Satreskrim Polres Batu Bara RJ kan Kasus Pengeroyokan di Desa Pematang Rambai

- Penulis

Senin, 8 Januari 2024 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara | Tempotimur.com – Kasus Pengeroyokan terhadap Winarni (18) yang masih mahasiswa, warga Dusun Pematang Panjang Desa Pematang Rambai Kecamatan Nibung Hangus dengan tersangka Roby (25) Warga Dusun 1 Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara menempuh jalur Restoratif Justice (RJ).

RJ dilaksanakan Oleh Satreskrim Polres melalui Unit Jatanras di ruangan Satreskrim Polres Batu Bara, Kamis 14 Desember 2023 sekira Pukul : 11.30 Wib.

Saat Personil Unit Jatanras melakukan musyawarah atau mediasi secara Restoratif Justice antara pelapor dan terlapor, hasil dari mediasi melalui Restoratif Justice, (RJ) pihak Pelapor meminta uang Rp. 2.000.000, kepada pihak terlapor.

Kemudian saat diajukan Biaya perdamaian, uang terlapor tidak mencukupi untuk perdamaian. Menyikapi hal tersebut agar persoalan dapat diselesaikan Briptu Faisal Hafis SH, Penyidik yang menangani perkara merasa iba, dan memberikan uang pribadinya sebesar Rp 2.000.000, kepada Pihak terlapor agar bisa melakukan perdamaian.

Baca Juga  DPRD Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Keputusan KUPA-PPAS 2025

Selanjutnya, Pihak Terlapor memberikan uang perdamaian sebesar Rp. 2.000.000, kepada Pelapor dan Pelapor telah memaafkan pihak terlapor dan tidak akan melanjutkan perkara yang dilaporkan karena telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan serta bersedia mencabut laporan pengaduannya di Polres Batu Bara.

Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu AH. Sagala kepada Tempotimur.com menerangkan, Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa 17 Oktober 2023 Sekira pukul 17.30 Wib. Pada saat itu pelapor datang kerumah Nurhalimah di Blok IX Dusun I Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara untuk mengambil uang angsuran pembayaran AMARTA dan bertemu dengan suami dari Nurhalimah.

Lalu karena pembayaran angsuran tidak sesuai jumlah yang harus dibayarkan pelapor memohon dan memaksa suami Nurhalima untuk mengusahakan kekurangan pembayaran angsuran nya,  kemudian terlapor datang dari dalam rumah dan langsung mendorong tubuh pelapor sehingga tercampak dan terjatuh ketanah yang mengakibatkan lengan sebelah kanannya mengalami luka lebam dan tidak dapat digerakkan kembali seperti biasa. Hinga melaporkan kejadian itu ke Polres Batu Bara, terang Humas.

Baca Juga  Antisipasi Kejahatan Malam Hari Satreskrim Polres Batu Bara Patroli Dialogis

 

Penulis : H/76

Sumber Berita : Humas Polres Batu Bara

Berita Terkait

Sudaryono Dijadwalkan Lantik Pengurus Baru DPW Tani Merdeka Sumut, DPN Terbitkan SK Periode 2026–2031
Teguh: Revolusi Kuba Masih Relevan untuk Terus Digaungkan 
Seorang Warga Nibung Hangus Tewas Tertimpa Pohon Kelapa
Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD
Pemkab Barito Utara Percepat Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan di Muara Teweh
Wali Kota Tanjung Balai Bersama Forkopimda Kompak Beri Kejutan Spesial di Hari Bhakti Adhyaksa ke-6
Tim Vega Prime Hotel Vega Sorong Gelar Aksi Bersih-Bersih Rumah Ibadah di GPdI Alfa Omega Klademak 1
Nashya Balqish Efendy Siregar Raih Juara I Desain Poster FLS3N Sumut, Siap Wakili ke Tingkat Nasional

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:50 WIB

Sudaryono Dijadwalkan Lantik Pengurus Baru DPW Tani Merdeka Sumut, DPN Terbitkan SK Periode 2026–2031

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:34 WIB

Teguh: Revolusi Kuba Masih Relevan untuk Terus Digaungkan 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:11 WIB

Seorang Warga Nibung Hangus Tewas Tertimpa Pohon Kelapa

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:58 WIB

Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Barito Utara Percepat Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan di Muara Teweh

Berita Terbaru

Nasional

Teguh: Revolusi Kuba Masih Relevan untuk Terus Digaungkan 

Minggu, 26 Jul 2026 - 20:34 WIB

You cannot copy content of this page