BATU BARA | TEMPO TIMUR – Diki (28) warga Dusun II Desa Serdang Kecamatan Meranti tersangka penggelapan satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy milik Fikri Haikal Septiawan ( 21) warga Dusun III Desa Serdang Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan ditangkap Polisi, Sabtu (25/02/2023)
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, mengatakan, Diki ditangkap Personil Opsnal Polsek Labuhan ruku yang di Pimpin Kanit Reskrim Polsek IPDA Christian D.C Pangabean, pada Jumat 24 Februari 2023 sekira pukul 22:00 wib, sedang berada di rumah orang tuanya yang terletak di Dusun V Desa Serdang Kecamtan Meranti Kabupaten Asahan.
Bermula kejadian, saat Diki dan Fikri baru pulang menemui teman perempuannya dan duduk beristirahat di warung “JEREMI” saat itu kunci Sepeda motor di letakkan di atas meja, selanjutnya Diki mengambil kunci kontak yang berada di atas meja dan menghidupkan sepeda Motor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Fikri menanyakan mau ke mana? , dan Diki menjawab Bentar! Setelah kejadian itu sepeda motor tidak dikembalikan, telah mencari ke rumah orang tuanya namun tidak menemukan Diki berikut Sepeda Motornya.
Atas kejadian tersebut Fikri merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian itu ke kantor polsek Labuhan ruku guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Labuhan ruku guna Proses lebih lanjut, “terang Fery.
(Red)