Rapat Paripurna 10 Fraksi, Golkar Sampaikan Pandangan 3 Ranperda

- Penulis

Rabu, 10 Mei 2023 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA – Fraksi Partai Golkar menyampaikan Pandangan Umum tentang 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) saat Rapat Paripurna digelar DPRD di Ruang Rapat yang dihadiri Ketua DPRD yang diwakili Wakil Ketua 1, Bupati diwakili Asisten III Sekretaris DPRD diwakili Kabag Risalah dan dihadir seluruh Anggota DPRD dari berbagai Fraksi, Selasa (09/05)

Dalam Pandangan Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Rizki Aryetta, Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, dapat mengakomodir perlindungan anak terhadap korban kekerasan, anak yang putus sekolah serta memberikan perlindungan hukum terhadap anak, sesuai yang diamanahkan dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2021 tentang perlindungan khusus bagi anak. fraksi partai golkar menyarankan agar pembahasan ranperda penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan melalui mekanisme panitia khusus.

Lalu Ranperda perubahan peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya setelah membaca draft Ranperda, berpandangan secara umum bahwa Ranperda perubahan peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal yang hanya mengalami perubahan pada pasal 5 disusun dengan tujuan untuk menambah jangka waktu penyertaan modal.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Bupati Batu Bara Tandatangani MoU Bersama Polbangtan Medan

Rizky menyampaikan, Fraksi Partai Golkar berpandangan dalam proses pembahasan Ranperda ini harus dapat mempertimbangkan berbagai aspek salah satunya adalah kemampuan keuangan Daerah. Ranperda ini juga harus berpedoman kepada peraturan perundang -undangan yang mengatur mengenai BUMD diantaranya adalah peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik Daerah, peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah.

“Fraksi Partai Golkar berpandangan dalam proses pembahasan Ranperda harus dilengkapi dengan rencana bisnis yang menjabarkan rencana penggunaan penyertaan modal selama beberapa tahun ke depan dan profit yang akan diperoleh Daerah dari penyertaan modal yang telah dilakukan. Fraksi Partai Golkar menyarankan agar pembahasan ranperda perubahan ini dilakukan melalui alat kelengkapan dprd yang membidangi mengenai peraturan daerah yaitu bapemperda, mengingat ranperda perubahan ini hanya mengalami perubahan pada satu pasal,”kata Rizky.

Baca Juga  Menkeu Mengimbau Masyarakat Lapor SPT Pajak Tepat Waktu

Terkait, Ranperda perubahan keempat atas peraturan Daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara Rizky menyampaikan, setelah membaca isi dari Ranperda perubahan, Fraksi Partai Golkar memahami perubahan hanya dilakukan pada satu pasal yang mengatur mengenai perangkat Daerah dan tipe perangkat Daerah. Perubahan sotk didasari PP nomor 8 tahun 2016 yang diubah dengan PP nomor 72 tahun 2019, perubahan terjadi pada pasal 2 pada poin 4, poin 6, poin 14, poin 18, poin 19 dan poin 20. dalam draft Ranperda terjadi penambahan 3 dinas yaitu dinas lingkungan hidup, kebersihan dan pertamanan tipe b, dinas pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tipe a, dinas kebudayaan dan pariwisata tipe b, serta perubahan nomenklatur pada dinas pemuda dan olahraga, dinas sosial dan dinas perumahan dan kawasan pemukiman.

Baca Juga  Dorong Pariwisata dan UMKM, Bupati Baharuddin Promosikan Potensi Wisata dan Kuliner Khas Batu Bara

“Fraksi Partai Golkar berpandangan sebelum dilakukan pembahasan Ranperda perubahan ini, OPD pengusul Ranperda perubahan sotk, kabag hukum dan kabag orta harus berkonsultasi dan menyurati biro hukum provinsi sumatera utara, terkait perubahan Ranperda sotk yang dilakukan pada tahun 2022 yang memuat mengenai penambahan struktur organisasi kecamatan. mengingat sampai dengan saat ini ranperda tersebut belum dapat difasilitasi untuk evaluasi oleh biro hukum provinsi,”tutup Rizky.

(Ham)

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda pada Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Warga Desa Bandar Rahmat Antusias Sambut Pengajian TP PKK Batu Bara, Santunan Anak Yatim Jadi Perhatian
Bupati Baharuddin Dukung Kerjasama SPAM dengan PT Chandra Tirta Karian Penuhi Kebutuhan Air Bersih 
Wali Kota Tanjung Balai Dampingi Proses Pengumpulan Data Sensus Ekonomi 2026
Wali Kota Tanjung Balai Audensi Bersama Gubsu Sampaikan Sejumlah Program Prioritas dan Usulan Pembangunan
Pimpin Rakorpem, Wali Kota Tanjung Balai Instruksikan Camat, Lurah dan Kepling Kawal dan Dukung Pendataan Sensus Ekonomi 2026 
Enam Fraksi DPRD Batu Bara Sampaikan Pandangan Umum atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai Terima Audiensi PB IKA UMA 

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:09 WIB

Warga Desa Bandar Rahmat Antusias Sambut Pengajian TP PKK Batu Bara, Santunan Anak Yatim Jadi Perhatian

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:11 WIB

Bupati Baharuddin Dukung Kerjasama SPAM dengan PT Chandra Tirta Karian Penuhi Kebutuhan Air Bersih 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:24 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Dampingi Proses Pengumpulan Data Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:38 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Audensi Bersama Gubsu Sampaikan Sejumlah Program Prioritas dan Usulan Pembangunan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:32 WIB

Pimpin Rakorpem, Wali Kota Tanjung Balai Instruksikan Camat, Lurah dan Kepling Kawal dan Dukung Pendataan Sensus Ekonomi 2026 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page