Pembangunan Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Art di Areal Sport Centre Dimulai Bulan Ini

- Penulis

Minggu, 12 Maret 2023 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumatera Utara (Sumut) Baharuddin Siagian

MEDAN | TEMPO TIMUR – Pembangunan Stadion Madya Atletik dan Martial Arts di areal Sport Centre, Desa Sena Kabupaten Deliserdang, dimulai pelaksanaannya Maret 2023 ini. Keduanya merupakan vanue PON 2024 di Sumut.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumatera Utara (Sumut) Baharuddin Siagian kepada wartawan di Medan, Minggu (12/3) sore. “Secara umum persiapan pelaksanaan pembangunan dua venue tersebut (Stadion Madya Atletik dan Martial Arts) sudah hampir rampung. Termasuk lokasi lahan peruntukannya semua sudah clear,” katanya.

Baharuddin Siagian mengharapkan doa dan dukungan masyarakat Sumut. Terutama warga Desa Sena untuk mendukung dan mendoakan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di kawasan Sport Centre untuk persiapan PON 2024.

Selanjutnya, pembangunan sarana dan prasarana di Kawasan Sumut Sport Centre Desa Sena, kata Baharuddin, akan memiliki multiplier effect bagi masyarakat setempat dan Sumut. “Bagi Provinsi Sumut pembangunan venue ini akan menjadi kebanggaan Sumut, karena memiliki sarana dan prasarana olahraga yang repesentatif dan kedepan akan dilanjutkan dengan pembangunan area komersial dan permainan, sehingga menjadi legacy bagi Sumut,” jelasnya.

Baharuddin juga mengemukakan, Desa Sena akan menjadi Icon Sumut karena akan ditata sedemikian rupa agar terlihat indah, modern, dan refresentatif.

Ditanya tentang adanya pemberitaan mengenai status tanah, karena masih ada protes dari beberapa warga setelah penertiban oleh tim gabungan penertiban aset Pemprov Sumut baru-baru ini, Baharuddin dengan tegas menyatakan status lahan sport centre Sumut seluas 300 hektare milik Pemprov Sumut.

“Lahan tersebut aset Pemprov Sumut dan telah dicatat dalam Buku Aset Pemprov Sumut,” jelas Baharuddin.

Sedangkan pemberian ganti rugi tanaman dan bangunan bagi warga penggarap di atas tanah milik Pemprov Sumut tersebut, dengan jumlah 403 penerima nominative, sebanyak 294 menerima langsung, sedangkan yang 109 lainnya di titip di pengadilan (konsinyasi). “Saat ini sebagian sedang proses,” ujarnya.

Penitipan ganti rugi ini diatur sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (3) hurif c Peraturan Presiden No 71 tahun 2012 jo pasal 37 ayat (2) hutuf c Peraturan Kepala BPN RI no 5 tahun 2012. (REd/Diskominfo Sumut)

Berita Terkait

Kejuaraan MAVI Cup II di Sumut Sukses, Anjungan Riau dan Batam Tectona Kepri Raih Gelar Juara
Pdt. Alexander Maniani: Sadio Mané Buktikan Sepak Bola Bisa Membangun Bangsa
Marten de Roon Antusias Sambut Piala Dunia, Siap Berperan bagi Timnas Belanda
Polri Rangkul Gen Z Lewat E-Sport Kapolri Cup 2026, Intip Jadwal dan Kategori Lombanya!
Coaching Clinic Kejuaraan Antar Klub Voli II Diikuti 46 Atlet, Berlangsung Sukses
Polisi Kawal 1.300 Peserta Meriahkan Pawai Akbar Fans FIFA World Cup 2026 di Fakfak
Koeman Siapkan Formasi Terbaik Belanda Hadapi Aljazair, Memphis Depay Diperkirakan Belum Jadi Starter
Anto Genk Ajak Semua Pihak Sukseskan Kejuaraan Antar Klub Voli U-15 se-Sumatera

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:45 WIB

Pdt. Alexander Maniani: Sadio Mané Buktikan Sepak Bola Bisa Membangun Bangsa

Senin, 8 Juni 2026 - 18:27 WIB

Marten de Roon Antusias Sambut Piala Dunia, Siap Berperan bagi Timnas Belanda

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:03 WIB

Polri Rangkul Gen Z Lewat E-Sport Kapolri Cup 2026, Intip Jadwal dan Kategori Lombanya!

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:24 WIB

Coaching Clinic Kejuaraan Antar Klub Voli II Diikuti 46 Atlet, Berlangsung Sukses

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:00 WIB

Polisi Kawal 1.300 Peserta Meriahkan Pawai Akbar Fans FIFA World Cup 2026 di Fakfak

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page