Kemendes PDT Himbau Website Desa Difungsikan Dengan Maksimal Sebagai Jendela Informasi

- Penulis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Keberadaan Website Desa agar bisa berfungsi secara maksimal untuk memberikan informasi kegiatan di Desa seluruh Indonesia serta memiliki payung hukum diantaranya sebagai berikut:
1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Bagian Ketiga “Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Pedesaan”

2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara. Menyatakan Sistem Informasi Desa dengan domain (nama)desa.id, setara dengan go.id (pemerintahan), mil.id (militer) dan .id (web nasional) milik pemerintahan Republik Indonesia.

3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Lampiran I, Bab II Kebijakan Pengaturan Dan Desa Point B Nomor 2 (halaman 34) menyatakan bahwa pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi antara lain website desa.

4. Permendesa PDTT 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa dibidang Pemerintahan Desa.

Kemendes PDT Yandri Susanto “Dari perkembangan teknologi komunikasi dan informasi terutama internet saat ini membawa kemajuan yang sangat pesat di berbagai bidang kehidupan.

Dengan adanya website membantu banyak pihak dari individu, organisasi, pemerintah bahkan swasta untuk bisa menghadirkan informasi terkini melalui media digital. Hal ini pun yang semakin menjadi perhatian khusus bagi pemerintah desa untuk mengembangkan pelayanan dan meningkatkan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Ada banyak manfaat website untuk desa yang dapat membantu kemajuan desa tersebut, apa saja manfaatnya? Berikut informasi selengkapnya.

Pemerintah kini semakin menyadari besarnya manfaat website untuk desa, hal ini dibuktikan dengan peluncuran ekstensi domain desa.id sebagai ekstensi domain resmi untuk website desa yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius untuk memfasilitasi desa dalam mengembangkan layanan dan informasi berbasis website. Berikut ini manfaat website untuk desa yang sangat penting untuk anda ketahui.

1. Pengembangan Desa.
Harus diakui, di Indonesia pembangunan daerah belum merata, tentunya hal ini menjadi masalah yang cukup bagi pemerintah. Masalah ini tidak hanya karena pembangunan yang kurang tepat sasaran, namun juga bisa dikarenakan kurangnya informasi mengenai situasi dan kondisi suatu desa. Dengan mengunakan media website maka akan membantu dalam promosi dan pengembangan desa. Karena desa dapat memberikan informasi terkait kondisi desa dari kelebihan ataupun kekurangan kepada pemerintah dan juga kepada semua orang.

2. Publikasi Kegiatan Desa. Semua masyarakat desa berhak untuk mengetahui apa saja kemajuan pembangunan yang sudah dilakukan oleh pemerintah desa, mereka juga ingin mengetahui apa saja kegiatan yang sudah dan akan diselenggarakan oleh desa. Dengan media website, pemerintah desa mempublikasi informasi pembangunan dan kegiatan desa tersebut sehingga dapat diakses oleh semua masyarakat.

3. Meningkatkan Pelayanan Pemerintah Desa. Dengan adanya website mampu meningkatkan pelayanan pemerintah desa, karena pemerintah bisa memberikan informasi terkait pelayanan melalui website desa. Selain itu pemerintah desa juga bisa membuka layanan berbasis online yang tentunya mempermudah para masyarakat.

4. Sarana Komunikasi Dua Arah.
Meskipun berada di wilayah yang tidak begitu desa, namun masih saja ada kendala komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah desa. Hal ini karena sulitnya masyarakat dalam mengajukan keluhan dan aduan serta pemerintah desa yang belum menyediakan fasilitas khusus untuk menampung hal ini. Namun dengan adanya website desa dapat menjadi solusi terbaik masalah komunikasi, karena bisa dijadikan sarana komunikasi dua arah dari pemerintah dan masyarakat.

5. Promosi Potensi Desa.
Setiap desa tentunya memiliki potensi yang dapat menarik minat masyarakat luar. Misalnya kearifan lokal, kekayaan budaya, kuliner bahkan potensi wisata alam yang bisa dikembangkan. Dengan adanya website membantu pemerintah dalam melakukan promosi tersebut sehingga banyak orang yang mengetahui dan tertarik untuk berkunjung. Hal ini tentu mendatangkan keuntungan tersendiri bagi masyarakat desa itu.

6. Menjadi Portal Berita Online.
Seperti portal berita pada umumnya yang memberikan berita terbaru dan paling aktual. Dengan adanya website desa dapat menjadi portal berita online terkait berita yang berada di sekitar desa sehingga informasi yang diberikan lebih dekat dengan pembacanya. Hal ini tentunya sangat membantu masyarakat karena cukup sulit mencari berita dari lingkup kecil

7. Sumber Data Yang Lengkap.
Manfaat website untuk desa yang terakhir adalah menjadi sumber data yang lengkap. Setiap masyarakat tentunya membutuhkan informasi dan data desa untuk berbagai macam keperluan. Dengan adanya website desa akan membantu hal tersebut agar lebih praktis didapatkan.

Proses pembuatan Website Desa Melalui Pihak ketiga diperbolehkan dan diatur dalam PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA KERJA SAMA DESA DI BIDANG PEMERINTAHAN DESA. Artinya desa dibolehkan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan dan mempercepat penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan desa.

Pihak ketiga yang dimaksud adalah lembaga, badan hukum, atau perorangan yang berada di luar pemerintahan desa. Pihak ketiga tersebut bisa berupa instansi pemerintah, swasta, atau perorangan.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kerja sama desa dengan pihak ketiga:

1. Kerja sama desa harus didasarkan pada kebutuhan mendesak atau strategis, bukan kebutuhan yang dipaksakan.

2. Desa harus mempertimbangkan kemampuannya dalam membiayai kerja sama.

3. Hasil kerja sama harus kembali ke desa.

4. Kerja sama desa harus memiliki standar kualitas program kegiatan dan terukur capaian kinerjanya.

5. Kerja sama desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak produktif dan hanya memboroskan keuangan desa.

Jika kita mengacu pada beberapa point diatas dan prosesnya dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka tentu website desa ini dapat sangat bermanfaat baik untuk desa maupun masyarakat desa dan legalitasnya jelas secara hukum. (Amd).

Baca Juga  Pesan Pj Bupati Hermon Kepada Anggota Paskibraka Murung Raya : Pemuda Miliki Peran Strategis

Berita Terkait

Ops Antik Toba 2026, Polres Asahan Ungkap 69 Kasus Narkotika dan Amankan 85 Tersangka
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG
Bupati Baharuddin Terima Penghargaan Sahabat Pers di Pelantikan JMSI Batu Bara
Wakil Bupati Murung Raya Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan ASN Tingkatkan Pelayanan Publik
Plh Wali Kota Tanjung Balai Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila 2026
Bupati Batu Bara Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026
Rahmanto Muhidin-Dina Maulidah Hadiri Resepsi Pernikahan Warga di Muara Bakanon
Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:38 WIB

Ops Antik Toba 2026, Polres Asahan Ungkap 69 Kasus Narkotika dan Amankan 85 Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:04 WIB

Bupati Baharuddin Terima Penghargaan Sahabat Pers di Pelantikan JMSI Batu Bara

Senin, 1 Juni 2026 - 21:26 WIB

Wakil Bupati Murung Raya Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan ASN Tingkatkan Pelayanan Publik

Senin, 1 Juni 2026 - 16:44 WIB

Plh Wali Kota Tanjung Balai Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 14:54 WIB

Bupati Batu Bara Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page