Berikut Jawaban Bupati Batu Bara Kepada 10 Fraksi Tentang Pandangan 2 Ranperda

- Penulis

Selasa, 4 April 2023 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – Bupati Batu Bara Ir. Zahir M.AP memberikan jawaban terkait pandangan 10 Fraksi DPRD tentang
Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis resiko serta Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan DPRD Batu Bara Pada, Senin (03/04)

Menjawab pandangan umum Fraksi-fraksi Bupati Batu Bara Ir. Zahir M.AP yang diwakili Asisten 1 Rusian Heri di Ruang Rapat mengucapkan terimakasih kepada Fraksi – fraksi dan seluruh unsur Forkopimda yang hadir.

Disampaikan nya, Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan selalu berkomitmen dalam melaksanakan tugas-tugas Pemerintah dan upaya Pembangunan secara maksimal, agar visi dan misi mewujudkan Pemerintah Kabupaten Batu Bara menjadi masyarakat Industri yang sejahtera mandiri dan berbudaya serta religius.

Selanjutnya menjawab pandangan dari Fraksi Golkar, terkait Ranperda penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko, Pemerintah Daerah sangat setuju dan sependapat bahwa Perda dapat menjadi Stimulasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemda memiliki kewajiban untuk menyusun Ranperda yang merupakan turunan dari Undang-undang No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kan memperhatikan beberapa perubahan kewenangan Pajak yang ditarik dari Kabupaten maupun kewenangan yang diberikan, serta akan lebih fokus mengenai Opsen pajak kendaraan bermotor yang tujuan nya untuk kepentingan Kas Pemerintah Daerah dari ketergantungan dari dana transfer.

Kemudian menjawab Pandangan dari Fraksi PKS dan Fraksi NKB, penyesuaian atas perubahan Peraturan dengan disahkan nya Undang -undang cipta kerja yang diganti dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja perlu dilakukan demi menjamin Investor dalam kemudahan dan ketenagan dalam berusaha dengan memperhatikan lingkungan. Mengenai pembangunan dunia usaha sudah tertuang dalam draft Ranperda.

“Ranperda tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-undang No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan 1 Peraturan Daerah menjadi dasar Pemungutan Pajak dan Retribusi,”jelas Rusian.

Kepada Fraksi PDI Perjuangan Pemerintah Batu Bara mengucapkan terimakasih yang mendukung penyempurnaan Ranperda penanaman modal dan perizinan berusaha berbasis resiko akan menjadi payung hukum bagi pelaku usaha dan Investor baik luar negeri maupun dalam negeri sehingga dapat meningkatkan daya saing usaha.

Menjawab pandangan Fraksi GERINDRA Pemerintah dengan pembentukan Perda untuk memberikan kepastian hukum kepada Investor pelaku usaha yang ingin menanam modalnya di Kabupten Batu Bara dan sudah tertuang dalam Ranperda.

“Sehingga ketentuan pasal 94 Undang-undang No 1 tentang hubungan keungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengharuskan seluruh pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan 1 Peraturan dan menjadi dasar pungutan Pajak dan Retribusi Daerah”

Dilanjutkan menjawab pandangan Fraksi Demokrat, terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan, Rusian mengatakan, Pemerintah akan senantiasa memperhatikan aspek hukum, mekanisme penyusunan materi serta sinkronisasi terhadap Perda-Perda yang ada. Dan Kami juga akan menyiapkan seluruh dokumen, insrtumen serta SDM yang diperlukan serta laporan yang akurat untuk pembahsan selanjutnya sehingga harapan kita bersama agar Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini dapat disahkan menjadi Perda sebelum akhir tahun 2023, sehingga dapat diberlakukan mulai Januari 2024 sebagaimana amanat Undang – undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Diteruskan menjawab saran dan Pandangan dari Fraksi PPP, Rusian mengatakan, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini sangat dibutuhkan dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara serta dapat memberikan pelayanan publik sebaik mungkin.

Lalu menjawab pandanagan dari Fraksi PBB, disampaikan nya, pembentukan Ranperda pajak Daerah dan Retribusi perlu kehati-hatian dalam menentukan besaran tarif pajak dan Retribusi dengan menimbang tingkat kesejahteraan masyarakat serta akan membandingkan dan mempelajari besaran tarif yang diberlakukan Daerah.

Terakhir, menjawab pandangan dari Fraksi PAN, Ranperda yang diajukan juga memuat tentang kebijakan dasar penanaman modal, memberikan akses yang seluas luasnya kepada Investor melakukan Investasi di Kabupaten Batu Bara dengan mengikut petunjuk dan peraturan yang berlaku.

(Red)

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Tinjau RSUD H. OK Arya Zulkarnain
Bupati Batu Bara Pimpin Penanaman Mangrove dan Tinjau Pembangunan Kawasan Nelayan Modern
Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP
Kemendikdasmen Revitalisasi 89 Sekolah di Papua Barat dengan Anggaran Rp114 Miliar
Bupati Baharuddin Siagian Apresiasi Wajib Pajak dan Percepat Digitalisasi Daerah pada Gebyar PBB-P2 2026
Benny Siswanto Pemkab Barito Utara Raih Juara Umum FBIM 2026
Plh Wali Kota Tanjung Balai Monitoring Sidak Pasar Tradisional Pastikan Pasokan Pangan Jelang idul Adha
Purbaya Yudhi Sadewa Bawa Laporan Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor 10 Perusahaan CPO Saat Hadiri Jamuan Presiden di Istana

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:22 WIB

Bupati Batu Bara Tinjau RSUD H. OK Arya Zulkarnain

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:12 WIB

Bupati Batu Bara Pimpin Penanaman Mangrove dan Tinjau Pembangunan Kawasan Nelayan Modern

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:01 WIB

Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:41 WIB

Kemendikdasmen Revitalisasi 89 Sekolah di Papua Barat dengan Anggaran Rp114 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:00 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Apresiasi Wajib Pajak dan Percepat Digitalisasi Daerah pada Gebyar PBB-P2 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page