Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Usulkan 1147 WBP Dapat Remisi Umum 17 Agustus 2023

- Penulis

Rabu, 16 Agustus 2023 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut mengajukan usulan Remisi umum hari Kemerdekaan RI untuk 1147 narapidana, sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 78 Republik Indonesia tahun 2023.
Kalapas Labuhan Ruku mengatakan remisi umum yang diajukan terbagi menjadi dua kategori, yaitu remisi umum I dan remisi umum II.

“Remisi Umum I memberikan pengurangan masa hukuman sejumlah bulan tertentu, sedangkan remisi umum II adalah remisi langsung bebas pada hari itu,” papar EP Prayer Manik

EP Prayer Manik merinci, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum diantaranya adalah, remisi satu bulan sebayak 197 narapidana, remisi dua bulan sebayak 178 narapidana, remisi tiga bulan sebayak 458 narapidana, remisi 4 bulan sebanyak 236 narapidana, remisi lima bulan sebayak 64 narapidana dan remisi enam bulan sebayak 14 narapidana.

“Kalau yang diusulkan mendapat remisi umum II sebanyak 38 narapidana, langsung bebas pada hari itu, mereka mendapat potongan masa pidana ada yang satu bulan hingga enam bulan,” jelasnya.

EP Prayer Manik menjelaskan, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.

“ Mereka yang diusulkan merupakan warga binaan yang sudah melalui proses penilaian secara administratif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.

EP Prayer Manik memastikan, pemberian remisi dijalankan melalui integrasi sistem data base pemasyarakatan antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memastikan proses yang terkoordinasi.

“Kami berharap langkah ini akan memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani hukuman pidana, Bagaimanapun mereka yang berkelakuan baik harus diberikan hak untuk mendapatkan remisi. Kedepan saya berharap mereka menyadari bahwa berkelakuan baik di Lapas itu sangat penting dan mengikuti kegiatan pembinaan” Harap Kalapas.

(Red)

Berita Terkait

Polisi Imbau Pengendara Tidak Merokok Saat Mengemudi
666 Tahun Islam di Tanah Papua, Wagub Lakotani Tekankan Kerukunan dalam Semangat “Satu Tungku Tiga Batu”
Kapolri Dianugerahi Sebagai Anggota Tapak Suci Muhamadiyah di Semarang 
Bursa Kapolda PMJ Memanas! Agus Flores: “Saya Sudah Tahu, Tapi Nggak Bisa Ngomong”
RSUD Tengku Mansyur Bantah Tuduhan Pungli, Tegaskan Pembagian Jasa Sesuai Aturan
Aksi Memanas, LAMPU Nilai Jawaban Plh Manager PLN Tanjung Balai Tidak Memuaskan
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
JMSI dan IHTP Bahas Otonomi Khusus Papua dalam Perspektif Geopolitik Internasional

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Polisi Imbau Pengendara Tidak Merokok Saat Mengemudi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:49 WIB

666 Tahun Islam di Tanah Papua, Wagub Lakotani Tekankan Kerukunan dalam Semangat “Satu Tungku Tiga Batu”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kapolri Dianugerahi Sebagai Anggota Tapak Suci Muhamadiyah di Semarang 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Bursa Kapolda PMJ Memanas! Agus Flores: “Saya Sudah Tahu, Tapi Nggak Bisa Ngomong”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:53 WIB

RSUD Tengku Mansyur Bantah Tuduhan Pungli, Tegaskan Pembagian Jasa Sesuai Aturan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page