Gelapkan Sepeda Motor Teman Sendiri, Diki Ditangkap Opsnal Polsek Labuhan Ruku

- Penulis

Sabtu, 25 Februari 2023 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – Diki (28) warga Dusun II Desa Serdang Kecamatan Meranti tersangka penggelapan satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy milik Fikri Haikal Septiawan ( 21) warga Dusun III Desa Serdang Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan ditangkap Polisi, Sabtu (25/02/2023)

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, mengatakan, Diki ditangkap Personil Opsnal Polsek Labuhan ruku yang di Pimpin Kanit Reskrim Polsek IPDA Christian D.C Pangabean, pada Jumat 24 Februari 2023 sekira pukul 22:00 wib, sedang berada di rumah orang tuanya yang terletak di Dusun V Desa Serdang Kecamtan Meranti Kabupaten Asahan.

Bermula kejadian, saat Diki dan Fikri baru pulang menemui teman perempuannya dan duduk beristirahat di warung “JEREMI” saat itu kunci Sepeda motor di letakkan di atas meja, selanjutnya Diki mengambil kunci kontak yang berada di atas meja dan menghidupkan sepeda Motor.

Kemudian Fikri menanyakan mau ke mana? , dan Diki menjawab Bentar! Setelah kejadian itu sepeda motor tidak dikembalikan, telah mencari ke rumah orang tuanya namun tidak menemukan Diki berikut Sepeda Motornya.

Atas kejadian tersebut Fikri merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian itu ke kantor polsek Labuhan ruku guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Labuhan ruku guna Proses lebih lanjut, “terang Fery.

(Red)

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti
Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 
Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu
Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 09:21 WIB

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:35 WIB

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:10 WIB

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page