TEMPO TIMUR
BATU BARA – Personil Polsek Labuhan Ruku AIPDA M.Ginting dan BRIPTU A. Haycal, dalam rangka Pengamanan Sholat Jumat tanggal 11 Nopember 2022 sekira pukul 12.00.Wib di Masjid Nur Hasanah Lingkungan II Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara
Sesuai Dasar
1. Undang -undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
2. SURAT PERINTAH WAKA POLRES BATU BARA. Nomor : Sprint / 1540 / XI /PAM.3.3. / 2022.Tgl 03. November 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH. MH membenarkan dalam melaksanakan pengamanan Mesjid diwilayah hukum Polsek Labuhan sesuai UU No. 2/2002 tentang Kepolisian RI dan Surat Perintah Waka Polres Batu Bara, wajib ada pengamanan Mesjid.
Personil Polsek Labuhan Ruku yang melaksanakan Pengamanan di Mesjid Kecamatan Talawi dan Kecamatan Tanjung Tiram yaitu AIPDA M. Ginting dan BRIPTU A. Haycal.
Situasi giat dalam melaksanakan pengamanan Mesjid Nur Hasanah Labuhan Ruku memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melaksanakan Ibadah Sholat Jumat.
Selain itu, untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Curanmor dan yang lainnya.
Maka itu, personil Polsek Labuhan Ruku memberikan kenyamanan bagi masyarakat disaat melaksanakan Sholat Jum’at.
Giat pengamanan Mesjid Nur Hasanah berjalan aman dan kondusif, dan warga mengucapkan terima kasih atas giat tersebut dilaksanakan. (DN)