Batu Bara | Tempo Timur – Perhelatan pemilu 14 februari 2024 telah usai, kini bahkan sudah sampai pada proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten, namun pada saat yang sama relawan pemantau pemilu yayasan sintesa kordinator Kabupaten Batu Bara memperoleh informasi bahwa salah satu peserta pemilu menemukan adanya pemilihan yang telah meninggal dunia ikut mencoblos pemilu pada 14 Februari 2024 di TPS 19 di desa Kwala tanjung, Kecamatan sei suka.
Koordinator relawan pemantau pemilu yayasan sintesa Kabupaten Batu Bara mustafa menambahkan bahwa pemilihan yang telah meninggal tersebut dikabarkan masuk ke dalam daftar hadir di TPS, ini tentu sesuatu yang diluar nalar.
Untuk itu Mustafa menegaskan bahwa persoalan ini jangan dianggap remeh dan harus dibawa ketanah hukum karena sudah menyangkut pidana pemilu dan ini akan mencoreng proses demokrasi khususnya pelaksanaan Pemilu di Batu Bara.
KPU dan Bawaslu Republik Indonesia harus bertanggungjawab dan menjelaskan kepada publik bila benar hal ini telah terjadi, sudah sepatutnya penyelenggara pemilu yang tidak jujur di Kabupaten Batubara diminta untuk diseret ke ranah etik.
Bila belum ada tindak nyata yang konkret kami mempertimbangkan untuk melakukan investigasi dan membuka peluang mengadukan persoalan ini ke DKPP dan pihak berwajib melalui Sentra Gakkumdu /Bawaslu karena menyangkut pelanggaran pidana (Red/MK)



















