PJS Apresiasi, Bupati Batu Bara Terbitkan SE Larangan Kembang Api dan Hiburan Akhir Tahun

- Penulis

Rabu, 28 Desember 2022 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | Tempotimur.com – Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, Bupati Batu Bara H. Zahir terbitkan SE tentang larangan pesta kembang api serta larangan tempat-tempat hiburan, hotel-hotel dan masyarakat  mengadakan hiburan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya.

Langkah Bupati Zahir menerbitkan SE tersebut mendapat apresiasi dari DPC Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Batu Bara. “Kita apresiasi sikap Bupati yang menerbitkan SE untuk melarang kembang api dan mercon serta pesta akhir tahun yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya”, ucap Ketua DPC PJS Kabupaten Batu Bara Drs. Ebson A. Pasaribu di markas Wappress, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga  Gaya Agus Flores, Dapat Acungan Jempol Wakapolda Jateng, Militan Cinta Polri

Sebagaimana diketahui, larangan tersebut dituangkan Bupati Batu Bara melalui Surat Edaran (SE) Nomor 450/8573 Tentang Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 tanggal 23 Desember 2022 yang diterima wartawan, Sabtu (24/12/22) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, SE tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 15 Tahun 2022, tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Kita tahu kalau tujuan penerbitan SE tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 sehingga kita dukung sepenuhnya”, imbuh Pasaribu.

Baca Juga  Wakili Bupati Batu Bara Pj. Sekda Hadiri Undangan Hari Jadi Kabupaten Langkat Ke-273

Dikatakan Ketua, melalui rapat internal PJS Batu Bara, seluruh anggota organisasi pers yang baru berdiri sekitar setahun ini telah diputuskan memberi apresiasi sekaligus mrndukung sepenuhnya penerapan SE tersebut.

“Karena itu kita minta seluruh pemangku kepentingan termasuk aparat penegak hukum (APH) dan Camat serta Kepala Desa/ Lurah se Kabupaten Batu Bara untuk mengaplikasikan SE tersebut dilapangan”, pintanya.

Disebutkan Pasaribu, ada informasi yang dipublikasikan melalui media sosial yang menyebutkan salah satu hotel mewah di Kabupaten Batu Bara bakal menggelar pesta akhir tahun. Pada publikasi terkait acara yang dibandrol tiket masuk Rp. 35.000 itu bakal menghadirkan DJ terkenal dari Jakarta.

Terkait itu PJS Kabupaten Batu Bara minta ketegasan Kapolres Batu Bara dan Kapolsek Labuhan Ruku untuk membatalkan acara tersebut bila memang pertunjukannya melanggar kaidah agama dan norma budaya lokal.
(Red)

Baca Juga  Bertajuk Kenali Potensimu Maksimalkan Performamu, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Ikuti Webinar Series 3

Berita Terkait

Tim F1QR Lanal TBA Amankan 73 PMI di Tanjung Tiram Termasuk Warga Rohingya
Kalapas Labuhan Ruku Hadiri Buka Bersama dengan Danrem 022 Pantai Timur
Kalapas Labuhan Ruku Silaturahmi ke Kantor Bupati Asahan dan Kodim 0208/Asahan.
Pastikan Ketersediaan BBM, LPG dan Beras Bupati Batu Bara Kunjungi SPBU, SPBE dan Kilang Padi
Hasan Nasbi Buka Suara Terkait Laporan Penyelenggara Retret ke KPK
Agus Flores: Kesempatan Polri Tabur Keberkahan Dibulan Ramadhan
Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Labuhan Ruku Panen Raya Bersama Stafsus Menteri IMIPAS
Menteri Imipas Makan Siang Bareng dengan Tahanan Cipinang

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:55 WIB

Tim F1QR Lanal TBA Amankan 73 PMI di Tanjung Tiram Termasuk Warga Rohingya

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:22 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Hadiri Buka Bersama dengan Danrem 022 Pantai Timur

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:19 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Silaturahmi ke Kantor Bupati Asahan dan Kodim 0208/Asahan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:13 WIB

Pastikan Ketersediaan BBM, LPG dan Beras Bupati Batu Bara Kunjungi SPBU, SPBE dan Kilang Padi

Jumat, 7 Maret 2025 - 23:03 WIB

Hasan Nasbi Buka Suara Terkait Laporan Penyelenggara Retret ke KPK

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page