Sosialisasi Karhutla Kapolsek Labuhan ruku Sampaikan Ancaman Pidana

- Penulis

Senin, 15 Agustus 2022 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA – Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kapolsek Labuhan ruku bersama personil sosialisasi kepada warga wilayah hukumnya. Senin (15/08)

Kali ini Kapolsek bersama personil memberikan sosialisasi kepada masyarakat petani Dusun lll Centra Desa Bagan Baru Kec. Nibung hangus Kab. Batubara.

Dalam hal ini Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH.MH, didampingi Wakapolsek IPTU Fahmi SH, dan Kanit Reskrim IPDA Christian DC Panggabean, S.H, M.H bersama personil Polsek.

Kapolsek menghimbu, agar masyarakat jangan membakar dilahan nya, apalagi lokasi lahan berdekatan dengan lokasi hutan mangruve, itu sangat rentan dan sensitif dengan terjadi kebakaran sebab di bawah mangruve banyak daun-daun yang sudah mengering.

Baca Juga  Wakapolda Sumut Hadiri Buka Puasa Bersama Staf Sus AYPPSDP Kemhan RI H. Janmat Sembiring

“Percikan api yang kecil saja bisa cepat membesar apalagi dimusim panas di tambah lagi ada angin kencang.” Kata Kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan kepada warga untuk tidak membakar ketika saat membuka lahan perkebunan supaya api tidak menjalar ke hutan mangrove.

Pada kesempatan yang sama Kapolsek juga menyampaikan sanksi pidana bagi pelaku dengan sengaja membakar hutan dan lahan  di ancam pidana penjara 5 tahun dan denda 5 Milyar Rupiah sesuai Pasal 78 ayat 3. Karna lalainya membakar hutan dan lahan diancam Pidana Penjara 5 tahun dan denda 1,5 Milyar Rupiah Pasal 78 ayat 4.

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah memberikan himbauan dengan adanya himbauan seperti kami bisa lebih berhati-hati. Ucap warga

Berita Terkait

Bursa Ketua PWI Sumut 2026 Memanas, Farianda, Rianto hingga Austin Tumengkol Adu Kekuatan
18 WN Papua Nugini Dideportasi, Salahgunakan Kartu Kuning untuk Bertanding di Jayapura
Air Rendam Pondok Zikir Ahli Syattariyah di Simpang Gambus, Diduga Dampak Luapan Hulu Sungai
Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut dan Jembatan Patah
INALUM Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah – Kalimantan Barat, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan ke Sekitar Wilayah Operasional BAI
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember 2026, Sahroni: Berantas Koruptor
Antisipasi Abu Vulkanik, SMA-SMK di Banten PJJ 3 Hari Mulai 7 September
Prabowo Bahas Penataan BUMN, 290 Perusahaan Disebut Telah Ditutup

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:35 WIB

Bursa Ketua PWI Sumut 2026 Memanas, Farianda, Rianto hingga Austin Tumengkol Adu Kekuatan

Jumat, 11 September 2026 - 21:16 WIB

18 WN Papua Nugini Dideportasi, Salahgunakan Kartu Kuning untuk Bertanding di Jayapura

Jumat, 11 September 2026 - 10:15 WIB

Air Rendam Pondok Zikir Ahli Syattariyah di Simpang Gambus, Diduga Dampak Luapan Hulu Sungai

Rabu, 9 September 2026 - 19:54 WIB

Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut dan Jembatan Patah

Senin, 7 September 2026 - 17:05 WIB

INALUM Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah – Kalimantan Barat, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan ke Sekitar Wilayah Operasional BAI

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page