Wartawan Bertanya? Bagaimana Dugaan Ilegal Drilling di Sumatera – Jawa- Kalimantan, Bahasa Agus Flores Monohok

- Penulis

Kamis, 11 Januari 2024 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta Tempotimur.com – Soal Menjamurnya Dugaan Ilegal Drilling atau Ilegal Pemboran Minyak di Wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan, jawaban Ketua Umum Fast Respon (PW FRN) Agus Flores sangat monohok, sindiran halus tapi mengena hati.

Sehingga Wartawan Yang mewancarai Agus Flores, Rabu Malam (10/1) membuat Jawabannya Monohok, antara Penegak Hukum dan Rakyat Kelaparan.

Apa itu, ? Katanya Orang yang kerja di Ilegal Driling sebagian besar hidup mereka membiayai keluarga, tapi anehnya ada mobil truk , mobil mewah dan rumah mewah.

Selain itu Mantan Dosen Ini menjelaskan, bahwa sebenarnya ditahun 2016 hal tersebut telah dibahas oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Pemerintah dan Pemda Bersinergi Atasi Illegal Drilling.


Pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) dengan menggunakan sumur aset negara yang sebelumnya telah dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) merupakan pelanggaran hukum.

Hal ini tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sejak bulan Juni 2016, Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah bersinergi untuk mengatasi illegal drilling dan menutup sumur tersebut.

Baca Juga  Nyamar Jadi Pembeli Personil Satres Narkoba Amankan Penjual Shabu Modus Penambal Ban

Namun dalam perkembangannya saat ini, terdapat beberapa sumur yang kembali dibuka oleh masyarakat.

Untuk mengatasi illegal drilling ini, digelar rapat bersama di Gedung Migas, beberapa tahun kemarin, yang dipimpin oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Migas saat itu Patuan Alfon Simanjuntak dan dihadiri oleh Aset Deputi V Brigjend Pol Yanto Tarah dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar dan perwakilan dari PT Pertamina Aset 1.

Saat itu menurut Agus Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Patuan Alfons mengatakan, Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kementerian ESDM dengan tembusan Kemenko Polhukam dan PT Pertamina.

Surat tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bersama PT Pertamina Aset 1 telah menutup 22 sumur minyak ilegal.

Namun kemudian ditemukan bahwa sebanyak 8 sumur minyak telah dibuka kembali oleh masyarakat karena kurangnya pengawasan di lapangan.

“Dari 22 sumur yang ditutup, muncul 8 lagi. Artinya setelah ditutup, namun karena tanpa diawasi, masyarakat membuka kembali (sumur),” ungkap Agus.

Baca Juga  Kwarran Meranti Selenggarakan LT-II Tahun 2025, Usung Tema Ceria, Terampil, Mandiri, dan Berprestasi

Oleh sebab itu, Kementerian ESDM selanjutnya berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam agar dapat mengawasi masyarakat sehingga tidak lagi melakukan pengeboran sumur secara ilegal.

Di sisi lain, perlu dipikirkan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar lokasi pengeboran minyak. Misalnya, dengan memberikan pendidikan keterampilan atau pelatihan seperti budidaya ikan.

Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar saat itu mengatakan illegal drilling yang dilakukan di daerah Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang, Jambi, bukanlah warga asli desa tersebut.

Para pelaku adalah warga desa tetangga yang melihat dan ingin mendapatkan sumber ekonomi di desa itu.

“Memang tidak orang dalam tapi orang luar. Cuma memang tidak juga disebut orang luar karena ini NKRI. Ya mungkin karena dilihat di sana (bisa mendapatkan uang) untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga,” kata Agus.

Menyikapi hal tersebut, Aset sempat Deputi V Kemenko Polhukam saat itu, Brigjen Pol. Yanto Tarah akan segera membentuk tim terpadu dan mensosialisasikan kepada warga terkait bahaya dari pengeboran dan membuka sumur milik aset negara.

Baca Juga  Polres Tanjungbalai Rayakan Kemenangan Satkamling Terbaik Tahun 2025

” Sebagai informasi, Pemerintah telah menangani illegal drilling di 4 daerah yaitu yaitu Blora (Jawa Tengah), Bojonegoro (Jawa Timur), Sarolangun dan Batanghari (Jambi) dan Musi Banyuasin (Sumatera Selatan). Dari keempat daerah tersebut, dua diantaranya yaitu Jawa Tengah dan Jawa Timur, sudah dinyatakan selesai (zero illegal drilling),” tegas Pengacara ini.

“Ke 4 daerah saat itu sudah sudah zero? Intinya mengharapkan untuk dibentuk tim terpadu. ,” tegas Agus.

Lebih lanjut Ketum FRN mengharapkan agar sumur-sumur ilegal yang masih tersisa dapat ditutup .

” Dan Pak Presiden Jokowi juga menginginkan tidak ada lagi illegal drilling.” Tegas Pengacara Berkantor di Plaza Indonesia ini.

Terkait dengan illegal drilling ini, menurut Agus, Kementerian ESDM cq. Ditjen Migas berencana merevisi Permen No.1 tahun 2008 yang menegaskan pengeboran sumur tua dilakukan oleh operator wilayah kerja yang bersangkutan.

Soal menjamurnya Ilegal Drilling, tetap saja Agus katakan Pelanggaran Hukum perlu APH seriusi.

Penulis : Red

Berita Terkait

Rumiadi Dukung Penguatan Peran BPD melalui ABPEDNAS Murung Raya
Bupati Heriyus Kukuhkan ABPEDNAS, Perkuat Pembangunan Desa
Kadis PUTR Batu Bara Ngopi Barang dengan Sejumlah Wartawan Labuhan Ruku
Data Berkualitas, Pembangunan Murung Raya Semakin Tepat Sasaran
Pemkab Murung Raya Perkuat Peran Perempuan Membangun Daerah
Kartu Hebat Mahasiswa Murung Raya Diperkuat, Akses Kuliah Makin Terbuka
Bupati Heriyus Bantu Warga Laung Tuhup Penuhi Kebutuhan Pokok
Bupati Murung Raya Hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Rumiadi Dukung Penguatan Peran BPD melalui ABPEDNAS Murung Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Bupati Heriyus Kukuhkan ABPEDNAS, Perkuat Pembangunan Desa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Kadis PUTR Batu Bara Ngopi Barang dengan Sejumlah Wartawan Labuhan Ruku

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Data Berkualitas, Pembangunan Murung Raya Semakin Tepat Sasaran

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:36 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Peran Perempuan Membangun Daerah

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Rumiadi Dukung Penguatan Peran BPD melalui ABPEDNAS Murung Raya

Jumat, 30 Okt 2026 - 21:24 WIB

You cannot copy content of this page