Rapat Paripurna 10 Fraksi, Golkar Sampaikan Pandangan 3 Ranperda

- Penulis

Rabu, 10 Mei 2023 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA – Fraksi Partai Golkar menyampaikan Pandangan Umum tentang 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) saat Rapat Paripurna digelar DPRD di Ruang Rapat yang dihadiri Ketua DPRD yang diwakili Wakil Ketua 1, Bupati diwakili Asisten III Sekretaris DPRD diwakili Kabag Risalah dan dihadir seluruh Anggota DPRD dari berbagai Fraksi, Selasa (09/05)

Dalam Pandangan Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Rizki Aryetta, Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, dapat mengakomodir perlindungan anak terhadap korban kekerasan, anak yang putus sekolah serta memberikan perlindungan hukum terhadap anak, sesuai yang diamanahkan dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2021 tentang perlindungan khusus bagi anak. fraksi partai golkar menyarankan agar pembahasan ranperda penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan melalui mekanisme panitia khusus.

Lalu Ranperda perubahan peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya setelah membaca draft Ranperda, berpandangan secara umum bahwa Ranperda perubahan peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal yang hanya mengalami perubahan pada pasal 5 disusun dengan tujuan untuk menambah jangka waktu penyertaan modal.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tekankan Pentingnya Konsistensi Dalam Menjalankan Tugas

Rizky menyampaikan, Fraksi Partai Golkar berpandangan dalam proses pembahasan Ranperda ini harus dapat mempertimbangkan berbagai aspek salah satunya adalah kemampuan keuangan Daerah. Ranperda ini juga harus berpedoman kepada peraturan perundang -undangan yang mengatur mengenai BUMD diantaranya adalah peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik Daerah, peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah.

“Fraksi Partai Golkar berpandangan dalam proses pembahasan Ranperda harus dilengkapi dengan rencana bisnis yang menjabarkan rencana penggunaan penyertaan modal selama beberapa tahun ke depan dan profit yang akan diperoleh Daerah dari penyertaan modal yang telah dilakukan. Fraksi Partai Golkar menyarankan agar pembahasan ranperda perubahan ini dilakukan melalui alat kelengkapan dprd yang membidangi mengenai peraturan daerah yaitu bapemperda, mengingat ranperda perubahan ini hanya mengalami perubahan pada satu pasal,”kata Rizky.

Baca Juga  Sinergi untuk Keadilan: Tujuh Kabupaten di Papua Tengah Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri

Terkait, Ranperda perubahan keempat atas peraturan Daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara Rizky menyampaikan, setelah membaca isi dari Ranperda perubahan, Fraksi Partai Golkar memahami perubahan hanya dilakukan pada satu pasal yang mengatur mengenai perangkat Daerah dan tipe perangkat Daerah. Perubahan sotk didasari PP nomor 8 tahun 2016 yang diubah dengan PP nomor 72 tahun 2019, perubahan terjadi pada pasal 2 pada poin 4, poin 6, poin 14, poin 18, poin 19 dan poin 20. dalam draft Ranperda terjadi penambahan 3 dinas yaitu dinas lingkungan hidup, kebersihan dan pertamanan tipe b, dinas pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tipe a, dinas kebudayaan dan pariwisata tipe b, serta perubahan nomenklatur pada dinas pemuda dan olahraga, dinas sosial dan dinas perumahan dan kawasan pemukiman.

Baca Juga  Buka Musrenbang RKPD, Bupati Batu Bara Rumuskan Program Peningkatan Daerah

“Fraksi Partai Golkar berpandangan sebelum dilakukan pembahasan Ranperda perubahan ini, OPD pengusul Ranperda perubahan sotk, kabag hukum dan kabag orta harus berkonsultasi dan menyurati biro hukum provinsi sumatera utara, terkait perubahan Ranperda sotk yang dilakukan pada tahun 2022 yang memuat mengenai penambahan struktur organisasi kecamatan. mengingat sampai dengan saat ini ranperda tersebut belum dapat difasilitasi untuk evaluasi oleh biro hukum provinsi,”tutup Rizky.

(Ham)

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-80 Kabupaten Asahan
Papua Barat Targetkan Pengembangan Kakao 68.734 Hektare hingga 2027
Bapenda Batu Bara Bahas Implementasi Digitalisasi Pajak Daerah Dengan PT Bank Sumut Medan
Wali Kota Mahyaruddin Salim Pimpin Safari Ramadhan di Masjid Taqwa Kelurahan Pahang
Bapenda Batu Bara Koordinasi dengan PT. Bank Sumut Medan Terkait Implementasi Digitalisasi Pajak
Bupati Batu Bara Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Tahfiz di Desa Pulau Sejuk
Pererat Silaturahmi, Bupati Baharuddin Safari Ramadhan ke – 6 di Desa Sei Balai
Jelang Paskah 2026, Ketua PHBK Fakfak Ajak Umat Jaga Toleransi dan Perkuat Koordinasi Lintas Gereja

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:03 WIB

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-80 Kabupaten Asahan

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:54 WIB

Papua Barat Targetkan Pengembangan Kakao 68.734 Hektare hingga 2027

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:53 WIB

Bapenda Batu Bara Bahas Implementasi Digitalisasi Pajak Daerah Dengan PT Bank Sumut Medan

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:44 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Pimpin Safari Ramadhan di Masjid Taqwa Kelurahan Pahang

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:24 WIB

Bapenda Batu Bara Koordinasi dengan PT. Bank Sumut Medan Terkait Implementasi Digitalisasi Pajak

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page