BATU BARA – Atas dugaan oknum kepala desa (Kades) Indrayaman, kecamatan Talawi, kabupaten Batu Bara, dalam pesan suaranya saat di konfirmasi melalu Hp seluler 0852 7801 xxxx sekira pukul 14.52 Wib terkait Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (T.A) 2023, Rabu (26/04/2023) diduga telah melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan.
Dalam isi pesan suaranya oknum kades Indrayaman mengatakan, saya sudah mengkondisikan salah satu oknum wartawan, dan saya tidak ada urusan sama kau.
Rasa empati dari Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) kabupaten Batu Bara, Jasmi Harahap sangat menyayangkan ucapan oknum kades Indrayaman tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apakah sikap oknum kades seperti itu dilatar belakangi ada dugaan oknum yang mencoba bekap kades tersebut, tanya Jasmi.
Lanjut Jasmi yang juga Pemred salah media online Garudari.co.id, jika ada wartawan meminta kepada oknum kades tersebut, maka hal itu tidak dibenarkan dan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Dikatakan ketua IWO-I kabupaten Batu Bara, peran besar pers sebagai pilar keempat demokrasi, segala bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap profesi jurnalis / wartawan menurut Undang-Undang mana pun tidak dibenarkan.
“Jadi jelas bahwa dalam melaksanakan kegiatan profesi kami ada aturan kode etiknya, selain bentuk penghinaan dan pelecehan profesi pers oleh oknum kades, dan itu pun salah satu bentuk ajakan ujaran kebencian, mengandung provokatif yang sengaja di tampilkan lewat pesan suara oleh oknum kades tersebut, “ pungkas Jasmi.
(red)