Polda Sumut Dan Lapas Labuhan Ruku Bongkar Sindikat Narkoba Jenis Ekstasi

- Penulis

Jumat, 6 Oktober 2023 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketgam : Polda Sumut saat melaksanakan Konferensi Pers

 

BATU BARA | TEMPO TIMUR –  Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar home industri atau pabrik rumahan pembuatan narkoba jenis ekstasi di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung balai, Sumut, Jumat (6/10).

Selanjutnya Pihak Kepolisian Menghubungi Lapas Labuhan Ruku, untuk segera mengamankan 2 orang yang terlibat kegiatan ilegal tersebut, kemudian petugas lapas bergerak cepat mengamankan kedua WBP tersebut untuk diperiksa lebih lanjut kepada pihak kepolisian Pada Minggu, 24 September 2023.

Irjen Agung Setya menjelaskan kedepannya pihak kepolisian akan terus bekerja sama dengan Lapas dan Rutan di Sumut untuk terus mengungkap keterlibatan napi pengendali narkoba.

Dalam mengungkapkan pabrik narkoba di Tanjungbalai tersebut, petugas menangkap empat pelaku, yaitu tiga laki-laki MSP, G dan MAR serta satu perempuan MSP.

Baca Juga  Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Dari pengungkapan pabrik narkoba di Tanjungbalai, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap lima pelaku lainnya, yaitu tiga pemesan dan dua pelaku yang berhubungan langsung dengan produsen.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan pengungkapan kasus ini melalui kerja sama dengan Badan POM untuk pengawasan obat berbahaya.

“Kita mengungkap pabrik ekstasi yang ada di Tanjungbalai melalui kontrol yang sempurna,” ujarnya kepada awak media, Rabu, 4 Oktober 2023.

“Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya juga menjelaskan pengungkapan juga diawali adanya informasi pengiriman obat tanpa izin edar dari Jakarta ke Tanjungbalai melalui online shop.

“Berdasarkan informasi tersebut, Petugas langsung melakukan control delivery. saat pengiriman obat tersebut sampai dan diambil oleh pemesan, petugas langsung mengikuti hingga ke rumah yang dijadikan pembuatan narkoba.

Baca Juga  LBH PHH Gaspol Laporan Pengeroyokan Di Polsek Panti

“Ditambahkan Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya, bahwa petugas juga menemukan ekstasi siap edar sebanyak 480 butir juga bahan-bahan lainnya yang diduga sebagai bahan baku untuk pembuat ekstasi juga termasuk sabu-sabu.

“Irjen Pol Agung Setya juga menambahkan bahwa tadi malam kita tangkap 45 kilogram sabu. Peredaran sabu tersebut adalah jaringan dari Aceh untuk wilayah Sumatera Utara sampai Lampung,dan kita juga berhasil tangkap 11 orang jaringan ini dan kita akan kembangkan kembali.

 

(Red)

Berita Terkait

Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Dubai
Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong
Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika, Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan 
Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Dubai

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page