Kapolres Intruksikan Jajaran Berantas Semua Bentuk Perjudian Di Batubara

- Penulis

Senin, 22 Agustus 2022 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA – Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama seluruh jajaran siap berantas aksi tindak kejahatan perjudian, terbukti penggrebekan perjudian dari tujuh wilayah dan dari tempat yang terpisah, personil Sat Reskrim Polres Batu Bara sejajaran berhasil meringkus tujuh (7) orang pelaku berikut barang bukti uang tunai dan sarana (alat) perjudian. Senin (22/08)

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes.S.IK dalam pelaksanaan Press Release pada 22 Agustus 2022 pukul 10 : 00 wib dengan sangat jelas mengatakan,”  Pemberantasan aksi tindak kejahatan perjudian baik secara darat ataupun online akan dijadikan prioritas Utama, hal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara. 

Polres Batubara bersama seluruh jajaran tidak akan memberikan toleransi sedikitpun bagi para pelaku tindak kejahatan perjudian yang dinilai cukup merasahkan masyarakat, oleh sebab itu  aksi tindak kejahatan Narkoba, Curat dan Curanmor hingga kejahatan lainya telah menjadi komitmen dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya, Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes.S.IK yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP JH Tarigan dan Kasi Humas Polres Batu Bara  Iptu RN Zebua mengatakan,

Baca Juga  Bareskrim Polri Grebek Pabrik Narkoba Diduga 1,2 Ton Gorila Mengandung Narkoba

Dalam pemberantasan aksi tindak kejahatan perjudian ada beberapa wilayah yang menjadi titik sasaran personil Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama seluruh jajaran  diantaranya,”  Kecamatan Medang Deras, Kecamatan. Lima Puluh, Kecamatan Tanjung Tiram Kecamatan. Talawi, Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Sei Balai.

Dalam beberapa kasus tersebut penyidik telah menetapkan 7 tersangka dangan masing-masing inisial SW (42) warga Desa Medang Baru, Kecamatan Medang Deras, SI (38) IRT warga Kelurahan Silas Medan, AW (28) warga Kecamatan Medang Deras, BD (49) warga Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, UM (46) warga Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi, AM (38) warga Desa Perjuangan dan HR (45) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Medang Deras.

Baca Juga  Penangkapan Gemot, Pemuda Belasan Tahun Diamankan Jatanras Polres Asahan

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Uang tunai Rp15 juta, 8 Unit handphone yang berisi nomor tebakan angka, 2 Buku tafsir mimpi, 2 Tebakan Togel, 1 Mesin judi tembak ikan, 4 unit Mesin jakpot. Dengan semua aksi tindak kejahatan yang dilakukan Para pelaku dapat dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 10 tahun penjara,” Pungkas Kapolres Batubara.

Berita Terkait

Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Ke-9 Berturut-turut dari BPK RI
Mantan Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG
Bupati Baharuddin Terima Penghargaan Sahabat Pers di Pelantikan JMSI Batu Bara
Prabowo, Megawati, dan Gibran Berbincang Akrab Usai Upacara Hari Lahir Pancasila 2026
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:38 WIB

Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Ke-9 Berturut-turut dari BPK RI

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:40 WIB

Mantan Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:04 WIB

Bupati Baharuddin Terima Penghargaan Sahabat Pers di Pelantikan JMSI Batu Bara

Senin, 1 Juni 2026 - 20:10 WIB

Prabowo, Megawati, dan Gibran Berbincang Akrab Usai Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page