BATU BARA | TEMPO TIMUR – Kasus penganiayaan terhadap Mail (42) Warga Jalan Jogja Dusun X Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung tiram yang dilakukan Syaputra (28) Warga Gang Langgar Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung tiram dan kawan-kawan berujung damai, (09/03)
“Peristiwa penganiayaan terhadap korban Mail terjadi pada Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 06.00 Wib, di Jalan Nelayan Lingkungan V Kelurahan Tanjung tiram Kecamatan Tanjung tiram, “kata Kapolsek Labuhan ruku Polres Batu Bara.
Selanjutnya pada Kamis 09 Maret 2023 sekira pukul 12.00 wib korban datang kepolsek Labuhan ruku meminta untuk dimediasi atas perkara yang telah dilaporkan tersebut dikarenakan korban telah memaafkan pelaku dengan tulus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Personil Polsek Labuhan Ruku melakukan mediasi antara Korban dan Pelaku dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak Korban maupun Pelaku. Terang Kapolsek Labuhan ruku AKP Fery Kusnadi.
(Red)