Kapolres Intruksikan Jajaran Berantas Semua Bentuk Perjudian Di Batubara

- Penulis

Senin, 22 Agustus 2022 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA – Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama seluruh jajaran siap berantas aksi tindak kejahatan perjudian, terbukti penggrebekan perjudian dari tujuh wilayah dan dari tempat yang terpisah, personil Sat Reskrim Polres Batu Bara sejajaran berhasil meringkus tujuh (7) orang pelaku berikut barang bukti uang tunai dan sarana (alat) perjudian. Senin (22/08)

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes.S.IK dalam pelaksanaan Press Release pada 22 Agustus 2022 pukul 10 : 00 wib dengan sangat jelas mengatakan,”  Pemberantasan aksi tindak kejahatan perjudian baik secara darat ataupun online akan dijadikan prioritas Utama, hal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara. 

Polres Batubara bersama seluruh jajaran tidak akan memberikan toleransi sedikitpun bagi para pelaku tindak kejahatan perjudian yang dinilai cukup merasahkan masyarakat, oleh sebab itu  aksi tindak kejahatan Narkoba, Curat dan Curanmor hingga kejahatan lainya telah menjadi komitmen dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya, Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes.S.IK yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP JH Tarigan dan Kasi Humas Polres Batu Bara  Iptu RN Zebua mengatakan,

Baca Juga  Nasib Apes Alami Lakalantas, Kurir Ganja 130 Kg Diamankan Polres Asahan

Dalam pemberantasan aksi tindak kejahatan perjudian ada beberapa wilayah yang menjadi titik sasaran personil Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama seluruh jajaran  diantaranya,”  Kecamatan Medang Deras, Kecamatan. Lima Puluh, Kecamatan Tanjung Tiram Kecamatan. Talawi, Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Sei Balai.

Dalam beberapa kasus tersebut penyidik telah menetapkan 7 tersangka dangan masing-masing inisial SW (42) warga Desa Medang Baru, Kecamatan Medang Deras, SI (38) IRT warga Kelurahan Silas Medan, AW (28) warga Kecamatan Medang Deras, BD (49) warga Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, UM (46) warga Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi, AM (38) warga Desa Perjuangan dan HR (45) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Medang Deras.

Baca Juga  Polri Amankan 5.444 Orang Terkait Aksi Demonstrasi dan Kerusuhan

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Uang tunai Rp15 juta, 8 Unit handphone yang berisi nomor tebakan angka, 2 Buku tafsir mimpi, 2 Tebakan Togel, 1 Mesin judi tembak ikan, 4 unit Mesin jakpot. Dengan semua aksi tindak kejahatan yang dilakukan Para pelaku dapat dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 10 tahun penjara,” Pungkas Kapolres Batubara.

Berita Terkait

Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan
Wakapolri Minta Anggota Siaga Hadapi Isu Aksi Black September 24 September
Boni Hargens Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Sabu dan 21 Butir Ekstasi dari Pria Berinisial F
Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu
RI-Singapura Resmi Pakai Rupiah dan Dolar Singapura untuk Transaksi
Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:08 WIB

Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan

Senin, 7 September 2026 - 22:03 WIB

Wakapolri Minta Anggota Siaga Hadapi Isu Aksi Black September 24 September

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Boni Hargens Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Sabtu, 5 September 2026 - 09:41 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Sabu dan 21 Butir Ekstasi dari Pria Berinisial F

Kamis, 3 September 2026 - 22:46 WIB

Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page