
FAKFAK — Kodim 1803/Fakfak terus mempercepat penyelesaian rehabilitasi 34 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Program Karya Bakti Skala Besar di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Hingga saat ini, sebanyak 15 unit rumah telah rampung 100 persen, sedangkan 19 unit lainnya masih dalam tahap pengerjaan dengan progres rata-rata mencapai 90 persen.
Komandan Kodim (Dandim) 1803/Fakfak Letkol Inf Wahlin Rahman turun langsung meninjau perkembangan rehabilitasi rumah di Kampung Sekru. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai rencana dan target penyelesaian yang telah ditetapkan.
Dalam kunjungan itu, Dandim tidak hanya memantau perkembangan fisik bangunan, tetapi juga memastikan kualitas pekerjaan tetap terjaga hingga seluruh sasaran rehabilitasi selesai dikerjakan.
Percepatan pembangunan, menurutnya, harus berjalan seiring dengan kualitas hasil pekerjaan. Sebab, tujuan program ini bukan sekadar menyelesaikan pembangunan dalam waktu yang ditentukan, melainkan memastikan masyarakat menerima rumah yang layak, aman, dan nyaman untuk ditempati.
Dari total 34 unit rumah yang menjadi sasaran program, penyelesaian 15 unit merupakan capaian yang telah terealisasi sepenuhnya. Sementara itu, 19 unit lainnya masih membutuhkan penyelesaian pada sejumlah bagian pekerjaan sebelum dapat diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Program Karya Bakti Skala Besar tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian TNI Angkatan Darat terhadap kondisi sosial dan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam membantu warga memperoleh tempat tinggal yang lebih layak.
Kehadiran program rehabilitasi RTLH diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi fisik rumah warga, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kehidupan keluarga penerima bantuan.
Kodim 1803/Fakfak berkomitmen mengawal seluruh tahapan pekerjaan hingga 34 unit rumah tersebut selesai direhabilitasi. Melalui program ini, TNI berupaya memperkuat kemanunggalan dengan rakyat melalui kerja nyata yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.
Penulis: Amatus Rahakbauw K




