MEDAN | TEMPO TIMUR – Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS II) dituding menyalahgunakan anggaran proyek mencapai miliaran rupiah terindikasi korupsi. Oleh karena itu Kepala BWSS II harus bertanggungjawab.
Demikian dikatakan Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan (Koman Koran) saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Dalam orasinya, mereka mendesak Kejati Sumut agar memeriksa Kepala BWSS II dituding melakukan tindak pidana korupsi anggaran proyek. Hal itu disampaikan Ketua Koman Koran, Dedy A Ritonga saat melakukan unjuk rasa, di Depan Kantor Kejati Sumut, dan Kantor BWSS II Jalan AH Nasution, Rabu (29/3).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koman Koran menyoroti lima program BWSS II yang dilaksanakan di Kabupaten Mandailing Natal dan Kota Medan. Lima program ini mulai dari pemeliharaan, rehabilitasi sungai dan pembangunan sarana dan prasarana menelan biaya miliaran rupiah.
“Yang kami temukan dilapangan pekerjaan ini terkesan sangat asal-asalan. Kami menduga kuat ada praktek korupsi, kami juga menduga pekerjaan ini tidak sesuai dan menimbulkan kerugian negara,” kata Dedy dengan tegas.
Lebihlanjut dikatakan Dedy serasa meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit, Karena pekerjaan ini diduga melewati tahun anggaran pelaksanaan.
“Kita meminta Menteri PUPR agar mencopot Kepala BWSS II yang kami duga main mata dengan para kontraktor. Kejati Sumut periksa PPK dan Kepala BWSS II,” pungkasnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWSS II, Yuda, masih enggan memberikan keterangan. Waspada Online masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepala BWSS II.
Berikut tudingan proyek BWSS II yang diduga merugikan uang negara, sehingga perlu dilakukan penyelidikan dan menyidikan diantaranya:
1. Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Sungai Deli dengan Pagu sebesar Rp18.786.577.333,05 Tahun Anggaran APBN 2022 dengan Pemenang Tender Proyek ini adalah SARJIS AGUNG INDRAJAYA.
2. Pemeliharaan Bendung D.I. Batang Angkola Kabupaten Mandailing Natal dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1.250.000.000 harga penawaran Rp1.000.000.000 harga terkoreksi Rp999.999.999,99 Tahun Anggaran APBN 2022 dengan pemenang Tender CV. NAGASARIBU.
3. Pemeliharaan DI.Batang Angkola Kiri (D.I Siabu) Kabupaten Mandailing Natal dengan pagu TA2022 sebesar Rp1.300.000.000, harga Penawaran Rp1.040.000.000, harga terkoreksi Rp1.040.000.000, Tahun Anggaran APBN 2022 yang mana pemenang tendernya adalah CV.SINAR ANUGRAH.
4. Pemeliharaan Bendung D.I Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal dengan Pagu Anggaran Rp800.000.000, harga penawaran Rp640.000.000, harga terkoreksi Rp640.000.000, Anggaran APBN 2022 Dengan Pemenang tender DAKSA KREASI.
5. Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal dengan Pagu Anggaran Rp800.000.000, dengan harga penawaran Rp742.025.900, dengan harga terkoreksi Rp742.025.900, Tahun Anggran APBN 2022 pemenang tender CV PATOYA INDAH.
Terkait tudingan tersebut, penyidik diminta mendalami informasi yang disampaikan Dedy agar segera membentuk tim investigasi atas dugaan penyalahgunaan anggaran proyek yang terindikasi merugikan keuangan negara.
Sayangnya, hingga berita ini dilansir Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum berhasil dimintai tanggapan. Hal yang sama Kepala BWSS II dan PPK masih enggan memberikan klarifikasi.
(red),