BATU BARA | TEMPO TIMUR – Berdasarkan Laporan Nomor : LP / B / 22 / II/ 2023/ SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 17 Februari 2023, Polsek Labuhan ruku melakukan penangkapan terhadap SR alias Ipul yang diduga Pelaku Pencurian di Toko “BERKAT DOA” di Jalan Merdeka no 109 Kel. Tanjung Tiram Kec. Tanjung tiram.
Kapolsek Labuhan ruku AKP Fery Kusnadi menerangkan, Pada Kamis 16 Februari 2023 sekira pukul 07.00 Wib, Nur Hayati (36) membuka toko/grosir melihat barang barang di Toko sudah hilang, setelah diperiksa, 15 Kg Gula merah, pempers 5 Lusin, Kecap merk Bangau 3 pis, sampo merk sunslik 5 pis telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). dan atas kejadian tersebut Pelapor Nur Hayati merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Labuhan Ruku agar Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya Kata Kapolsek Fery, Pada Jumat Tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 01.00 wib. Anggota Opsnal polsek labuhan ruku melakukan Penyelidikan dan memanfaatkan Informan yang layak di percaya tentang keberadaan Pelaku RS (31) warga Jalan terang Bulan Dusun VIII Desa Suka Maju, sedang berada di sekitar Jalan Nelayan Keluran Tanjung tiram sedang bejalan.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian bersama anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku RS, ” Lalu dilakukan penangkapan serta diamankan ke Polsek Labuhan Ruku Guna Proses Lanjut.
(Red)