Halsel | Tempo Timur – Masyarakat Penambang Rakyat Biji Emas Kusubibi menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi), janji pemerintah pusat tersebut akan menjadikan Tambang Rakyat Kusubibi sebagai tambang rakyat Percontohan di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
Hal ini di sampaikan masyarakat penambang kepada awak media tanggal 24 Februari 2024 lalu di lokasi tambang rakyat, selain itu para penambang juga mengeluhkan bahwa tambang rakyat di kusubibi sudah menjadi tumpuan hidup mereka, tidak hanya warga Desa Kusubibi akan tetapi masyarakat sekitarnya juga.
Terkait janji pemerintah pusat bakal jadikan Tambang Kusubibi sebagai tambang rakyat Percontohan melalui Deputi Pertambangan Menko Marvest RI, Tubagus Nugroho, dalam Dialog Focus Group Discussion (FGD) pada 03 November 2021 lalu.
Dalam Dialog tersebut, Tubagus Nugroho menyampaikan setelah dirinya berkunjung di bulan Maret 2021 lalu telah di tindak lanjuti ke presiden dalam rapat tertutup, dan Tambang Rakyat kusubibi sudah di sampaikan ke Presiden Joko Widodo.
Dalam rapat itu ada 10 projek terkait tambang rakyat percontohan salah satunya di Halmahera Selatan yaitu Kusubibi, dirinya juga mengakui bahwa tim dari Pemerintah daerah sudah sangat serius mengidentifikasi masalahnya, melihat potensinya dan memahami persoalannya.
Namun harus di tertibkan dulu salah satunya penggunaan merkuri, kesiapan untuk pembentukan lembaga kelompok koperasi yang sudah ada dukungan dari berbagai pihak,
Menurutnya, kusubibi ini sudah sangat layak dan tepat untuk di jadikan file projek masuk dalam 10 Tambang Rakyat percontohan salah satunya di Halmahera Selatan.
Dirinya berharap tambang rakyat kusubibi memiliki nilai manfaat secara nyata bagi masyarakat, Desa, Daerah dan Negara, kita jadikan tambang rakyat sebagai simpul ekonomi lokal yang berdampak pada pengembangan wilayah, ucap Tubagus Nugroho.
Upaya untuk melegalkan tambang Kusubibi ini, Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryawan Kamarullah, Ketika di konfirmasi awak media, Rabu 28 Februari 2024 mengaku telah mengusulkan ke pemerintah pusat untuk izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di dalam usulan itu juga ada rekomendasi Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kami suda usulkan ke pemerintah pusat untuk izin WPR, terkait status lahan tambang Kusubibi masuk dalam Hutan Produksi bukan Hutan Lindung, karna di dalam usulan itu ada rekomendasi dari Pemda Halsel) Kata Suryawan.
Untuk kesiapan lembaga Koperasi Pengelola Tambang Rakyat Kusubibi, Kepala Desa Kusubibi Muhammad, Abd Fatah mengaku dirinya bersama tokoh adat Desa Kusubibi Telah menyiapkan Kelompok Koperasi, namu untuk kepengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Harus memiliki legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Saya sebagai kepala Desa Kusubibi dengan pihak adat sudah mengakomodir kelompok Koperasi Tambang Rakyat namun untuk pengurusan IPR harus ada WPR nya dulu, harapan kami semoga upaya semua pihak, WPR nya bisa di realisasi” kata Kepala Desa Kusubibi.
Terpisah, Kapolsek Bacan Barat Iptu Zulkifli Macmud SH. MH, ketika di konfirmasi media ini Kamis 29 Februari 2024 dirinya menjelaskan, Sebagai wilayah hukum Desa Kusubibi dirinya selalu melakukan pengawasan terkait dugaan adanya penggunaan merkuri di tambang Kusubibi.
Bahkan upaya pemberhentian aktifitas tambang sudah sering dilakukan oleh pihak kepolisian Bacan Barat, namun para penambang masih saja melakukan aktifitas penambangan tanpa izin secara diam-diam.
Kapolsek juga menegaskan, pihaknya tidak akan mentolelir jika ada yang menggunakan merkuri, maka akan di tindak tegas sesuai prosedur hukum.
Menyikapi hal ini, Ketua Aliansi Wartawan Saruma (AWAS) Kabupaten Halmahera Selatan, Sadam Hadi berharap ada kebijakan pemerintah terkait lahan tambang rakyat kusubibi yang berstatus Hutan Produksi di alihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) untuk mempermudah Kelompok Koperasi dalam pengelolaan wilayah tambang dan administrasi legalitas IPR. Ucap Sadam.
[MS]




















