BATU BARA | Personil Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Perikanan kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang ikan liar yang berjualan di sepanjang pelataran Pajak Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Pasar Inpres Jalan Rakyat Kelurahan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Senin (28/08/2023)
Penertiban ini dilakukan Tim gabungan Personil Polsek bersama dengan Satpol PP dan Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara di mulai Pukul 06.00 Wib Pagi.
“Pengamanan Penertiban ini guna mengantisipasi kemacetan arus lalin di sebabkan oleh Pedagang ikan liar yang berjualan ikan tidak pada tempatnya sehingga menimbulkan Kemacetan Arus lalin sehingga menggangu pengguna Jalan, “kata Kapolsek Labuhan Ruku Riswanto.
Personil Pengamanan guna mengantisipasi Kemacetan arus Lalu lintas (Lalin) dan terjadinya bentrokan antara para pedagang Ikan dan Personil Sat Pol PP Pemkab Batu Bara.
“Dalam kegiatan tersebut Personil juga menghimbau agar Pedagang tidak membuang Sampah sembarangan demi menjaga Lingkungan tetap bersih, ujarnya.
(Ham)























