Satreskrim Polres Batu Bara RJ kan Kasus Pengeroyokan di Desa Pematang Rambai

- Penulis

Senin, 8 Januari 2024 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara | Tempotimur.com – Kasus Pengeroyokan terhadap Winarni (18) yang masih mahasiswa, warga Dusun Pematang Panjang Desa Pematang Rambai Kecamatan Nibung Hangus dengan tersangka Roby (25) Warga Dusun 1 Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara menempuh jalur Restoratif Justice (RJ).

RJ dilaksanakan Oleh Satreskrim Polres melalui Unit Jatanras di ruangan Satreskrim Polres Batu Bara, Kamis 14 Desember 2023 sekira Pukul : 11.30 Wib.

Saat Personil Unit Jatanras melakukan musyawarah atau mediasi secara Restoratif Justice antara pelapor dan terlapor, hasil dari mediasi melalui Restoratif Justice, (RJ) pihak Pelapor meminta uang Rp. 2.000.000, kepada pihak terlapor.

Kemudian saat diajukan Biaya perdamaian, uang terlapor tidak mencukupi untuk perdamaian. Menyikapi hal tersebut agar persoalan dapat diselesaikan Briptu Faisal Hafis SH, Penyidik yang menangani perkara merasa iba, dan memberikan uang pribadinya sebesar Rp 2.000.000, kepada Pihak terlapor agar bisa melakukan perdamaian.

Baca Juga  Orangnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat Jadi Ketua Panitia Doakan Negeri Menjelang HUT Polri 79 di Mesjid Demak

Selanjutnya, Pihak Terlapor memberikan uang perdamaian sebesar Rp. 2.000.000, kepada Pelapor dan Pelapor telah memaafkan pihak terlapor dan tidak akan melanjutkan perkara yang dilaporkan karena telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan serta bersedia mencabut laporan pengaduannya di Polres Batu Bara.

Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu AH. Sagala kepada Tempotimur.com menerangkan, Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa 17 Oktober 2023 Sekira pukul 17.30 Wib. Pada saat itu pelapor datang kerumah Nurhalimah di Blok IX Dusun I Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara untuk mengambil uang angsuran pembayaran AMARTA dan bertemu dengan suami dari Nurhalimah.

Lalu karena pembayaran angsuran tidak sesuai jumlah yang harus dibayarkan pelapor memohon dan memaksa suami Nurhalima untuk mengusahakan kekurangan pembayaran angsuran nya,  kemudian terlapor datang dari dalam rumah dan langsung mendorong tubuh pelapor sehingga tercampak dan terjatuh ketanah yang mengakibatkan lengan sebelah kanannya mengalami luka lebam dan tidak dapat digerakkan kembali seperti biasa. Hinga melaporkan kejadian itu ke Polres Batu Bara, terang Humas.

Baca Juga  Peringati Hari Jadi ke 77, Satreskrim Polres Batu Bara Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

 

Penulis : H/76

Sumber Berita : Humas Polres Batu Bara

Berita Terkait

Evaluasi Kartu HEBAT Mahasiswa, Pemkab Murung Raya Perkuat Ketepatan Sasaran
Bupati Heriyus: APBD Murung Raya Tepat Sasaran dan Beri Manfaat Nyata Bagi Masyarakat
Perubahan APBD 2026 Murung Raya Difokuskan pada Pembangunan dan Pelayanan Publik
Polres Batu Bara Menggelar Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti
Silaturahmi H Ahmad Hadian dan HNSI Batu Bara Berlangsung Hangat, Bahas Persoalan Nelayan
Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB
Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
Boni Hargens Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:15 WIB

Evaluasi Kartu HEBAT Mahasiswa, Pemkab Murung Raya Perkuat Ketepatan Sasaran

Jumat, 11 September 2026 - 23:13 WIB

Bupati Heriyus: APBD Murung Raya Tepat Sasaran dan Beri Manfaat Nyata Bagi Masyarakat

Jumat, 11 September 2026 - 00:44 WIB

Perubahan APBD 2026 Murung Raya Difokuskan pada Pembangunan dan Pelayanan Publik

Kamis, 10 September 2026 - 16:07 WIB

Polres Batu Bara Menggelar Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti

Rabu, 9 September 2026 - 16:19 WIB

Silaturahmi H Ahmad Hadian dan HNSI Batu Bara Berlangsung Hangat, Bahas Persoalan Nelayan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page