BATU BARA | Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Ruku, Polres Batu Bara menangkap dan mengamankan tersangka pelaku pencurian Handphone milik Syafrizal, Minggu (13/08/2023).
Pelaku NN (25) warga Dusun IV Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram
ditangkap Personil Polsek yang di Pimpin Kanit Reskrim IPDA Christian DC. Pangabean, sedang berada di warung Edi, gang Selamat, Dusun Vll Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara pada Minggu 13 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib.
Menurut keterangan, Plt. Humas Polres Batu Bara IPTU Abdi Tansar, Pada Minggu 13 Agustus 2023, sekira pukul 03.00 dinihari pelaku masuk ke Kamar Gudang Ikan Dusun IV Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram mengambil/mencuri Handphone Merk OPPO A16 warna Gold milik Syafrizal.
“Pelaku ini masuk merusak dinding kamar gudang yang terbuat dari papan triplek, dengan cara mendorong dinding kamar gudang lalu masuk kedalam kamar mengambil 1 Unit Handphone yang sedang dicas didalam kamar gudang yang selanjutnya membawanya pergi,“kata Humas.
Atas perbuatan nya, Pelaku ini dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e,5e dari KUHPidana.
(Ham)























