 WIB

Rahmanto Dorong Pengembangan Bakat Pemuda Murung Raya Lewat Pekan Kreativitas

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Ajak Pemuda Murung Raya Jadi Pelopor Persatuan

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:34 WIB

Daerah

Polres Tanjung Balai Gelar Upacara Sumpah Pemuda ke-98

Rabu, 28 Okt 2026 - 17:40 WIB

You cannot copy content of this page