BATU BARA – Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kapolsek Labuhan ruku bersama personil sosialisasi kepada warga wilayah hukumnya. Senin (15/08)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kali ini Kapolsek bersama personil memberikan sosialisasi kepada masyarakat petani Dusun lll Centra Desa Bagan Baru Kec. Nibung hangus Kab. Batubara.
Dalam hal ini Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH.MH, didampingi Wakapolsek IPTU Fahmi SH, dan Kanit Reskrim IPDA Christian DC Panggabean, S.H, M.H bersama personil Polsek.
Kapolsek menghimbu, agar masyarakat jangan membakar dilahan nya, apalagi lokasi lahan berdekatan dengan lokasi hutan mangruve, itu sangat rentan dan sensitif dengan terjadi kebakaran sebab di bawah mangruve banyak daun-daun yang sudah mengering.
“Percikan api yang kecil saja bisa cepat membesar apalagi dimusim panas di tambah lagi ada angin kencang.” Kata Kapolsek
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan kepada warga untuk tidak membakar ketika saat membuka lahan perkebunan supaya api tidak menjalar ke hutan mangrove.
Pada kesempatan yang sama Kapolsek juga menyampaikan sanksi pidana bagi pelaku dengan sengaja membakar hutan dan lahan di ancam pidana penjara 5 tahun dan denda 5 Milyar Rupiah sesuai Pasal 78 ayat 3. Karna lalainya membakar hutan dan lahan diancam Pidana Penjara 5 tahun dan denda 1,5 Milyar Rupiah Pasal 78 ayat 4.