Halsel Di Penuhi Tambang Ilegal, Bahan Berbahaya Menjadi Sorotan Publik

- Penulis

Jumat, 19 Januari 2024 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Halmahera Selatan – Maraknya Pertambangan Rakyat ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara membuat para pebisnis memanfaatkan untuk mendistribusikan Bahan Berbahaya (B2) baik jenis Sodium Cyanide (sianida) maupun Mercury di wilayah pertambangan ilegal

Dari data kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesi, dalam Keputusan Nomor : 301.K/MB.01/MEM.B/2022 Tentang Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional Tahun 2022 – 2027, tercatat sebanyak 81 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang tersebar di seluruh Indonesia, tiga IPR Biji Emas diantaranya di Maluku Utara.

Namun khususnya Kabupaten Halmahera Selatan, salah satu dari 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara, terdapat kurang lebih empat wilayah pertambangan rakyat dan di setiap wilayah terdapat ratusan penambang ilegal.

Baca Juga  Waspada dan Tertib! Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia di Kamar 12 Blok Safir

Empat wilayah pertambangan emas tersebut di antaranya Desa Anggai dan Desa Air Mangga Kecamatan Obi, Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat dan Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan.

Maraknya pertambangan ilegal tersebut membuat para pemodal mengambil kesempatan untuk memasok bahan berbahaya berupa Sianida dan Mercury

Hasil penelusuran media ini, sejak tanggal 16-18 Januari 2024 di lokasi tambang, menemukan B2 jenis Mercuri digunakan penambang untuk menangkap biji emas dan B2 sianida di gunakan untuk menyaring kembali ampas dari olahan Mercury.

Belakangan ini di temukan sebanyak 19 ton sianida milik CV. Surya Semesta Sakti yang akan di bawa ke wilayah pertambangan yang beralamat di Air Mangga Desa Anggai Kecamatan Obi.

Baca Juga  Diskominfo SP Murung Raya Perkuat SDM Lewat Bimtek Digital Transformation Acceleration Class

Penelusuran lebih lanjut, CV. Surya Semesta Sakti di ketahui memiliki Izin Usaha Berbasis Resiko dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0282010251863 yang terdaftar dalam sistem Online Single Submision (OSS) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Namun di telusuri pengguna akhir sianida milik CV. Surya Semesta Sakti tidak memiliki mitra Penggunaan Sianida yang seharusnya memiliki Izin Industri dan izin lingkungan, sehingga di sinyalir CV. Surya Semesta Sakti mendistribusikan Sianida kepada pengguna tambang Ilegal.

Sebagaiman di atur dalam peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor : 07 Tahun 2022 Tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.

Di ketahui sianida sebanyak 19 Ton di kirim dari Jakarta Via Tanjung Perak tujuan Bacan, dalam kemasan satu kargo Konteiner menggunakan KM. Prakarsa Mas, Atas nama pengirim dan penerima Kargo Nicholas, dan tiba di pelabuhan Babang Halmahera Selatan sejak Tanggal 21 Desember 2023 lalu.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Murung Raya Ajak Semua Pihak Tingkatkan Mutu Pendidikan di Peringatan Hardiknas

Penulis : M Saifudin

Berita Terkait

Akademisi Nilai Studi Rekolonisasi di Area Operasional AMMAN Tunjukkan Tren Positif bagi Ekosistem Laut
Prabowo Perintahkan “Sikat Habis” Tambang di Kawasan Hutan, Oknum Pembeking Diultimatum: Tak Ada Ampun Tanpa Pandang Bulu
Isu Miring SMA Swasta YPK Menyebar, Publik Minta Cabdisdik Pemprovsu Lakukan Investigatif 
Bebie Ajak Kolaborasi Jaga Budaya dan Lingkungan di Murung Raya
Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes Batu Bara Pemeriksaan Kesehatan Gratis 
Muscab PKB, Wabup Murung Raya Gerak Cepat ke Jakarta Bahas Pembentukan Perusda
Kades Desa Masjid Lama Kabupaten Batu Bara Resmi Dilaporkan ke Polisi
Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XIX Kecamatan Talawi Jadi Sorotan Sejumlah Tokoh Publik

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:45 WIB

Akademisi Nilai Studi Rekolonisasi di Area Operasional AMMAN Tunjukkan Tren Positif bagi Ekosistem Laut

Sabtu, 18 April 2026 - 11:34 WIB

Prabowo Perintahkan “Sikat Habis” Tambang di Kawasan Hutan, Oknum Pembeking Diultimatum: Tak Ada Ampun Tanpa Pandang Bulu

Sabtu, 18 April 2026 - 00:18 WIB

Isu Miring SMA Swasta YPK Menyebar, Publik Minta Cabdisdik Pemprovsu Lakukan Investigatif 

Jumat, 17 April 2026 - 20:00 WIB

Bebie Ajak Kolaborasi Jaga Budaya dan Lingkungan di Murung Raya

Jumat, 17 April 2026 - 08:57 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes Batu Bara Pemeriksaan Kesehatan Gratis 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page