PJS Apresiasi, Bupati Batu Bara Terbitkan SE Larangan Kembang Api dan Hiburan Akhir Tahun

- Penulis

Rabu, 28 Desember 2022 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | Tempotimur.com – Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, Bupati Batu Bara H. Zahir terbitkan SE tentang larangan pesta kembang api serta larangan tempat-tempat hiburan, hotel-hotel dan masyarakat  mengadakan hiburan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya.

Langkah Bupati Zahir menerbitkan SE tersebut mendapat apresiasi dari DPC Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Batu Bara. “Kita apresiasi sikap Bupati yang menerbitkan SE untuk melarang kembang api dan mercon serta pesta akhir tahun yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya”, ucap Ketua DPC PJS Kabupaten Batu Bara Drs. Ebson A. Pasaribu di markas Wappress, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga  Tiga Palang Pintu Perlintasan Kereta Api di Asahan Akan Segera Beroperasi

Sebagaimana diketahui, larangan tersebut dituangkan Bupati Batu Bara melalui Surat Edaran (SE) Nomor 450/8573 Tentang Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 tanggal 23 Desember 2022 yang diterima wartawan, Sabtu (24/12/22) malam.

Dijelaskan, SE tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 15 Tahun 2022, tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Kita tahu kalau tujuan penerbitan SE tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 sehingga kita dukung sepenuhnya”, imbuh Pasaribu.

Dikatakan Ketua, melalui rapat internal PJS Batu Bara, seluruh anggota organisasi pers yang baru berdiri sekitar setahun ini telah diputuskan memberi apresiasi sekaligus mrndukung sepenuhnya penerapan SE tersebut.

Baca Juga  Bersama Pancasila Wujudkan Indonesia Emas, Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

“Karena itu kita minta seluruh pemangku kepentingan termasuk aparat penegak hukum (APH) dan Camat serta Kepala Desa/ Lurah se Kabupaten Batu Bara untuk mengaplikasikan SE tersebut dilapangan”, pintanya.

Disebutkan Pasaribu, ada informasi yang dipublikasikan melalui media sosial yang menyebutkan salah satu hotel mewah di Kabupaten Batu Bara bakal menggelar pesta akhir tahun. Pada publikasi terkait acara yang dibandrol tiket masuk Rp. 35.000 itu bakal menghadirkan DJ terkenal dari Jakarta.

Terkait itu PJS Kabupaten Batu Bara minta ketegasan Kapolres Batu Bara dan Kapolsek Labuhan Ruku untuk membatalkan acara tersebut bila memang pertunjukannya melanggar kaidah agama dan norma budaya lokal.
(Red)

Berita Terkait

Bursa Ketua PWI Sumut 2026 Memanas, Farianda, Rianto hingga Austin Tumengkol Adu Kekuatan
18 WN Papua Nugini Dideportasi, Salahgunakan Kartu Kuning untuk Bertanding di Jayapura
Air Rendam Pondok Zikir Ahli Syattariyah di Simpang Gambus, Diduga Dampak Luapan Hulu Sungai
Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut dan Jembatan Patah
INALUM Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah – Kalimantan Barat, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan ke Sekitar Wilayah Operasional BAI
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember 2026, Sahroni: Berantas Koruptor
Antisipasi Abu Vulkanik, SMA-SMK di Banten PJJ 3 Hari Mulai 7 September
Prabowo Bahas Penataan BUMN, 290 Perusahaan Disebut Telah Ditutup

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:35 WIB

Bursa Ketua PWI Sumut 2026 Memanas, Farianda, Rianto hingga Austin Tumengkol Adu Kekuatan

Jumat, 11 September 2026 - 21:16 WIB

18 WN Papua Nugini Dideportasi, Salahgunakan Kartu Kuning untuk Bertanding di Jayapura

Jumat, 11 September 2026 - 10:15 WIB

Air Rendam Pondok Zikir Ahli Syattariyah di Simpang Gambus, Diduga Dampak Luapan Hulu Sungai

Rabu, 9 September 2026 - 19:54 WIB

Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut dan Jembatan Patah

Senin, 7 September 2026 - 17:05 WIB

INALUM Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah – Kalimantan Barat, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan ke Sekitar Wilayah Operasional BAI

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page